Penipuan Modus Perekrutan Tenaga Kerja, Diduga Libatkan Oknum TNI
TUBAN – Aksi penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan Pertamina yang ada di Madura, akhirnya berhasil diungkap, Selasa (10/7/12).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, menyatakan dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menipu 100 orang, dan setiap korban ditarik biaya sebagai uang pelicin antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta.
“Sebelum diberangkatkan, setiap korban ditarik biaya antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Dari jumlah total korban itu, pelaku berhasil mengantongi uang hingga Rp 2 milyar,” ujar AKP Arief Kristanto.
Hal itu juga dibenarkan oleh Nurwanto, salah satu korban warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Dia mengaku telah membayar uang pemberangkatan sebesar Rp 25 juta kepada pelaku.
“Awalnya, saya mendapat kabar bahwa ada lowongan pekerjaan di Pertamina yang membutuhkan 100 orang pekerja. Kemudian saya daftarkan anak saya, Andi Irwanto (20), dan kemudian disuruh membayar biaya sebesar Rp 25 juta. Tapi, setelah saya bayar lunas tak kunjung ada rekrutmen sesuai yang dijanjikan,” terang Nurwanto.
Hal yang sama juga disampaikan Dony Dwi Fanta (21), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban yang juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta kepada pelaku sebagai pelicin untuk bisa masuk jadi karyawan Pertamina seperti yang dijanjikan. Merasa ditipu setelah ditunggu sekian lama tak ada kabar beritanya, sejumlah korban tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban.
Penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan Pertamina itu, diduga melibatkan seorang oknum TNI yang berinisial AB. Hal ini disampaikan Kartono (40), warga Jl Diponegoro, Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota,Kabupaten Tuban, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam penipuan perekrutan tenaga kerja itu.
“Saya hanya bertugas mencari orang untuk direkrut menjadi pekerja di Pertamina. Untuk masalah uang, saya tidak bawa sama sekali. Semua uang itu dibawa oleh AB,” terang Kartono saat menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban.
Keterlibatan para Oknum TNI itu dibenarkan oleh sejumlah korban. Mereka juga mengaku sempat bertemu dengan AB yang berstatus sebagai anggota TNI tersebut.
“Dalam penipuan ini memang ada satu orang anggota TNI yang terlibat, saya juga sempat bertemu langsung dengannya,” ungkap salah satu korban saat ditemui di Polres Tuban.
Terkait dugaan keterlibatan seorang oknum TNI itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan salah satu Oknum TNI tersebut. Sehingga kami belum bisa memastikan atas keterlibatan salah satu Oknum TNI itu,” tegas AKP Arief Kristanto.
Selain memeriksa pelaku dan sejumlah saksi-saksi, polisi juga telah memasang garis polisi di rumah pelaku di Jl Diponegoro, Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban tersebut. Akibat dari perbuatannya, Kartono terkena pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Modus Perekrutan Karyawan - Hati - Hati
investigasi
,
modus operandi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment