Berkaca di Gugatan Sepatu Everbest Rp 11 Miliar, Konsumen Harus Cerdas
Jakarta - Vincent Edwin Hasjim menggugat toko sepatu Everbest Rp 11 miliar karena merasa dirugikan dengan program diskon 50 persen. Namun gugatan ini kandas hingga kasasi karena Vincent tak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum Everbest.
"Konsumen harus teliti dalam menyikapi penawaran pelaku usaha apalagi penawaran yang hanya lisan oleh pramuniaga," kata praktisi hukum pembela konsumen, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/6/2013).
Namun di sisi lain, pelaku usaha pun harus memberikan informasi yang sejelas jelasnya atas produk yang ditawarkan secara tertulis. Jika tidak maka pelaku usaha dapat melanggar pasal 9 ayat 1 k UU Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-oleh menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat melanggar pasal 10 huruf d yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
"Jadi apabila ada penawaran potongan harga dengan mengundnag menjadi member terlebih dulu konsumen harus kritis mengenai syarat dan ketentuannya yaitu harus meminta secara perjanjiannya secara tertulis," ucap David yang sehari-hari sebagai advokat ini.
Pelanggaran pasal 9 dan 10 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Mengenai tuntutan ganti rugi, seyogyanya harus realistis dan relevan. Dalam hal ini kerugian yang tidak diakibatkan langsung atas pemakaian barang atau kerugian immateril juga harus relevan," pungkas David.
Gara-gara Diskon 50 Persen, Sepatu Everbest Digugat Rp 11 Miliar
Jakarta - Diskon 50 persen sepatu Everbest berujung ke meja hijau. Sebab seorang konsumen Vincent Edwin Hasjim merasa dirugikan dan menggugat Rp 11 miliar. Bagaimana akhir gugatan Vincent?
Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung (MA) Selasa (4/6/2013), kasus ini bermula saat Vincent jalan-jalan di Plaza Senayan pada 31 Mei 2009. Di mal papan atas itu, dia mendatangi toko sepatu Everbest dan tertarik dengan sebuah sepatu seharga Rp 1.169.000.
Saat melihat-lihat sepatu, seorang SPG bernama Labora mendekati Vincent dan menawarkan promosi 'VIP Disc Birthday 50%'. Vincent pun tergoda karena dirinya akan ulang tahun 11 hari kemudian. Syarat untuk mendapat diskon 50 persen itu, Vincent harus menjadi member yang dapat diperoleh jika membeli minimum pembayaran Rp 2 juta.
Adanya tawaran ini, Vincent yang awalnya membeli sebuah sepatu Rp 1.169.000 pun menambah pembelian dua sepatu masing-masing Rp 599 ribu dan Rp 699 ribu. Sehingga total pembelian Rp 2.167.000 dan Vincent pun memenuhi syarat menjadi member Everbest. Dalam transaksi itu, dia menggunakan pembayaran kartu kredit.
Saat hari ulang tahunnya tiba, Vincent kembali ke toko tersebut dan ingin membeli sepatu lagi dengan harapan mendapat diskon 50 persen. Namun saat menunjukkan KTP-nya sebagai bukti hari kelahirannya kepada SPG Rani, Vincent tidak mendapat diskon.
Selidik punya selidik, diskon itu hanya diberikan minimal bagi pemegang mamber 2 bulan. Selain itum diskon ini hanya berlaku bagi pembelian maksimal Rp 1 juta saja.
"Diskon diberikan sesudah 2 bulan sejak terdaftar dibuatkan kartu dan dikirim ke Penggugat," ujar pihak Everbest dalam berkas kasasi bernomor 1439 K/Pdt/2011.
Vincent kecewa lalu menghubungi manager Penny dan Penny mengirimkan pesan singkat ke Vincent dengan menyatakan pihak akuntannya tidak menemukan adanya pembayaran yang masuk dari kartu kredit Vincent. Penny juga menyebutkan promosi berlaku untuk yang sudah memegang kartu member selama 2 bulan.
"Sebagai hak saya warga negara akan mengajukan gugatan perdata kepada Everbest di Pengadilan Negeri (PN)," ujar Vincent membalas pesan singkat Penny.
Vincent lantas menggugat Labora, Rani, dan PT Everbesindo Surya Jaya ke PN Tangerang. Warga Ciputat, Tangerang ini menggugat kerugian materil sebesar Rp 998 ribu dan kerugian immateril Rp 11 miliar.
Namun pada 22 Maret 2009, PN Tangerang menolak seluruh gugatan, termasuk gugatan penyitaan barang-barang dagangan Everbest.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten tepat setahun kemudian. Atas putusan ini, Vincent lalu menempuh kasasi. Akan tetapi MA menolak permohonan Vincent karena perkaranya dinilai tidak bertentangan dengan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi pemohon," ujar ketua majelis hakim agung M Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.
Ini Alasan Vincent Gugat Everbest Rp 11 Miliar di Kasus Diskon 50 Persen
Jakarta - Merasa kecele atas diskon 50 persen yang ditawarkan toko sepatu Everbest, Vincent Edwin Hasjim menggugat Rp 11 miliar. Selain itu, Vincent juga meminta Everbest mengganti harga sepatu yang telah ia beli. Mengapa Vincent menggugat dengan nilai fantastis?
"Kerugian immateril tidak dapat dinilai. Namun supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selalu teringat dan memperoleh pendidikan hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi kepada konsumen toko Everbest lainnya maka pengugat menuntut ganti rugi Rp 11.062.009.000," demikian alasan Vincent seperti tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom Selasa (4/6/2013).
Tergugat I adalah SPG Rani, Tergugat II adalah karyawan toko Everbest Rani dan Tergugat III PT Everbesindo Surya Jaya. Selain itu Vincent mengaku menderita kerugian immateril berupa kekecewaan yang mendalam akibat dijebak dan dibohongi penawaran Rani.
"Yang ternyata tidak dapat dinikmati atau tidak dapat digunakan Penggugat padahal Penggugat telah menambah nilai pembelian barang sampai Rp 2.167.000," ujar Vincent.
Adapun untuk kerugian materil sebanyak Rp 998.000. Guna memuluskan gugatannya, Vincent juga mengajukan permohonan sita jaminan berupa seluruh sepatu, sandal dan tas Everbest di toko yang berada di Plaza Senayan, Senayan City, Pacific Place Mall, Grand Indonesia, Pondok Indah Mal, Plasa Semanggi dan Mal Kelapa Gading 2. Vincent juga menuntut Everbest meminta maaf atas kasus itu di berbagai media nasional, baik koran, majalah, dan media online.
"Apabila majelis hakim Pengadilan Tangerang (PN) Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," mohon Vincent dalam gugatannya.
Namun gugatan yang berlatar belakang pembelian di Plaza Senayan pada 31 Mei 2009 kandas. PN Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan MA menolak seluruh permohonan Vincent.
"Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," putus ketua majelis kasasi M Saleh dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.
Home
/
hukum
/
investigasi
/
modus operandi
/
penipuan
/
Awas Jebakan Betmen Diskon dari SPG di Mall
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment