Begini Kisah Perjalanan Merek Pierre Cardin Jatuh ke Tangan Orang Jakarta
Pierre Cardin pada 2 Juli 1922 di San Biagio di Callalta, Italia (www.pierrecardin.com)
Jakarta - Merek Pierre Cardin kini berada di pangkuan warga Kayu Putih, Jakarta Timur, Alexander Satryo Wibowo. Desainer dari Prancis, Pierre Cardin menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan penghapusan merek serupa yang dikantongi Alex.
Berikut kronologi sengketa kasus tersebut:
1950-1954
Pierre Cardin mulai merintis koleksinya.
1959
Pierre Cardin membuat bubble dress dan women ready to wear untuk departemen sotre Printemps.
1971
Pierre Cardin setelah melakukan tur ke Jepang dn menjadi perancang busana untuk Pakistan International Airlines. Ia juga menjadi pendesain pakaian nasional Filipina Barong Tagalog.
1972
Pierre Cardin meluncurkan produk parfum dengan merek Pierre Cardin Por Monsieur
1974
Pierre Cardin mengantongi hak eksklusif merek di Prancis. Selama enam dekade berkiprah akhirnya mendapatkanSuperstar Award dari Fashion Group International.
29 Juli 1977
Orang Indonesia membuat baju dan fashion dengan merek Pierre Cardin dan merek itu didaftarkan di Indonesia oleh Wenas Widjaja.
24 Oktober 1985
Merek Pierre Cardin beralih ke Raiman dan dilaihkan ke Eddy Tan.
18 Mei 1987
Merek Pierre Cardin beralih dari Eddy Tan ke Alexander Satryo Wibowo.
24 Oktober 1995
Alex memperpanjang hak ekslusif merek Pierre Cardin.
2005
Alex kembali memperpanjang hak ekslusif merek Pierre Cardin.
6 Februari 2009
Pierre Cardin baru mendaftarkan mereknya di Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM dengan Nomor ID000192198.
11 November 2014
Pierre Cardin memperpanjang hak mereknya di Indonesia.
4 Maret 2015
Pierre Cardin yang bermarkas di 59 reu du Faubourg Saint-Honore, Paris, Prancis menggugat Alex. Dalam bantahannya, Alex mendalilkan bahwa gugatan Pierre Cardin sudah kedaluwarsa. Pasal 69 ayat 1 UU Merek menyebutkan:
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
"Karena objek sengketa sudah kadaluarsa/lewat waktu, sesuai dengan ketentuan hukum di bidang merek, maka terhadap merek yang lerdaftarnya sudah melebihi 5 tahun sudah tidak dapat diajukan gugatan pembatalan," kata Alex.
Menurut kubu Pierre Cardin Indonesia, pasal tersebut secara tegas memang memberikan koridor hukum atas objek sengketa yaitu merek terdaftar yang belum melebihi tenggang waktu tahun, di mana tujuan dari pasal tersebut diadakan adalah untuk mensosialisasikan eksistensi perlindungan merek terdaftar di dalam kegiatan produksi dan perdagangan pelaku usaha dalam membangun reputasi suatu merek,
9 Juni 2015
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Pierre Cardin Prancis.
26 Juni 2015
Pierre Cardin Prancis mengajukan kasasi.
30 November 2015
MA menolak permohonan kasasi Pierre Cardin Prancis dan menetapkan Pierre Cardin merupakan merek milik orang Jakarta Timur, Alex.
September 2016
MA melansir putusan kasasi Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 itu dan terungkap alasan mengapa Pierre Cardin kalah.
"Tergugat memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata 'product by PT Gudang Rejeki' sebagai pembeda. Sehingga dengan demikian, menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain," ucap majelis yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi.
Namun putusan itu tidak bulat. Seorang hakim agung menilai sebaliknya yaitu Pierre Cardin dari Prancis merupakan merek dagang yang sudah dikenal dan terkenal di berbagai negara. Tanpa harus membuktikan adanya itikad baik, ditinjau dari etika dan moral, pendaftaran merek Pierre Cardin milit tergugat dengan dalih pengguna pertama dan telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia tidak dapat dibenarkan.
Palu telah diketok dan kini Pierre Cardin milik orang Jakarta untuk kelas yang sama dengan Pierre Cardin dari Prancis, yaitu fashion. Tapi bagaimana menurut Anda?
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment