Kasus Trafficking, Gadis-Gadis Ini Dijerat Utang
Jakarta:Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan bahwa 28 korban yang disekap di Jalan Kebun Jeruk 17, Gang Pinang no.36 Tamansari, Jakarta Barat dijebak utang oleh mucikarinya. "Sehingga, tersangka ditekan tersangka bahwa sebelum utangnya lunas, ia tidak boleh meninggalkan rumah tersebut," kata Condro Sasongko di lokasi penyekapan korban pada Senin 2 September 2013 malam hari.
Walhasil, tersangka berhasil melakukan eksploitasi seksual kepada para korban. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar, korban dipasok ke salah satu klub malam di daerah Tamansari untuk melayani pengunjung.
Tarif yang harus dibayar oleh tamu untuk ditemani mereka adalah Rp 360 ribu per-jam. Pembagian untuk korban adalah Rp 90 ribu. "Jika mereka menolak melayani, para korban akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta untuk tiap pelanggannya," kata Melissa. Bahkan, lanjut Melissa, dalam catatan hutang yang ditemukan polisi ada beberapa korban yang memiliki hutang hingga Rp 46 juta. Dengan begitu, korban akan semakin terjerat hutang dan tak bisa keluar karena ketatnya pengawasan tersangka.
Sebelumnya, karena laporan masyarakat Kota Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor telah mengamankan setidaknya empat orang tersangka terkait kasus perdagangan manusia di Jalan Kebun Jeruk 17, Gang Pinang no.36 Tamansari, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko mengatakan bahwa akhir-akhir ini kepolisian menerima pengaduan masyarakat di Kota Bogor bahwa anak perempuan mereka hilang.
Polisi lalu menemukan 28 korban di dalam rumah tersebut. Sebelas di antaranya adalah anak di bawah umur. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Mereka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta.
Dijebak Jadi PSK, Gadis Pontianak Dijerat Utang
Jakarta - Sungguh malang nasib Carla, 19 tahun. Gadis asal Pontianak ini dijebak oleh kawannya yang merupakan bagian dari sindikat penjualan manusia, untuk dipekerjakan sebagai pelacur di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Nasib buruknya baru berakhir ketika Polres Bogor menggrebek tempat penampungan gadis-gadis korban trafficking ini di Jakarta Barat, 2 September 2013.
Kepada Tempo yang menemuinya Selasa 3 September 2013 di ruang Reskrim Polres Bogor, Carla bercerita blak-blakan soal masa lalunya yang kelam.
Dia mengaku semula datang ke Jakarta dengan sukarela. Dia ingin bekerja dan ingin lari dari orangtuanya yang mencoba menjodohkan dia dengan pria tua.
Namun, begitu sampai di Jakarta dan belum lagi mulai bekerja, kawannya sudah membanjiri dia dengan hadiah aneka rupa. Carla tak curiga. Belakangan dia baru tahu kalau semua hadiah itu dibeli dari utang atas nama dirinya sendiri.
"Saat datang ke penampungan, saya tinggal bersama gadis-gadis baru lain dari Bogor, Sukabumi, dan Lampung," katanya.
"Begitu datang, saya langung dikumpulkan oleh Mami dan diberitahu tentang tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan," katanya. Dia makin kaget karena sang Mami --panggilan untuk mucikari mereka-- menyebut Carla sudah berutang Rp 5 juta. "Ternyata itu untuk biaya pembuatan KTP, beli baju dan biaya hidup di sana," kata dia.
Carla dan puluhan wanita yang menjadi korban trafficking itu pun terbelit utang hingga puluhan juta rupiah. Akibatnya, untuk mencicil hutang, mereka harus bekerja sebagai pemandu lagu dan menjadi pelacur.
Amoy Pontianak
panti pijat
,
pelacuran
,
prostitusi
,
seks
,
sex
,
underground
Edit
1 komentar :
ya tapi kan gak harus dengan cara itu kan?? masih banyak cara lain kok, disini Casino SBO
Post a Comment