Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas No22 Tahun 2009 sudah
dimulai. Salah satu yang paling ramai menjadi bahan pembicaraan adalah
keharusan penggunaan helm berstandar SNI hingga aturan belok kiri tak boleh
langsung. Dendanya pun naik hampir 10 kali lipat dibanding UU Lalu Lintas
sebelumnya.
Bicara denda dengan nominal yang jauh lebih mahal, UU lalu lintas yang
baru pada akhirnya mulai mengajak kita semua untuk tertib. Bukan hanya
pengemudi kendaraan bermotor, tapi pengguna jalan dan setiap orang di negara
ini juga harus tertib.
Baru-baru ini pihak Direktorat Lalu Lintas, Polda Metropilitan Jakarta
Raya lewat website resminya merilis daftar denda pelanggaran lalu lintas.
Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas sesuai UU Lalu Lintas no.22
Tahun 2009.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna
jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud
dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban
dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat,
memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan
oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu
keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah
–rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar rambu atau marka
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu
lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o. Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi
isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi tidak wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q. Diperlintasan kereta api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan,
tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah
mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau
isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal
oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia ;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg
menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan
petugas Kepolisian RI .
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134
dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Home
/
daftar tarif tilang
/
otomotif
/
Daftar Tarif Tilang [’baru’] Berdasarkan UU Lalu Lintas no.22
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
2 komentar :
kalo ikut taruhan bola antrinya mpe jalanan... kena tilang ga yak...
antrinya pake helm Zam biar ga kena tilang.. Trus jangan lupa liat forumiklanbola.com biar ga salah prediksi.
Post a Comment