Pelacuran Pertama di Indonesia

Sejarah Pelacuran Di Indonesia

Pelacuran Di Indonesia - Raja mempunyai kekuasaan penuh. Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air, rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan mematuhinya tanpa terkecuali. Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang selir tersebut adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.

Sebagian selir raja ini dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja. Perempuan yang dijadikan selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai perempuan cantik dan memikat. Reputasi daerah seperti ini masih merupakan legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur. Kecamatan Gabus Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan Cirebon sebagai selir. (Hull, at al. 1997:2).

Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang mempunyai selir. Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak selir. Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja. Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.

Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal. Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).

Bentuk industri seks yang lebih terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull; 1997:3). Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di Nusantara. Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.

Dari semula, isu tersebut telah menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi. Dari satu sisi, banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan pelayanan seks ini. Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan antar ras yang tidak menentu. Perkawinan antar ras umumnya ditentang atau dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan. Akibatnya hubungan antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki Eropa. Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka. (Hull; 1997:4).

Situasi pada masa kolonial tersebut membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial. Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan perempuan “baik-baik”. Pada tahun 1650, “panti perbaikan perempuan” (house of correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Seratus enam belas tahun kemudian, peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan “tanpa izin” menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).

Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat aktivitas prostitusi ini. Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga sekarang. Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini. Apa yang dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai “wanita publik” menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852. Dalam peraturan tersebut, wanita publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2). Semua wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).

Jika seorang perempuan ternyata berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit tersebut. Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil. Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852 tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. Sebaliknya rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran. Meskipun perbedaan antara pengakuan dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri. (Hull; 1997:5-6).

Dua dekade kemudian tanggung jawab pengawasan rumah bordil dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tahun 1852 secara efektif dicabut digantikan dengan peraturan penguasa daerah setempat. Berkaitan dengan aktivitas industri seks ini, penyakit kelamin merupakan persoalan serius yang paling mengkhawatirkan pemerintah daerah. Tetapi terbatasnya tenaga medis dan terbatasnya alternatif cara pencegahan membuat upaya mengurangi penyebaran penyakit tersebut menjadi sia-sia (ENOI dalam Hull; 1997:6).

Pengalihan tanggung jawab pengawasan rumah bordil ini menghendaki upaya tertentu agar setiap lingkungan permukiman membuat sendiri peraturan untuk mengendalikan aktivitas prostitusi setempat. Di Surabaya misalnya, pemerintah daerah menetapkan tiga daerah lokalisasi di tiga desa sebagai upaya untuk mengendalikan aktivitas pelacuran dan penyebaran penyakit kelamin. Selain itu, para pelacur dilarang beroperasi di luar lokalisasi tersebut. Semua pelacur di lokalisasi ini terdaftar dan diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara berkala (Ingleson dalam Hull; 1997:6).

Tahun 1875, pemerintah Batavia (kini Jakarta), mengeluarkan peraturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan. Peraturan tersebut menyebutkan, antara lain bahwa para petugas kesehatan bertanggung jawab untuk memeriksa kesehatan para wanita publik. Para petugas kesehatan ini pada peringkat kerja ketiga (tidak setara dengan eselon III zaman sekarang yaitu kepala biro pada organisasi pemerintahan) mempunyai kewajiban untuk mengunjungi dan memeriksa wanita publik pada setiap hari Sabtu pagi. Sedangkan para petugas pada peringkat lebih tinggi (peringkat II) bertanggung jawab untuk mengatur wadah yang diperuntukkan bagi wanita umumnya yang sakit dan perawatan lebih lanjut. Berdasarkan laporan pada umumnya meskipun telah dikeluarkan banyak peraturan, aktivitas pelacuran tetap saja meningkat secara drastis pada abad ke-19, terutama setelah diadakannya pembenahan hukum agraria tahun 1870, di mana pada saat itu perekonomian negara jajahan terbuka bagi para penanam modal swasta (Ingleson dalam Hull; 1997:6).

Perluasan areal perkebunan terutama di Jawa Barat, pertumbuhan industri gula di Jawa Timur dan Jawa Tengah, pendirian perkebunan-perkebunan di Sumatera dan pembangunan jalan raya serta jalur kereta api telah merangsang terjadinya migrasi tenaga kerja laki-laki secara besar-besaran. Sebagian besar dari pekerja tersebut adalah bujangan yang akan menciptakan permintaan terhada aktivitas prostitusi. Selama pembanguna kereta api yang menghubungkan kota-kota di Jawa seperti Batavia, Bogor, Cianjur, Bandung, Cilacap, Yogyakarta dan Surabaya tahun 1884, tak hanya aktivitas pelacuran yang timbul untuk melayani para pekerja bangunan di setiap kota yang dilalui kereta api, tapi juga pembangunan tempat-tempat penginapan dan fasilitas lainnya meningkat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan konstruksi jalan kereta api. Oleh sebab itu dapat dimengerti mengapa banyak kompleks pelacuran tumbuh di sekitar stasiun kereta api hampir di setiap kota. Contohnya di Bandung, kompleks pelacuran berkembang di beberapa lokasi di sekitar stasiun kereta api termasuk Kebonjeruk, Kebontangkil, Sukamanah, dan Saritem.

Hull juga menambahkan, (1997:7) di Yogyakarta, kompleks pelacuran didirikan di daerah Pasarkembang, Balongan, dan Sosrowijayan. Di Surabaya, kawasan pelacuran pertama adalah di dekat Stasiun Semut dan di dekat pelabuhan di daerah Kremil, Tandes, dan Bangunsari. Sebagian besar dari kompleks pelacuran ini masih beroperasi sampai sekarang, meskipun peranan kereta api sebagai angkutan umum telah menurun dan keberadaan tempat-tempat penginapan atau hotel-hotel di sekitar stasiun kereta api juga telah berubah.


 Asal Mula Pelacuran Di Jakarta

Sebelumnya kita sudah pernah membahas Sejarah pelacuran di Indonesia yang kami dapat dari sebuah blog, penulisan yang sangat didasari oleh sumber yang jelas. Sekarang kami akan membahas Asal mula pelacuran di Jakarta yang menurut kami sangat banyak orang yang ingin mengetahui kejelasan dari asal mula pelacuran tersebut.

Praktik pelacuran diperkirakan sudah ada sejak VOC menguasai Batavia abad ke 17. Awalnya masyarakat Betawi menyebut pelacur dengan sebutan cabo. Kata ini berasal dari bahasa China Caibo yang kurang lebih berarti wanita malam. Awalnya memang praktik pelacuran banyak dijalankan oleh pendatang dari Tionghoa.

Lokalisasi pertama bernama Macao Po. Lokasinya di dekat Stasiun Kota, Jakarta. Ketika itu, pusat niaga dan keramaian memang berpusat di wilayah yang kita kenal sebagai kawasan Kota Tua. Macao Po ini merupakan lokalisasi kelas atas. Pengunjungnya adalah pejabat VOC yang memang doyan main wanita dan korupsi.

Selain itu para saudagar Tionghoa pun kerap mampir ke sana. Pelacur di Macao Po khusus didatangkan dari Makau atau Macao. Mungkin dari sinilah nama lokalisasi itu berasal. Demikian ditulis dalam Ensiklopedi Jakarta yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Pemprov DKI Jakarta tahun 2005.

Untuk lokalisasi kelas bawah, ada di kawasan Glodok. Jaraknya tidak terlalu jauh dari Macao Po. Letaknya ada di Gang Mangga. Para pelacur di sini beragam, mulai dari Indo, pribumi, hingga Tionghoa. Karena murah, maka pelayanan kesehatannya pun tidak terjamin. Penyakit sipilis pun menyebar hingga pada abad ke 19, penyakit sipilis juga disebut sebagai penyakit Gang Mangga.

Tapi kemudian lokalisasi Gang Mangga tersaingi dengan rumah-rumah bordil yang didirikan orang Tionghoa. Rumah-rumah bordil ini dinamakan Soehian. Tapi awal abad ke-20, lokalisasi ini ditutup karena kerap mengundang keributan.

Setelah Indonesia merdeka, pelacuran masih menjamur di Jakarta. Pusat-pusat lokalisasi yang terkenal antara lain di Gang Hauber di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. Wali Kota Sudiro mengganti nama Gang Hauber menjadi Gang Sadar untuk mengubah citra lokalisasi ini pada pertengahan 1950-an. Tapi praktik pelacuran masih berlangsung hingga era 1980-an.

Tahun 1960-an ada lokalisasi Kaligot di Mangga Besar. Lalu Planet, di kawasan Senen Jakarta Pusat. Sementara lokalisasi kelas bawah memanjang dari Stasiun Senen sampai Gunung Sahari. Para pelacur bertarif murah ini melayani pria hidung belang di gubuk-gubuk kardus sepanjang rel kereta. Gerbong kosong pun jadi tempat esek-esek.

Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian menggusur tempat pelacuran ini. Semuanya dilokalisir di Kawasan Lokalisasi Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Langkah Bang Ali yang seperti melegalkan pelacuran ini ditentang banyak pihak. Tapi Bang Ali cuek saja. Dia mengaku lebih baik melokalisir pelacur agar mudah dibina daripada melihat pelacur berkeliaran tanpa pengawasan.

Pada periode 1970-1980an, luas Kramat Tunggak mencapai 12 hektar. Jumlah pelacur mencapai 2.000 orang. Kebanyakan berasal dari wilayah Pantura seperti Subang, Indramayu dan Cirebon. Lokalisasi ini dikenal sebagai tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara.

Tahun 1999, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso membubarkan Kramat Tunggak. Bang Yos mengubah lokalisasi ini menjadi Islamic Center. Tapi bukan berarti masalah pelacuran selesai. Para wanita malam kembali berkeliaran di jalan-jalan. Sebagian menyaru sebagai pemijat atau pemandu lagu. Saat Jakarta gelap mereka melenggok di atas aspal. Menukar cinta dengan lembaran rupiah. Pelacuran tak akan mati. Hanya berpindah tempat.

Banyak faktor yang mendorong orang terjun dalam dunia pelacuran, antara lain faktor ekonomi, sosiologis, dan psikologis. Faktor ekonomi, kebutuhan hidup semakin banyak dan dan mendesak, namun tidak dapat dipenuhi akibat tidak ada sumber penghasilan. Oleh karena itu melakukan pelacuran dianggap sebagai solusi yang instan. Faktor sosiologis, merujuk pada perkembangan dan perubuhan sosial-budaya yang begitu cepat, ikatan sosial yang renggang, dan masyarakat bersifat pragmatis, nilai-nilai sosial mengendor. Banyak anggota masyarakat yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, mereka teralienasi dari masyarakatnya. Pelacuran dipandang sebagai jalan keluar dari alienasi tersebut. Faktor psikologis, kepribadian yang lemah dan mudah terpengaruh, moralitas yang rendah dan kurang berkembang sehingga tidak dapat membedakan antara baik dan buruk, benar dan salah, boleh dan tidak boleh, menjadi sebab-sebab timbulnya pelacuran.

Mungkin sahabat bertanya tanya mengapa kita menampilkan wajah seorang wanita di gambar atas tersebut. Siapakah wanita tersebut? mengapa setiap mencari artikel pelacuran selalu muncul wajah tersebut? admin akhirnya mendapat penjelasan tentang siapa dia. Masih berhubungan dengan sejarah Pelacuran Jakarta ini, wanita tersebut pernah membuat heboh pada waktu itu. 17 Mei 1912, Batavia heboh. Sesosok mayat wanita muda ditemukan mengapung di Kalibaru. Mayat gadis indo itu terbungkus dalam karung dan tersangkut pintu air.

Masyarakat makin heboh saat mengetahui siapa yang tewas. Namanya Fientje de Feniks, seorang pelacur yang kerap dikunjungi para pembesar dan orang kaya. Untuk ukuran saat itu, Fientje jadi idola. Wajahnya campuran Indonesia dan Eropa. Matanya besar dengan hidung mancung dan bibir sensual. Rambutnya panjang, hitam dan berombak. Saat tewas usianya belum lagi 20 tahun.

Sehari-hari, Fientje tinggal di rumah pelacuran milik Umar. Demikian ditulis dalam Ensiklopedi Jakarta yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta tahun 2005. Tewasnya Fientje menjadi fokus pemberitaan koran-koran saat itu. Masyarakat penasaran dengan setiap perkembangan terbaru kasus Fientje. Komandan Polisi Batavia, Komisaris Reumpol menangani kasus ini. Reumpol memeriksa setiap saksi dengan teliti. Akhirnya dia menemukan titik terang ketika seorang pelacur teman Fientje bersaksi. Pelacur itu bernama Raonah, dia melihat langsung seorang pria bernama Gemser Brinkman mencekik Fientje dari sela-sela bilik bambu.

Brinkman bukan orang sembarangan. Dia cukup punya pengaruh di Batavia saat itu. Brinkman juga anggota Sociteit Concordia yang beranggotakan pembesar-pembesar Belanda. Wartawan Senior Rosihan Anwar menulis soal sidang Brinkman ini. Raonah sempat dituding berbohong dan memberikan keterangan palsu oleh pengacara Brinkman. Pengadilan bahkan sempat mengirim tim untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di lokalisasi milik Umar.

Raonah bersikeras pada pendapatnya. Dengan yakin dia berkata pada ketua majelis hakim. "Tuan, saya seorang perempuan, jadi saya penakut. Tapi saya katakan sekali lagi, laki-laki itu yang melakukan pembunuhan," ujar Raonah. Pengadilan akhirnya mengganjar Brinkman dengan hukuman mati. Awalnya Brinkman yakin eksekusi tidak akan jadi dilakukan. Dia berfikir tidak mungkin seorang kulit putih terhormat seperti dirinya dihukum mati hanya karena membunuh pelacur indo. Dia juga percaya pengaruh teman-temannya di Sociteit Concordia  akan membantu memperingan hukumannya. Tapi Brinkman salah, pengadilan tetap berniat mengeksekusinya. Dia pun stres, dan berteriak-teriak terus dalam selnya. Akhirnya Brinkman bunuh diri dalam sel.

Ada beberapa versi soal pembunuhan ini. Ada yang mengatakan Brinkman sebenarnya tidak membunuh Fientje saat itu juga. Tetapi dia menyuruh algojo bernama Silun bersama dua anak buahnya. Silun yang akhirnya mencekik Fientje hingga tewas. Sial bagi Silun, Brinkman belum membayarnya lunas. Dia baru dibayar persekot atau uang mukanya saja. Brinkman keburu tewas saat Silun ditangkap.

Mengenai motif pun berbeda-beda. Sebagian pihak meyakini Brinkman membunuh Fientje karena cemburu. Dia sebenarnya sudah ingin menjadikan Fientje sebagai gundik, namun ternyata Fientje masih juga melayani laki-laki lain. Kisah soal Fientje ini juga ditulis dalam Novel karangan Pramoedya Ananta Toer. Di buku 'Rumah kaca', Pram juga memasukan kisah soal pembunuhan ini. Namun Pram mengganti nama Fientje de Feniks menjadi Rientje de Roo.
      
Rientje De FENIKS VERSI Lain
Nah, di Kalibaru inilah pada 17 Mei 1912 terjadi peristiwa yang bikin heboh. Mayat perempuan muda indo ditemukan terapung di Kalibaru. Mayat itu terbungkus dalam karung dan tersangkut di pintu air. Maka peristiwa itu pun langsung menyebar ke penduduk di pelosok Batavia. Tak ketinggalan tambahan cerita berbumbu seks dan kekerasan. Usut punya usut ternyata perempuan indo ini pekerja seks dan menghuni sebuah rumah pelacuran  yang dimiliki germo bernama Umar.

Jakarta Tempo Doleo terbitan tahun 1972 mengisahkan, Komisaris Kepala Batavia Toen Ruempol kelabakan memecahkan misteri mayat dalam karung ini.  Hasil visum menunjukkan mayat perempuan indo ini tewas dicekik. Kemudian diketahui pula nama si perempuan ini, Fientje De Feniks. Sang germo tak luput diperiksa Reumpol. Dari mulut Umar terluncurlah nama seorang tuan besar bernama Gemser Brinkman. Brinkman beken di kalangan orang-orang  Belanda yang tergabung dalam Societet Concordia di Gedung Harmonie, pasalnya meneer ini memang anggota sositet ini.

Brinkman tak bisa berkutik manakala Umar menunjuk hidungnya. Tak salah lagi, Brinkman memang pelanggan Fientje. Hal ini diperkuat dengan kesaksian rekan sejawat Fientje, Raonah. "Saya melihat sendiri bagaimana meneer Brinkman membunuh Fientje," begitu kira-kira ucap Raonah. Kala peristiwa itu terjadi ia sedang berada di belakang tempat pelacuran Umar dan mendengar suara gaduh. "Lantas saya intip," lanjutnya, dari balik celah pohon bambu. Dari celah itulah ia menyaksikan Brinkman mencekik Fientje hingga tewas.

Pengadilan memutuskan si meneer bersalah dengan ancaman hukuman mati. Akhirnya karena panik, Brinkman pun buka suara. Namun sayang, suaranya tak mempan di hadapan pengadilan. Kabar yang menyebar di kalangan penduduk, ia menggunakan algojo dari kalangan penduduk pribumi. Brinkman menyuruh Pak Silun, salah seorang algojo, untuk mengambil nyawa Fientje. Silun bersama dua anak buahnya menjalankan tugas. Silun kemudian menyesal karena baru terima persekot, sisa pembayaran tak mungkin diberikan lantaran Brinkman keburu dihukum mati. Bukan cuma tak ada lagi pembayaran, Silun juga masuk bui. Sayang tak dikisahkan bagaimana nasib Silun, dihukum seumur hidup atau dihukum mati.

Mengangkat tema pelacuran mungkin kurang sopan namun segala sisi hitam dan putih dunia akan kami angkat. Tetaplah melihat segala sesuatu dari segi positif. Semoga artikel ini berguna bagi anda pembaca setia.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

dhef said...

uhmm, ternyata sudah lama juga ya bolatangkas online