Waspada Para Pedofil Siap Menyerang Anak Anak Kecil

Waspada! Ini Kode Rahasia Pedofil Pengincar Anak-anak

Jakarta - Perkembangan media sosial bisa berdampak positif maupun negatif. Tidak sedikit media sosial menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi milenial.

Seperti kemunculan grup facebook 'Official Loly Candy's 18+', yang jadi bukti nyata dampak negatif dari media sosial. Sejumlah anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual dan pornografi.

Para pelaku menyebarkan foto-foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur di akun grup facebook tersebut. Grup ini memiliki 7 ribu lebih member, yang rata-rata memiliki pemahaman akan orientasi seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia).

Perbincangan 'hangat' administrator dengan para members pun banyak diselipi istilah-istilah khusus. Untuk itu, perlu diwaspadai istilah-istilah child pornography atau pornografi anak agar anak-anak di bawah umur tidak terjerumus di dalamnya.

"Mereka memang memiliki istilah-istilah tersendiri dalam berkomunikasi di grup Facebook tersebut, dan members sudah memahami artinya istilah-istilah tersebut," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Senin (20/3/2017).

Beberapa istilah tersebut, di antaranya adalah 'loly'. Loly adalah sebutan bagi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai objek atau korban kekerasan seksual oleh pedofil.

Ada juga istilah jjk/jejak: istilah untuk video atau gambar yang harus dishare kepada yang lain. Istilah yang dipakai di kalangan pedofil dalam pornografi anak seperti 7yo atau 5yo: 7 years old/5 years old, artinya adalah usia loly.

Untuk itu, para orang tua diimbau untuk mewaspadai hal ini. Orang tua diimbau mengawasi aktivitas anak di media sosial agar tidak terpapar pengaruh-pengaruh negatif.

"Di satu sisi teknologi internet itu memang diperlukan, akan tetapi kita harus lebig bijak dan bisa memilah-milih mana yang baik untuk perkembangan anak kita. Alangkah baiknya kalau orang tua membimbing anak ketika menggunakan media sosial, sehingga bisa menangkal hal-hal yang negatif," terangnya.

Pedofil Loly Candy's Harus Dijerat Hukuman Kebiri hingga Mati!


Jakarta - Para pedofil yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di grup Facebook Loly Candy's harus dijerat pasal dengan hukuman yang paling keras: kebiri hingga mati!

"KPPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak dan sudah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan aturan yang terbaru UU No 17 tahun 2016 yang memberikan hukuman yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," jelas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudianta.

Hal itu dikatakan Pribudianta dalam keterangan tertulis pada detikcom pada Rabu (22/3/2017) malam.

Hukuman keras itu berarti harus dijerat maksimal dengan ancaman hukuman kebiri hingga mati?

"Benar," jawab Pribudianta.

Sedangkan untuk pelaku anak maupun korban anak, imbuhnya, berlaku UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang tentunya harus menjamin proses rehabilitasi psikologi dan sosial.

"Selain dari sisi penanganan menjadi jauh lebih penting adalah sisi pencegahan sebelum terjadi kekerasan," imbuhnya.

Pribudianta menguraikan langkah pencegahan itu jadi 3 tahap yaitu:

1. Setiap anak harus mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengenali apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap tubuhnya. Pada anak yang lebih besar, mampu menghindari pengaruh pornografi karena memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya pornografi.

2. Setiap orang tua mampu mendampingi anaknya dalam penggunaan HP gadget misalnya penggunaan software penapis kakatua misalnya dan mampu menjadi tempat curhat bagi anaknya, sehingga setiap orang tua harus meluangkan waktu untuk anaknya.

3. Masyarakat harus memiliki deteksi dini potensi kekerasan yang mungkin terjadi pada anak di sekitarnya. Moto KPPA adalah BERLIAN-Bersama Lindungi Anak Indonesia.

Sejauh ini Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka terkait grup pedofil Loly Candy's di Facebook. Mereka adalah:

1. SHDW alias Siha Dwiti (16)
2. FD alias T-Day (17)
3. M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25)
4. Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria (27)
5. Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24).

Dua tersangka pertama, SHDW dan FD masih di bawah umur dan keduanya ditempatkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Sedangkan M Bachrul Ulum, Dede Sobur dan Aldi Atwinda Jauhar kini ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Aldi, diketahui seorang lulusan sarjana, member grup pedofil Loly Candy's 18+ yang aktif menyebarkan konten pornografi.

Selain menyebarkan pornografi anak, mereka juga diduga kuat melakukan kekerasan seksual pada anak, terutama oleh tersangka Bachrul Ulum dan T-Day.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengidentifikasi 13 anak jadi korban kekerasan seksual mereka. Dari 13 anak, 5 korban di antaranya berusia 4-9 tahun. Tiga di antaranya di Sukabumi, 1 orang di Bogor, dan 1 orang di Depok.

Keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan kelima korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka T-Day.

"Korban masih keluarga tersangka juga, keponakannya sendiri rata-rata. Ada juga anak tetangganya," ujar Wahyu.

Sanksi kebiri dan hukuman mati ini tercantum dalam Perppu Kebiri yang sudah dijadikan UU 17/2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dalam pasal 81 ayat:

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Polisi Lakukan Digital Forensic Usut Korban Loly Candy's

Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus pornografi anak via grup facebook Loly Candy's. Korban anak-anak di bawah umur yang menjadi objek di dalam foto dan video berkonten pornografi ditelusuri oleh penyidik.

"Kami terus melakukan analisa digital forensic untuk mengidentifikasi para korban yang ada dalam foto dan video berkonten porno di grup facebook tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom.

Penyidik mengalami sedikit kendala dalam mengidentifikasi para korban. Selain karena tidak ada laporan langsung dari keluarga korban, ada ribuan konten pornografi anak yang harus ditelusuri satu per satu oleh penyidik.

"Perlu dipahami bahwa kita menangani ini tidak ada laporan dari keluarga korban, karena mereka sendiri pun tidak mengetahuinya. Sementara di grup facebook itu ada ribuan konten yang harus kita analisa satu per satu dan itu memerlukan waktu yang cukup lama, karena kita harus amati sampi akhir video tersebut," papar Wahyu.

Saat ini, polisi baru bisa mengidentifikasi 13 korban anak di bawah umur. Para korban ini juga mendapat kekerasan seksual dari dua tersangka yakni M Bachrul Ulum (25) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17).

"Kemungkinan korban bisa bertambah kalau sudah teridentifikasi," imbuhnya.

Para korban sendiri memiliki hubungan dekat dengan kedua pelaku. "Korban ini kenal dengan pelaku, keluarga dekatnya. Ada yang keponakan, ada juga tetangganya sendiri," sambungnya.

Menkominfo Tunggu Polisi untuk Blokir Medsos Pedofil

Jakarta - Aksi pedofil di media sosial yang meresahkan turut menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Hanya saja, pihaknya tidak bisa asal memblokir media sosial (medsos) pelaku pedofil.

Menkominfo mengatakan, pihaknya harus membedakan mana ranah publik dan private. Jika aksi pedofil dilakukan di ranah publik, pihaknya tidak kenal ampun. Namun lain hal jika menyangkut ranah privasi.

"Ini terkait hak asasi, jadi Kominfo tidak bisa memata-matai. Namun karena kasus tersebut sudah diproses hukum, mau diblok mau diapain kita akan ikut polisi," kata Rudiantara saat ditemui usai konferensi pers sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta.

Ditambahkannya, pihaknya memang punya badan pengawas konten di dunia maya. Tapi mereka tidak mengawasi konten yang berada di ranah privasi.

"Anda mau dimata-matai WhatsApp-nya, pasti tidak. Itu kita tidak bisa, kalo sudah masuk proses hukum, kami baru masuk," tegasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap 5 tersangka yang diduga menjadi admin grup Facebook pedofilia. Kelimanya 'menjajakan' 99 anak berusia 2-10 tahun lewat grup Facebook 'Official Loly Candys Group 18' dengan tarif Rp 1,2 juta.

Mereka diancam pasal prostitusi anak, dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :