Komplotan Penipu Modus Jam Rolex Palsu di Kawasan Pondok Indah Dibekuk
Jakarta - Komplotan penipuan dengan modus menjual jam Rolex palsu dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan. Komplotan yang terdiri dari 8 orang ini ditangkap di Pasar Ular, Jakarta Utara.
Penangkapan ini berawal saat 3 pelaku yang mengaku sebagai warga negara Malaysia dan Brunei beraksi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Lima orang bekerja di lapangan yang kontak langsung dengan korban, tiga orang sebagai penampung dan pembuat kartu untuk menyamar," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Novi Tursanurohmad kepada wartawan di Maporles Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel/
Menurut Novi, komplotan ini beraksi sebanyak 3 kali di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AS berpura-pura bertanya alamat kepada korban perempuan berinisial MW (47). Kemudian pelaku memaksa untuk diantarkan ke alamat tertentu kepada korban. Di saat itu, pelaku lain berinisial AF pun berpura-pura ikut mengantar.
"Selanjutnya pelaku bersama korban naik mobil yang sudah berisi pelaku lainnya berinisial AS, SR, SC. Di dalam mobil, SC mengaku baru pulang dari luar negeri dan membawa jam tangan Rolex dari Swiss," tuturnya.
Pelaku AF kemudian berpura-pura membeli jam namun tidak membawa uang tunai. Pelaku AF pun membujuk korban untuk meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Korban percaya karena pelaku AF menunjukkan buku tabungan bersaldo Rp 1,2 milyar.
"Lalu korban diantar ke ATM Drive Thru Pondok Indah untuk mengambil uang tunai," kata Novi.
Korban pun menyerahkan uang kepada pelaku. Kemudian pelaku diberi uang sebesar Rp 100 ribu untuk ongkos lalu diturunkan di sekitaran daerah Pondok Indah untuk mencari taksi. Beberapa saat setelah tersadar bahwa dia ditipu, korban pun melapor ke polisi.
"Untuk kasus di Jakarta Selatan kerugian yang ada sampai Rp 87,5 juta," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, jam tangan Rolex palsu itu diperoleh dari kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Komplotan pelaku telah 250 kali melakukan aksinya di beberapa lokasi seperti Blok M, Pasar Baru, Mangga Besar, Senen, dan kawasan Pramuka.
"Kepolisian telah menyita barang bukti berupa tumpukan uang dollar, jam tangan palsu, perhiasan imitasi, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan, kartu identitas palsu, HP, dompet, mobil, komputer, printer, dan slip transfer," kata Novi.
"Semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Komplotan Penipu Jam Rolex Palsu
investigasi
,
modus operandi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment