Rahasia Terlarang Dapet Duit THR Dari Perusahaan Meski LU Ga Kerja Di Tempat Itu

Ketua FBR: Permintaan THR Kan Sama Saja CSR-nya Perusahaan

JAKARTA — Beredar surat di media sosial tentang permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan yang diajukan oleh ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Ketua Umum FBR Lutfi Hakim mengaku tidak berkeberatan jika anggotanya membuat surat edaran tersebut.

"Saya belum dapat kabar dari korwil (koordinator wilayah) sana. Lagi pula kalau benar, apa masalahnya minta THR? Memangnya itu melanggar hukum," kata Lutfi saat dihubungi.

Lutfi menambahkan, korwil di semua wilayah FBR, termasuk di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, berhak membuat surat edarannya sendiri.

Untuk permintaan uang THR kepada perusahaan yang disasar FBR, Lutfi menganggapnya sebagai salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR) yang wajib dilakukan pihak perusahaan kepada FBR.

"Itu kan sama saja kayak CSR-nya perusahaan itu. Karena bertepatan sama bulan puasa, jadi dinamakan saja THR. Kalau dianggap melanggar hukum, silakan lapor saja ke polisi," ujar Lutfi.

Berikut isi selebaran permintaan THR oleh FBR Kabupaten Tangerang yang beredar di media sosial.

"Dengan datangnya selembar surat ini (Proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami."

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada ormas yang meminta hal serupa secara paksa. Polisi mengaku akan menindak tegas.

"Kalau seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :