Tips Mengugat Pengelola Parkir Apabila Kendaraan Anda Hilang

Tips Vovo, Pemilik Kendaraan Hilang yang Dimenangkan MA Rp 140 Juta

Jakarta - Lima tahun bukan waktu yang pendek. Selama itu, Ir Vovo Budiman terus berharap kehilangan Kijang Innova di areal parkir di Bumi Serpong Damai (BSD) diganti.

"Kuncinya sabar. Kalau sudah mengajukan gugatan, jangan dipikirin. Kita tetap kerja seperti biasa," kata Vovo saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/4/2013).

Vovo memarkir kendaraan nopol B 8636 CW miliknya di ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.

"Sudah minta jalur kekeluargaan. Tapi yang menghadapi tukang parkir juga, bukan pimpinan pengelola parkir. Saya awalnya akan diganti dengan sejumlah uang dan saya iya kan karena males ribet. Tapi sudah ditunggu-tunggu kok nggak diganti-ganti. Ya sudah, saya ambil jalur hukum," ujar Vovo.

Nah, syarat mutlak menggugat ke meja hijau adalah bukti parkir. Meski cuma secarik kertas, tapi menjadi bukti vital di pengadilan.

"Yang penting karcis parkir jangan hilang. Itu buat bukti di pengadilan. Kalau itu hilang, ya kita nggak bisa menggugat kendaraan kita yang hilang itu," tutur Vovo berbagi tips.

Setelah gugatan dilayangkan, maka Vovo kembali beraktivitas seperti semula. Dia tidak pernah memikirkan apakah gugatan itu akan dimenangkan atau dikalahkan sebab prosesnya memakan waktu yang sangat lama.

"Kalau saya pribadi sih merasa terlalu lama. Tapi ya bagaimana lagi, itulah pengadilan kita. Mending kita kerja seperti biasa saja," papar Vovo.

Kemenangan Vovo di tiga tingkat pengadilan sekaligus. Yaitu di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung. Semua tingkatan pengadilan tersebut mengamini PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku pengelola parkir ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang harus mengganti hilanya Innova tahun 2003 sebesar Rp 140 juta.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :