Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia Cewe Bisyar Tiarap

Polisi Ciduk Pengelola Situs Cewebisyar.com

BANDUNG - Polisi membekuk seorang pria berinisial WH (28), yang diduga pengelola situs prostitusi online www.cewebisyar.com.

WH juga diduga sebagai pemilik rekening dan admin dari situs ber-tagline 'Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia'.

Tanpa kesulitan, polisi membekuk WH di rumah seorang saudaranya di kawasan Jalan Moch Toha, Gang Mesjid I. Saat itu, WH tengah mengoperasikan laman www.cewebisyar.com.

"Dia (WH) awalnya enggak ngaku. Tapi, polisi punya cukup bukti yang mengarah ke dia. Ya, diamankan untuk diperiksa. Sesuai instruksi Pak Kapolda, untuk mengungkap situs porno ini dalam waktu tiga hari, kini pelakunya sudah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso, Kamis (7/2/2013).

WH merupakan lulusan Unikom Jurusan Teknik Informatika. WH lahir di Garut dan tinggal di Jalan Rawa Bebek I/24 RT 05/10, Kelurahan Kotabaru, Bekasi Barat, dan Jalan Mohammad Toha No 108 Bandung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari WH, yaitu satu unit laptop merek Asus N43S+charger, modem Smartfren, HP Nokia E90 dengan nomor 081931317756 yang dijadikan customer service www.cewebisyar.com, HP Samsung GT-S5233S, Android Smart frend dual card, CDMA Smart Frend E781A, Buku tahapan BCA a.n WH no rek 6630434058, charger HP Samsung, satu buah sex toys, kabel  USB dan jaringan, back up web, ID Email, account OL selaku admin web, dan bukti transfer aktivasi member.

WH diduga melanggar pasal 30 sub pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal enam bulan penjara, dan maksimal 12 tahun. Ia juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dengan sanksi pidana enam tahun, serta pasal 378 KUHP.

Pengelola Situs Online Sempat Tidak Ngaku saat Dibekuk Polisi

BANDUNG - Polisi berhasil membekuk orang yang d diduga pengelola situs prostitusi onlin, www.cewebisyar.com. Selain pengelola, pria berinisial WH (29) ini juga diketahui sebagai pemilik rekening dan admin dari situs bertagline, "Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia".

Sumber Tribun di Polrestabes Bandung menyebutkan, tanpa kesulitan, polisi membekuk WH di rumah salah seorang saudaranya di kawasan Jalan Moch Toha, di Jalan H Akhsan, Kamis (7/2/2013) pagi. Saat itu WH tengah  mengoperasikan situs itu.

"Dia (WH), awalnya enggak ngaku. Tapi, polisi punya cukup bukti yang mengarah ke pelaku tersebut. Ya, diamankan untuk diperiksa," kata sumber tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso tak menampik, kalau Polrestabes Bandung sudah mengamankan seorang pria yang diduga ada keterlibatan dengan kasus situs pornografi tersebut.

"Informasi dari anggota lapangan, ada, dan kami sudah mengamankan seorang pria yang diduga berperan penting terkait situs pornografi. Anggota melakukan pengembangan, pemeriksaan terhadap diduga pelaku ini. Sabar. Segera kami informasikan lebih lanjut, kita ekspos," kata Rakhman.

Heboh Portal Prostitusi Online Tawarkan Cewek Indonesia

BANDUNG - Peselancar dunia maya dihebohkan oleh salah satu portal prostitusi online, www.cewebisyar.com. Tampilan portal yang serba hitam ini, mengedepankan tagline, "Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia."

Dalam situs tersebut, dipajang perempuan berpakaian seksi. Namun, belum bisa dipastikan cewek tersebut berasal dari mana. Dalam portal tersebut dicantumkan nomor telepon dan tarif dari perempuan muda yang ditawarkan.

Salah seorang pakar IT yang juga penegak hukum yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, portal prostitusi online ini terdeteksi sejak 2012. Portal tersebut kini dipantau karena bisa meresahkan masyarakat.

"Yang menarik, ada penarawan sex party-nya itu. Dari pengakuan pengelolanya sejak 2012," kata pakar IT tersebut.

Situs ini menampilkan wanita yang diklaim berasal dari Surabaya, Solo, Bali,  Yogyakarta, Jakarta, Manado, dan Bandung. Pengelola portal cukup berani mengedepankan wanita dari sejumlah negara Asia, mulai dari Malaysia, Singapura, Jepang, Hongkong, dan Cina.

Disebutkan dalam situs tersebut, mereka yang ingin bergabung mesti menjadi member atau anggota. Ada tarif berbeda bagi setiap tingkatan member. 

Pengelola situs 'Komunitas Cewe Bayaran' untung Rp 18 juta

Dua bulan beroperasi, penyedia jasa dalam bentuk prostitusi online 'Komunitas Cewe Bayaran' akhirnya ditangkap polisi. Dalam waktu yang tergolong singkat itu pelaku, W (28) meraup untung Rp 18 juta.

Sejak beroperasi website yang bisa diakses www.cewebisyar.com terdaftar sebanyak 5.600 member, namun yang aktif dan telah membayar sebanyak 30 member.

Adapun jasa yang disediakan masuk dalam tiga kategori, yakni paket platinum Rp 1,2 juta, gold Rp 700 ribu, dan silver Rp 500 ribu. Paket ini yang membedakan wanita yang disediakan oleh W.

"Jadi setiap paket beda fasilitas, yang platinum bisa dapat jaringan lebih luas yang menyebar, dengan juga perempuan yang berbeda," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/2).

Dalam pengoperasiannya, calon member harus mendaftar terlebih dahulu dengan membayar biaya tersebut dengan cara transfer. Setelah menjadi member baru bisa mendapatkan user dan password untuk selanjutnya bisa masuk web.

Di situ member mendapatkan daftar perempuan berikut foto dan juga contact personnya sesuai kategori yang disediakan.

Namun petualangan W sebagai penyedia jasa perempuan dalam dunia maya itu terhenti langkahnya. Satreskrim Polrestabes Bandung menelusuri web yang memang sungguh menggoda dengan menampilkan background perempuan yang aduhai.

"W ditangkap di rumahnya Jalan Mochamad Toha Gang Masjid Bandung saat sedang mengoperasikan webnya tersebut," katanya.

Di tangan tersangka, polisi mendapati 1 unit Laptop dan tasnya, mouse, modem, 1 handphone nokia, 1 lembar resi transfer ke rekening BCA, 1 buku tabungan atas nama Wahyudin, 1 buah toy sex merek Galaku, 1 buah pelumas gel merek vigel.

Akibat perbuatannya, pria jebolan Unikom Bandung itu dijerat pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 tahun tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUH Pidana.


About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :