Rahasia Terlarang Sukses Monopoli Bidang Usaha Bisnis

Promosi Tidak Sehat, Pop Ice Didenda Rp 11 Miliar

Jakarta - Dinginnya 'Pop Ice' ternyata berbuntut ke sengketa hukum. PT Forisa Nusapersada sebagai produsen Pop Ice akhirnya dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 11 miliar.

Kasus ini berawal dari strategi marketing PT Forisa Nusapersada. Perusahaan itu mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak memajang dan/atau menjual produk pesaing dengan cara menjanjikan hadiah berupa 1 bal Pop Ice, kaos, dan blender.

PT Forisa Nusapersada menukar 1 renceng produk pesaing dengan 2 renceng produk Pop Ice dalam program bantu tukar. Tidak hanya itu, PT Forisa Nusapersada juga membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk.

Strategi marketing itu dilaporkan masyarakat ke KPPU. Pop Ide lalu dikenakan Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU lalu menurunkan tim investigator dan menemukan bila PT Forisa Nusapersada diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominan dengan mengeluarkan Program Pop Ice The Real Ice Blender. Hal itu dibuktikan dengan adanya internal office memo yang berisi tiga program, yaitu program bantu tukar produk pop ice, program display kios minuman dan program display toko pasar.

Setelah memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa dalam persidangan KPPU memutuskan PT Forisa Nusapersada bersalah melanggar UU terkait.

"Majelis Komisi juga menghukum terlapor PT Forisa Nusapersada membayar denda sebesar Rp 11.467.500.000,00 untuk disetorkan ke kas negara," kata majelis KPPU sebagaimana dilansir website KPPU, Rabu (31/8/2016).

Putusan itu diketok pada Selasa (30/8) dengan susunan majelis Nawir Messi selaku ketua majelis, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota majelis. KPPU menyatakan PT Forisa Nusapersada melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (b), dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Memerintahkan PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan Program Pop Ice The Real Ice Blender dan mencabut Internal Office Memo Nomor 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014," putus majelis.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :