Rahasia Terlarang Tips Gaet Cewek Binal Nakal Gatal di Instagram

Kisah Bella Pakai Instagram untuk Chat Cabul dan Peras Korban

Jakarta - Lewat Instagram, Bella Bellina mengajak chat cabul follower-nya. Bermodal chat cabul itulah Bella memeras orang yang masuk perangkapnya.

Kasus bermula saat Bella, yang lahir pada 8 Mei 1994, membuat akun Instagram dengan nama Devi.olive. Akun yang dibuat pada Oktober 2016 itu kemudian mendapat banyak follower, salah satunya Jaka.

Dari situlah Bella, yang memiliki nama asli Sri Devi, meminta nomor ponsel Jaka. Mereka akhirnya berbalas chat, dan Bella mulai memancing dengan mengirim foto-foto cabul. Foto itu bukanlah foto dirinya, melainkan diambil dari internet. Keduanya lalu terlibat percakapan hot.

Langkah selanjutnya, Bella men-screenshot seluruh percakapan dengan Jaka. Setelah berjalan sebulan lamanya, Bella mulai mengeluarkan jurus selanjutnya, yaitu meminta uang. Bila permintaannya tidak dipenuhi, Bella mengancam akan mem-posting percakapan mereka di media sosial.

Jaka khawatir percakapan cabul itu terbongkar. Maka ia mentransfer uang Rp 3 juta ke rekening Sri Devi pada 21 Oktober 2016. Dengan harapan, kasus itu selesai.

Ternyata permintaan itu bukan untuk yang terakhir. Pada Desember, Bella kembali meminta ditransfer uang kembali. Lagi-lagi Bella mengancam akan membuka percakapan mesum bila tidak diberi uang. Jaka akhirnya mentransfer Rp 17 juta pada 30 Desember 2016.

Khawatir akan terulang lagi, Jaka kemudian mempolisikan akun Instagram Devi.olive. Polres Jaksel langsung bergerak dan membekuk Sri Devi, yang melakukan aksinya dari Sukabumi. Akhirnya Bella duduk di kursi pesakitan.

Pada 29 Mei 2017, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Bella. Atas hal itu, Bella tak terima dan mengajukan banding dan dikabulkan.

"Membebaskan terdakwa," kata majelis hakim banding sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai dakwaan jaksa tidak tepat, yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP. Sebab, unsur kekerasan dan ancaman kekerasan tidak terbukti. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.

"Karena salah satu unsur dakwaan tunggal penuntut umum tidak terpenuhi, terdakwa harus dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan," ujar majelis yang diketuai Imam Sungudi dengan anggota Pramodana KK Atmadja dan Ismail.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :