Jakarta - Sudahkah Anda tahu mengenai pre-nuptial agreement (pre-nup) atau perjanjian pranikah? Perjanjian ini penting dibuat agar harta aman, kemudian hak dan kewajiban menjadi lebih jelas setelah menikah. Jika Anda tidak mengerti cara membuatnya, pengacara Ade Novita yang juga salah satu pendiri situs pranikah menjelaskan step by step-nya.
1. Tulis Keinginan Anda dan Pasangan
Anda dan pasangan bisa menuliskan semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan rumah tangga kalian. Semua bisa ditulis hingga ke masalah sepele, seperti memandikan anak atau mencuci baju karena perjanjian pranikah sifatnya bebas tapi terikat kontrak yang disahkan oleh notaris.
2. Jika Bimbang Bawa ke Konsultan Hukum
Jika Anda dan calon suami masih bingung mau manulis apa dalam perjanjian pranikah datanglah ke konsultan hukum agar diberi pengarahan. Terkadang pasangan yang mau menikah belum terbayang ingin menuliskan aturan setelah menikah sehingga butuh bantuan konselor.
"Bawa ke konsultan hukum dulu misalnya bingung mau nulis apa," ujar Ade saat berbincang dengan wolipop di Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Namun bila merasa sudah siap dan yakin dengan perjanjian yang telah disepakati bersama si dia tidak perlu lagi datang ke konsultan hukum.
3. Bawa ke Notaris
Setelah menuliskan semua keinginan Anda dan pasangan, bawalah ke notaris untuk disahkan. Untuk pembuatan perjanjian pra nikah tidak perlu datang ke pengadilan karena notaris sudah memiliki hukum yang kuat.
"Formatnya notaris sudah kuat. Notaris itu kan bisa sebagai saksi dan tugasnya mensahkan," papar wanita kelahiran 4 Mei 1976 itu.
4. Bisa Diubah Meskipun Sudah Masuk ke Notaris
Setelah dibawa ke notaris, pihak yang memiliki kewenangan hukum itu akan menyusun kalimat sesuai yang telah dituliskan Anda dan pasangan dalam format perjanjian pra nikah. Anda masih bisa mengubahnya bila berubah pikiran sebelum disahkan menjadi akta.
"Kedua belah pihak bisa melihat draft-nya kalau mau mengubah kata-katanya, bisa membantu mengubah kemudian kalau sudah selesai bisa dibuat sama notaris karena notaris yang akan mengesahkan sebagai akta," tambahnya kemudian.
5. Bawa Akta ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA)
Bawa perjanjian pra nikah ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan karena perjanjian ini harus diserahkan sebelum ijab qabul. Bila ingin membuat perjanjian pra nikah, buatlah minimal dua bulan sebelum pernikahan.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment