Pindai Jasad Uskup, Peneliti Temukan Mayat Bayi
Peneliti menemukan mayat bayi saat memindai jasad Uskup Lund PederWinstrup.
LUND – Selama hampir 350 tahun jasad Uskup Peder Winstrup terbaring dalam peti matinya di sebuah katedral di Lund, Swedia. Selama itu pula, jasadnya menyembunyikan sebuah rahasia berupa mayat bayi yang tertutup di bawah kakinya.
Mayat bayi yang diyakini lahir prematur itu ditemukan untuk pertama kalinya setelah para peneliti memindai peti mati dan jasad Uskup Winstrup yang telah menjadi mumi.
“Salah satu penemuan utama saat kami melakukan pindai (CT scan) adalah bahwa Uskup Winstrup tidak berada di dalam peti mati itu sendirian. Dia memiliki teman seorang anak kecil janin berusia lima atau enam bulan yang telah disembunyikan secara sengaja di dasar peti mati, jadi mungkin ada kaitannya (antara uskup dengan bayi yang ditemukan),” kata Direktur Museum Sejarah di Universitas Lund, Per Karsten, sebagaimana dilansir Guardian.
Sebelum dilakukan pemindaian, peti mati sang uskup telah dibuka beberapa kali, dan sebuah foto hitam putih yang diambil hampir seabad yang lalu menunjukkan bahwa jasad di dalam peti mati berada dalam kondisi yang baik. Jasad Uskup Peder Winstrup memang diyakini sebagai salah satu jasad dari abad ke-17 yang terjaga dengan baik di Eropa.
Uskup Winstrup adalah pelajar, peneliti, kolektor, dan ahli agama. Dia ditunjuk menjadi Uskup Lund pada 1638, menjadi salah satu pendiri Universitas Lund pada 1666. Ia meninggal pada 1879, diduga karena radang paru-paru yang didahului dengan beberapa penyakit lainnya seperti batu empedu, encok, dan kemungkinan tuberkulosis.
Saat ini, direncanakan akan dilakukan tes DNA untuk mengetahui hubungan antara sang uskup dengan bayi tersebut. Karsten menduga bahwa bayi itu adalah anak tidak sah yang harus dikuburkan di tanah yang suci. Seseorang menggunakan kesempatan dalam pemakaman Uskup Wisntrup untuk memberikan bayi itu penguburan yang layak menurut ajaran Kristen.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment