Kisah Sukses Penumpang Melawan Lion Air

Menang Melawan Lion Air, Penumpang: Saya Nggak Neko-neko

Jakarta - Robert Mangatas Silitonga tak bisa menyembunyikan kegembirannya. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Lion Air untuk mengganti bagasi Robert menjadi jawaban atas raibnya koper miliknya.

"Saya ini nggak neko-neko. Lah orang kopernya hilang. Kalau neko-neko ya saya tulis isi kopernya ratusan juta. Tapi karena isinya segitu ya cuma segitu. Mungkin bagi perusahaan sekelas Lion Air ini kecil," kata Robert saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/10/2013).

Koper yang dimaksud yaitu koper yang berisi setumpuk baju senilai Rp 19,1 juta. Koper Polo warna hitam itu hilang pada penerbangan 12 Juli 2011 rute Medan-Semarang. Sesampainya di Bandara Ahmad Yani, koper beserta isinya senilai Rp 19,1 juta raib.

"Sebetulnya ada juga yang nggak dinilai harganya bagi saya pribadi, yaitu kain ulos," papar Robert.

Robert sudah berusaha meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan tetapi pihak Lion Air tidak menggubris. Lion Air hanya menawarkan uang pengganti Rp 2 juta.

"Ya bagaimana lagi. Kami merasa tidak puas dan merasa dilecehkan dalam tanda kutip," ujar Robert.

Atas dasar itu, Robert menggugat Lion Air sebesar Rp 19,1 juta dan kerugian immateril Rp 1,9 miliar. PN Semarang mengabulkan hukuman dengan menghukum kerugian materil Rp 19,1 juta dan immateril Rp 19,1 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan MA. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu I Made Tara, Takdir Rahmadi dan Sultony Mohdally.

"Saya menunggu salinan putusannya. Setelah itu akan mengajukan eksekusi," terangnya.

Sebelum putusan ini, MA juga menghukum Lion Air dalam kasus serupa. Penumpang Herlina menang melawan Lion Air hingga tingkat kasasi. Lion Air dihukum mengganti Rp 25 juta atas hilangnya koper Herlina pada penerbangan 4 Agustus 2011.

Kisah Herlina, Sendirian Menang Melawan Lion Air Gugat Koper Hilang

Jakarta - Suara Herlina Sunarti nyaris tanpa harapan. Dia hanya bisa tertawa hambar menceritakan kopernya yang hilang dua tahun lalu saat ikut penerbangan Lion Air, yang diperjuangkannya hingga Mahkamah Agung (MA).

"Mendapat surat MA yang memenangkan saya, benar-benar suprise. Sebab kasus saya sudah lama sekali," kata Herlina saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7/2013).

Herlina masih teringat kejadian 4 Agustus 2011 silam. Saat itu dia baru saja pulang pesiar dari Malaysia dan Singapura bersama teman-temannya. Umumnya orang usai melancong, koper dipenuhi dengan berbagai oleh-oleh buat kerabat dan teman.

"Teman-teman saya banyak yang nitip baju dan kosmetik, ada juga sepatu bermerek. Semua saya masukkan ke koper," beber karyawan swasta itu.

Sesampainya di Jakarta, Herlina dan teman-temannya pindah penerbangan ke Semarang menggunakan Lion Air. Nahas, sesampainya di Bandara Ahmad Yani, koper Polo miliknya yang berisi oleh-oleh senilai Rp 50 juta hilang. Adapun koper teman-temannya masih ada.

"Saya pikir kan cuma baju, kosmetik dan sepatu, ya wajar ditaruh di bagasi. Masak sih barang seperti itu hilang," tutur perempuan yang tinggal di Puri Anjasmoro Semarang ini.

Mendapati bagasinya hilang, Herlina pun mengajukan gugatan lewat Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Semarang. Tanpa pengacara, Herlina hanya belajar otodidak lewat internet.

"Masak cuma kehilangan koper pakai pengacara. Ya sudah, saya yang awam hukum belajar di internet bagaimana cara membuat gugatan," ujar Herlina.

Gayung bersambut. BPSK Kota Semarang pada 3 Oktober 2011 menghukum Lion Air mengganti rugi kehilangan koper Herlina sebesar Rp 25 juta atau setengah dari nilai barang yang ada di koper. BPSK menilai kehilangan itu bukan hal yang dikehendaki sehingga harus ditanggung bersama.

"Bagi orang lain, mungkin uangnya tidak seberapa, tapi bagi saya ya sangat besar," cerita Herlina.

Mengantongi putusan BPSK, harapan Herlina supaya kasus cepat selesai ternyata tak kunjung terwujud. Sebab Lion Air mengajukan banding hingga kasasi ke MA.

"Saya bikin kontra memori banding dan kasasi sendiri, belajar dari buku, tanya sana-sini," kata Herlina.

Pada 17 November 2011 majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah bergeming. Lion Air tetapi dihukum membayar Rp 25 juta.

"Saya sudah merasa benar-benar stres karena saking lamanya," pungkasnya.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :