Jadi Tersangka Gara-gara Share Berita Kasus Bethany di Facebook
Seorang motivator, Johan Yan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Gara-garanya, berita kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Bethany yang diberitakan media online di-share di facebook miliknya.
Johan Yan (38) warga Delta Tiara, Waru Sidoarjo, mengaku tertarik terhadap pemberitaan tentang 'kemelut' Gereja Bethany yang sempat ramai beberapa waktu lalu tersebut.
Setelah membaca berita, Johan berinisiatif meng-update status dengan link berita-berita dari berbagai media online tersebut.
Ditemui di Polda Jatim, Johan Yan menuturkan, status dengan link berita itu sebagai respon atas pemberitaan kasus dugaan penggelapan gereja yang terkuak pada sekitar Februari 2013.
Johan Yan sudah menghapus tautan berita yang dibubuhi dengan pendapatnya tersebut sesaat setelah pihak Gereja Bethany komplain langsung kepada Johan.
"Ya sekedar status saja, karena saat itu beberapa media online maupun media cetak lainnya sedang ramai memberitakan polemik penggelapan dana Gereja Bethany. Saya sekedar merespon dan tidak ada maksud apa-apa," kata Johan Yan.
Nyatanya, seseorang dari pihak Gereja Bethany mempersoalkan tindakan Johan Yan. "Padahal setelah ada pihak yang merasa tersinggung dengan status saya, saya langsung menghapus status itu," tambah Johan.
Johan juga sempat meminta maaf, bahkan juga menemui langsung pimpinan gereja di kawasan Nginden Intan Timur Surabaya itu. "Saya juga berinisiatif menemui pihak-pihak yang merasa keberatan untuk meminta maaf. Namun anehnya kok kasus ini justru berlanjut," kata Johan lagi.
Pada 5 Agustus 2013, Johan Yan menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1839/VII/2013/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2013.
Johan Yan dijerat dengan pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Johan Yan menyesalkan atas kejadian ini. Apalagi, Johan Yan dalam beberapa hari ini menerima ancaman dan pemerasan.
Secara gamblang Johan Yan menceritakan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang bila ingin kasus ini ditutup dan laporan pihak Gereja Bethany ke Polda Jatim dicabut. "Saya merasa diancam dan diperas," pungkas Johan Yan. Sementara pihak Bethany belum bisa dikonfirmasi.
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Surabaya - Seorang fesbuker, Johan Yan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap menghina Gereja Bethany melalui status yang diunggah di Facebook. Lelaki yang juga kolektor benda bersejarah ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai surat panggilan dari penyidik, klien saya akan diperiksa Rabu besok, 14 Agustus 2013 sebagai tersangka," kata penasehat hukum Johan, Muhamad Sholeh, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut Sholeh, kasus Johan berawal saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu, kata Sholeh, diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya.
Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari.
Dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.
"Tapi klien saya hanya dipermainkan, karena pihak pelapor hanya mau mencabut laporan kalau ada kompensasi materi. Sejak kapan mencabut perkara harus membayar? Kami punya bukti rekaman skenario pemerasan itu," kata Sholeh.
Sholeh juga mempertanyakan letak penghinaan ataupun pencemaran nama baik pada status yang diunggah Johan. Sebab dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat publik, komentar-komentar di media sosial jauh lebih tajam dan memerahkan telinga. "Toh yang komentar itu tidak dipersoalkan oleh polisi karena merupakan kebebasan berekspresi," kata dia.
Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013. Sumarso justru balik mempertanyakan sikap Sholeh yang mempermasalahkan lagi kasus tersebut. "Maunya apa sih kok diungkit lagi," kata Sumarso.
Adapun tuduhan Sholeh bahwa pihak pelapor hendak memeras Johan, Sumarso juga membantah. Namun ia tak memungkiri bahwa pernah mengucapkan permintaan kompensasi kepada Johan bila menginginkan laporan itu dicabut. "Itu kan bahasa hukum untuk negosiasi, jadi bukan secara eksplisit meminta imbalan," ujar Sumarso.
Soal tudingan bahwa dana jemaat digelapkan oleh Pendeta Abraham, Sumarso membantah. Menurut dia semua laporan keuangan, termasuk sumbangan dari jemaat, diumumkan secara transparan. "Ada orang sakit hati yang menghembuskan isu korupsi tersebut, padahal tidak ada," ujar Sumarso.
Awas Share Berita di Facebook Bisa di PENJARA !!!
investigasi
,
modus operandi
,
politik
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment