Diambil dari Forum Sebelah
RUU CROT 2013-2017
Pasal 31
1. Tiap-tiap ABG berhak mendapatkan pengajaran Atittude & Service.
2. Papi-papi mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
1. Papi memajukan kebudayaan crot nasional.
BAB XIV - Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas per-CROT-an.
2. Abg - abg yang penting bagi forum dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Papi.
3. Bumi, air dan kekayaan abg yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Papi dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran Member & Angels.
Pasal 34
1. Fakir Butuh Uang dan Abg-abg terlantar dipelihara oleh papinya masing-masing.
ATURAN menuju CROT yang sukses ::
* Dilarang CROT dari luar jendela ke lantai dasar (selain berbahaya juga merugikan pihak lain yg berada posisi tepat di bawah anda).
* Dilarang bersuara/teriak melebihi 75dB (desibel) dengan alasan apapun (termasuk jemb*t kejepit retsleting), untuk perbandingan ambang batas kerusakan pendengaran adalah 85dB(desible) , Rumus ini atas berdasarkan Erupsi Gunung Krakatau tahun 1883 adalah 310dB. Apabila anda mau mengungkapkan perasaan anda dalam suara (Moaning) pada saat mengalami kenikmatan yg luar biasa ,dapat dilakukan dalam batas Range antara 55 - 75dB (± 5dB).
*Berikut beberapa Rules tersebut Nubie tulis & dirancang dalam keadaan sadar ,dengan tujuan untuk mengurangi kejenuhan para Member dgn Rules yg hanya standart & Memberi kesan Karakter seorang Nubie seperti saya yg hina ini ,ada pun persamaan persepsi dengan sang suhu & sedikit penambahan dalam perumusan RUU ,dengan tujuan untuk memperkuat Butir-butir asas & perundang-undangan yang terdapat di dalam nya.
Undang Undang Crot
pelacuran
,
prostitusi
,
sex
,
underground
Edit
0 komentar :
Post a Comment