Waspada! Obat Palsu Juga Ada di Apotek
Jakarta, Waspada adalah kata yang tepat dalam mengonsumsi obat-obatan dan suplemen. Karena ternyata sekarang obat palsu tidak hanya ada di kios-kios obat ataupun warung, bahkan kini sudah ada di apotek!
"Sekarang ini kan banyak penjualan obat melalui internet dan lebih murah. Nah, ada kemungkinanan beberapa apotek tergiur untuk membeli obat-obat tergiur untuk membeli obat-obata tersebut. Ternyata obat itu palsu," ujar Dra. Antonia Retno Tyas Utami, Apt.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara talkshow mengenai obat palsu yang diadakan BPOM, di Aula Gedung Mandiri Club. Jalan Mataram 1 No 3, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Retno menghimbau agar masyarakat juga berhati-hati dengan apotek yang tidak memiliki izin dan tidak ada penanggung jawabnya.
"Di dalam ruangan apotek itu di sebelah kanan atau kiri ada tanda izin buka apotek dan penanggung jawabnya. Jika tidak ada itu perlu dipertanyakan," tutur Retno.
Retno juga menjelaskan apa perbedaan dari obat palsu dan ilegal. Obat ilegal adalah obat yang tidak terdaftar di BPOM dan palsu. Sedangkan obat palsu adalah obat yang terdaftar di BPOM, namun kandungannya palsu bahkan hingga ke kemasan dan izin edarnya di copy atau disalin.
Adapun salah satu cara untuk membedakan bagaimana obat palsu dan bukan, Retno mengatakan, "Salah satu cara untuk membedakan mana yang palsu dan tidak bisa dilihat dari nomor batch atau load. Jika tidak ada itu berarti dia palsu."
"Nomor batch atau load itu di-print atau embos pada saat adonan itu dibuat dan bukan di-print langsung seperti tulisan merek obat itu. Nomor batch itu adalah tanda kapan obat itu dibuat, di-print atau embos seperti tanda expired," jelas Retno.
Agar terhindar dari obat palsu, kita juga bisa memeriksanya dengan melihat label yang tercantum pada kemasan obat yang meliputi:
1. Nomor izin edar obat yang terdiri dari 15 digit. 3 nomor pertama berupa huruf, huruf pertama adalah huruf D (obat dengan nama dagang), G (obat generik). Digit kedua adalah B (obat bebas), T (obat bebas terbatas), K (obat keras), P (psikotropika), dan N (Narkotika). Digit ketiga adalah huruf L (obat lokal) dan I (obat impor). 3 digit huruf tersebut diikuti 12 digit angka dan huruf.
Contoh: DTL09044234A1 (obat bebas terbatas buatan lokal dengan nama dagang).
2. Perhatikan nama obat, nama dan alamat produsen serta tanggal kedaluwarsa.
3. Periksa kemasan obat dengan teliti. Obat harus disegel dengan baik, warna dan tulisan paada kemasan masih baik, tidak luntur ataupun cacat lainnya.
4. Sampaikan pada dokter apabila tidak memberikan efek terapi yang diharapkan atau tidak ada kemanjuan setelah mengkonsumsi obat.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment