Lika-liku panasnya kawin kontrak di Puncak
Wanita itu bernama Sarah. Usianya baru 21 tahun. Walau masih belia, wanita bertubuh sintal ini mengaku sudah lima kali kawin kontrak.
Sarah menceritakan lika-liku soal kawin kontrak di kawasan Puncak Jawa Barat. Pernikahan yang seharusnya sakral tak ubahnya seperti prostitusi. Bedanya ada penghulu dan akad nikah, selebihnya tak jauh dari urusan ranjang.
"Ada istilah-istilah tertentu yang biasa kita gunakan. Biasanya yang dipakai kata jawas, istilah untuk kawin kontrak. Jadi kalau ditanya mau jawas, ya berarti ditawarin kawin kontrak," kata Sarah kepada merdeka.com pekan lalu di Puncak.
"Kita biasanya di awal tidak berhubungan sama pelanggan langsung. Ada biyong atau makelar atau mak comblang kawin kontrak yang menghubungkan kita ke pelanggan. Selebihnya ya dari mulut ke mulut aja. Tinggal telepon,' beber wanita cantik ini.
Untuk biaya kawin kontrak, biasanya Sarah mendapat Rp 500 ribu per hari. Biaya ini sudah diluar ongkos untuk mak comblang. Sebulan Sarah bisa mendapat Rp 15 juta. Belum ditambah dengan hadiah atau tips dari suami kontraknya. Gadis ini pun kini sudah mampu membangun rumah sendiri di Puncak.
"Kawin kontrak ada harga kesepakatannya. Tergantung sepakatnya berapa. Mau berapa hari kontraknya. Biyong, dapat 20 persen kalau dia yang mendapatkan suaminya, 80 persen untuk aku. Sehari rata-rata aku Rp 500 ribu," aku Sarah.
Prosesi kawin kontraknya seperti apa?
"Akadnya kontrak ada dua saksi aja. Kontraknya berapa lama, uangnya berapa, terus uangnya dikasih semua di awal. Kalau sudah dikasih di awal aman, kalau terjadi sesuatu di belakang nggak masalah maharnya dah lunas," jelasnya.
Setelah itu Sarah pun menjadi istri kontrak. Seperti istri lain dia punya kewajiban menemani suami, termasuk melayani nafsu suaminya. Setiap berhubungan, Sarah mengaku selalu menggunakan pengaman.
"Harus pakai kondom. Biasanya malah suami sendiri yang nyediain kondom. Karena sama-sama sadar dengan risikonya."
Uang, wanita dan udara dingin Puncak. Tiga hal yang membuat bisnis birahi ini tak pernah mati.
Harga kawin kontrak dengan perawan di Puncak Rp 50 juta
Seperti pernikahan umumnya ada juga mahar alias mas kawin bagi pelaku kawin kontrak. Makin cantik maharnya makin mahal. Apalagi jika si gadis masih perawan, harga yang dikeluarkan bisa puluhan juta.
Harga sebesar ini tak masalah bagi pria berkantong tebal. Demi menikah beberapa hari dengan perawan, tarif puluhan juta rupiah dinilai sepadan. Dari sini terlihat kawin kontrak tak ubahnya dengan prostitusi biasa.
"Pernikahan pertama kalau masih perawan harganya beda. Kalau masih perawan kita dijatah mahar besar. Misalnya Rp 80 juta ya berarti di ijabnya ada mahar Rp 80 juta," aku Sarah, seorang pelaku kawin kontrak, kepada merdeka.com pekan lalu di Puncak.
Sarah pun mengaku masih perawan saat pertama kali terjun ke bisnis ini. Dia menjual mahkotanya Rp 50 juta pada 'suami' pertamanya.
"Aku waktu itu 20 tahun. Kawin kontrak pertama aku pas masih perawan, aku dapat Rp 50 juta. Tapi bukan untuk aku sendiri. Untuk aku bagi juga dengan makelarnya. Aku dapat 50 persen," kata wanita yang menolak difoto wartawan ini.
Setelah itu Sarah mengaku tak menyesal atau takut. Gadis belia ini menikmati profesi barunya sebagai pelaku kawin kontrak. Sarah tergiur lembaran uang yang bisa didapatnya dengan mudah.
"Enggak. Cuma takutnya keluarga tahu aja," ucap Sarah pelan.
Para suami di Puncak rela istri kawin kontrak dengan orang Arab
Kawin kontrak marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Mayoritas pelaku kawin kontrak adalah warga negara asing.
Namun parahnya, kebanyakan perempuan yang rela dinikahi secara kontrak itu telah bersuami. Sebelum dinikahi, pelaku harus terlebih dulu meminta izin kepada suami dari perempuan itu.
"Di sini laki-laki Arab kalau mau nikahin wanita itu harus izin suaminya dulu. Kalau suami oke nanti tanda tangan kontrak pakai materai. Kalau enggak setuju ya enggak bisa," kata Rudi, warga setempat, kepada merdeka.com, di Desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/2).
Namun Rudi menyanggah jika kawin kontrak ini dilakukan oleh warga Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga kawin kontrak.
"Kebanyakan dari Cirebon, Cianjur. Mereka ditampung di vila-vila di sini," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan tidak semua warga Arab yang datang dan kawin kontrak menelantarkan anaknya. "Kebanyakan mereka kawin selama tiga bulan. Nanti pergi kalau punya anak ya sudah, tapi ada juga yang enggak nelantarin anaknya," tutup dia.
Setidaknya ada 20 RT di sejumlah desa di Cisarua yang memiliki klien WNA kawin kontrak. Kebanyakan warga asing yang melakukan kawin kontrak di kawasan ini berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Tarif yang ditawarkan mereka bisa sampai puluhan juta perbulan-nya untuk kawin kontrak.
Beda nikah siri dengan kawin kontrak
Perkawinan merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang berguna untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Di Indonesia, dasar hukum perkawinan adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Menurut UU Nomor 1 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan atau pernikahan merupakan bentuk perjanjian formal dan sakral di antara kedua pasangan.
Selain perkawinan yang berdasarkan dengan aturan hukum positif di atas, suka tidak suka, dalam realita sosial yang ada, dikenal adanya kawin siri dan kawin kontrak. Siri berasal dari Bahasa Arab "as-sirru" yang berarti rahasia, diam-diam.
Kawin siri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pada dasarnya, perkawinan siri jika sudah memenuhi unsur syarat dan rukun nikah, maka hukumnya sah dalam Islam. Syarat-syarat pernikahan dalam Islam itu adalah meliputi calon pengantin, wali dari wanita yang akan dinikahkan, mas kawin dan dua orang saksi. Tetapi yang menjadi soal adalah, perkawinan di Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Terjadinya perkawinan siri dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor ekonomi, biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan perkawinan yang mengundang pihak KUA. Perkawinan siri tidak perlu menyebarkan undangan terlalu banyak. Sehingga otomatis akan menghemat biaya perkawinan.
Perkawinan siri dalam sepekan ini seringkali diperbincangkan. Hal ini karena mencuatnya kasus perkawinan Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang gadis belia berumur 18 tahun, Fany Octora. Yang mana, setelah 4 hari diceraikannya. Fakta di lapangan, tidak sedikit orang yang melakukan perkawinan siri dengan alasan ingin poligami, beristri lebih dari satu. Bahkan, istri pertama pun kerap kali tidak mengetahui.
Faktor sosial dan budaya di suatu daerah juga menjadi faktor terjadinya perkawinan siri. Pengurusan perkawinan terkesan ribet dan sulit di lingkungan birokrasi. Bukan tanpa alasan pernikahan siri banyak ditempuh pasangan wanita dan pria yang ingin menyatukan cinta dalam mahligai pernikahan. Selain karena simpel pengurusannya dimana tidak direpotkan faktor birokrasi yang berbelit, keabsahan hubungan secara agama pun dalam genggaman. Tak salah jika pernikahan ini pun akhirnya digemari banyak orang, bukan hanya kalangan biasa, tapi juga jajaran pejabat atau PNS menempuh jalan ini.
Berbeda dengan perkawinan kontrak. Perkawinan kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun. Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya. Selanjutnya, orang yang melakukan perkawinan kontrak biasanya dilakukan oleh seseorang yang berkantong tebal. Karena perkawinan kontrak lebih menitikberatkan pada batas waktu tertentu dan jumlah besaran nominal uang. Ketika batas waktu itu sudah selesai dengan sendirinya mereka berpisah tanpa harus menggunakan kata talak (perceraian), dan tentu juga tidak akan ada pembagian harta warisan.
Dari segi ekonomi, biaya kawin kontrak jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan kawin siri. Terlebih jika kawin kontrak tersebut, wanita yang akan dikawini memiliki postur dan bentuk fisik yang cantik. Dipastikan harga kontrak akan jauh lebih mahal dan bahkan mencapai puluhan juta dan ratusan juta rupiah.
Dalam perspektif agama, kawin siri berbeda jauh dengan kawin kontrak. Kawin siri dinilai sah oleh agama, tetapi kawin kontrak jelas-jelas dilarang oleh agama. Kawin kontrak lebih terkesan hanya melampiaskan nafsu birahi semata.
Terlepas dari perbedaan keduanya, perkawinan siri dan perkawinan kontrak lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Jawa Barat, Netty Prasetiyani Heryawan mengingatkan akan pentingnya sebuah perkawaninan tercatat secara hukum di negara ini, hal tersebut guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan bagi kaum perempuan.
"Itu karenanya, mengapa kita harus mengesahkan pernikahan kita di hadapan hukum. Ini salah satunya, semata-mata dilakukan untuk melindungi kaum perempuan," kata dia.
Oleh karena itu, berkaca pada kejadian tersebut pihaknya mengimbau agar para perempuan memutuskan dengan matang-matang jika hendak melangkah ke gerbang perkawinan.
"Saya juga mengimbau kepada perempuan di Jabar agar lebih hati-hati ketika hendak menikah. Selain karena sakral, perempuan juga harus mempertimbangkan organ reproduksi, usia dan calon pasangannya," kata Netty.
Misteri Konak Kawin Kontrak di Puncak
investigasi
,
modus operandi
,
pelacuran
,
prostitusi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
underground
Edit
0 komentar :
Post a Comment