Beli iPhone X di Luar Negeri, Ini Pajak yang Harus Dibayar
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, kewajiban pembayaran pajak atas barang impor penumpang ini jika harga barang tersebut melewati batasan yang sudah ditentukan.
"Iya (iPhone X) itu temasuk, kalau selama melebihi, dia kena," kata Robert saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta.
Robert menyebutkan, aturan terkait pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.
Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPNBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.
Robert mengatakan, pengenaan pajak bari barang penumpang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak selama lebih dari batasan yang ditentukan.
"Kriterianya pertama lebih dari batasan, dipakai atau tidak sendiri tapi lebih dari batasan dikenakan, jadi barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, ini sangat tergantung sama kesadaran kita declare," jelas dia.
Sebagai modal berpergian ke luar negeri dan untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan jika belanja di luar negeri, Robert mengungkapkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memiliki aplikasi yang mudah diunduh di google playstore, nama aplikasinya CEISA Mobile (BeaCukai).
Aplikasi ini berfungsi seperti kalkulator yang bisa menghitung besaran pajak dari suatu barang yang dibeli dari luar negeri. Apalagi, mengingat tarif dari pengenaan pajak impor barang penumpang ini beragam.
"Ini kan panduan, nanti sangat tergantung barangnya apa, intinya bisa dihitung dari aplikasi yang ada," tukas dia.
Tak Mau Kena Pajak di Bandara RI? Cek Dulu Harga Barang yang Dibeli
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta kepada masyarakat untuk dapat bisa memilih kembali barang-barang dari luar negeri yang ingin dibawa ke rumah jika tidak ingin terkena pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk. Di mana, batasan untuk individu sebesar US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, pengenaan pajak dan bea masuk bagi produk iPhone X berkapasitas 256 GB dikarenakan harganya yang melebihi batasan yang telah ditetapkan.
"Coba aja cek harganya berapa, inikan ada kalkulatornya, kalau selama melebihi dia kena, gampangnya nanti bisa dicek," kata Robert saat berbincang dengan detikFinance, Jakarta.
Pengenaan pajak bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga sesuai dengan asas perpajakan di Indonesia, yakni menciptakan keadilan. Sehingga, jika harga iPhone X di toko-toko di Indonesia lebih mahal dari yang berada di luar negeri dikarenakan sudah termasuk pembayaran pajak dalam rangka impor.
Sedangkan harga di luar negeri yang lebih murah belum termasuk bea masuk dan pengenaan pajak dalam rangka impor. Meski demikian, kata Robert, pengenaan impor barang penumpang sudah disesuaikan dengan standar yang berlaku di internasional.
"Kalau bisa dari masyarakat juga harus bisa mendeklarasi. Kalau kena pemeriksaan terus ditemukan lalu bayar, ada prinsip kami melayani terus masyarakat comply," tukas dia.
Kenapa Beli iPhone X di Luar Negeri Harus Bayar Pajak di Bandara RI?
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembelian semua barang dari luar negeri termasuk iPhone diwajibkan untuk membayar bea masuk atau impor.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, kewajiban pembayaran pajak dilakukan terhadap barang-barang yang harganya melebihi dari batasan harga yang telah ditetapkan dalam aturan.
"Pertama lebih dari batasan, terus dipakai atau tidak secara sendiri, pokoknya barang penumpang yang lebih dari US$ 250 teruskan sesuai best practice internasional itu barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng," kata Robert saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta.
Berdasarkan PMK Nomor 188 Tahun 2010, ditetapkan batasan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000. Sebagai contoh kenapa iPhone harus membayar pajak, karena harga satu buah iPhone X dengan kapasitas 256 GB sekitar US$ 1.149 atau melebihi batasan untuk individu yang ditetapkan US$ 250.
Jika dihitung, dari total harga satu buah iPhone X US$ 1.149 maka pajak impor barang penumpang yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPnBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.
Menurut Robert, suatu barang penumpang yang dibawa dari luar negeri akan terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor jikalau masih di bawah dari batasan yang telah ditetapkan.
Dia mencontohkan, kalau bawa sepatu dua pasang dengan total harga US$ 245, maka dipastikan sepatu tersebut tidak kena pajak dalam rangka impor dan bea masuk.
"Cuma kalau lebih dari US$ 250 itu ada pengenaan, misalnya harganya US$ 245 itu kurang dari US$ 250, tapi kalau US$ 255 itu yang US$ 5, jadi seperti tresshold itukan batasnya, jadi itu yang tidak dikenakan," tukas dia.
Jangan Protes Dulu, Begini Hitungan Pajak Tas Hingga iPhone di Bandara
Jakarta - Punya hobi traveling dan gemar belanja ke luar negeri boleh saja, dan hampir tidak ada yang melarang hobi tersebut. Namun, hobi ini juga harus dibekali beberapa pengetahuan agar pada saat balik ke Indonesia tidak kaget jika ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.
Tentunya, pajak yang akan dikenakan tidak dilakukan secara asal, seperti barang impor penumpang sudah diatur dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Di mana, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga US$ 1.000.
Artinya, masyarakat Indonesia yang gemar traveling dan belanja di luar negeri akan dikenakan pajak impor barang penumpang jika barang yang dibeli melebihi dari batasan tersebut, jika kurang maka akan terbebaskan dari pengenaan pajak.
Mungkin tidak banyak masyarakat Indonesia yang tahu mengenai proses pengenaan pajak di gerbang utama Indonesia tersebut.
Melansir data Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Jakarta, yang perlu harus kalian lakukan saat tiba di bandara, pertama isi dokumen atau customs declaration, dan serahkan kepada petugas Bea Cukai. Masyarakat wajib melaporkan bila membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih atau uang asing yang setara dengan itu.
Selanjutnya, baru masuk ke dalam tahap pengecekan x-ray, di mana seluruh barang bawaan, termasuk jam tangan, ikat pinggang, hingga handphone diletakkan di conveyor belt x-ray.
Setelah itu, ada dua kemungkinan yang akan didapat masyarakat, jika dalam pengecekan x-ray diduga ada barang yang mencurigakan maka perlu diperiksa lebih lanjut. Jika tidak maka lanjut membawa barang bawaan dan melanjutkan perjalanan.
Tetapi untuk yang mendapat pemeriksaan lebih lanjut, maka diarahkan ke Tempat Untuk Memeriksa Barang Penumpang (Tumbang). Di sini terjadi pemeriksaan, jika anda membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas yang ditentukan, atas kelebihan BKC akan dimusnahkan, untuk BKC yang diperbolehkan hanya 1 liter alkohol serta maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, dan 100 gr tembakau kain.
Jika ditemukan melebihi batasan, maka masyarakat akan membayar bea masuk dan PDRI, dan pembayaran akan dilakukan di meja kasir dengan membawa barang anda dan menunjukan paspor dan boarding pass.
Pada saat di meja kasir, perlu juga diperhatikan seperti jika belum dapat melunasi tagihan bea masuk dan PDRI anda diperkenankan menitipkan barang di ruang hanggar Bea dan cukai, hingga anda dapat menyelesaikan kewajiban, dalam masa penitipan nanti akan diberikan Surat Titipan (ST) yang menjadi bukti sah kepemilikan barang.
Sedangkan hitungan untuk barang yang anda bawa ke Indonesia, masyarakat diwajibkan mengetahui mengenai batasannya, untuk orang pribadi US$ 250 dan keluarga US$ 1.000, kecuali barang dagangan dikenakan bea masuk tanpa pembebasan.
Pakaian
Sebagai contoh, sepulang dari luar negeri diketahui anda membawa pakaian baru bernilai US$ 1.400, petugas Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%. Dalam masa perhitungan, jika anda menunjukan NPWP, maka mendapat potongan tarif PPh Pasal 22 yang seharusnya 15% menjadi 7,5%.
Untuk perhitungan nilai pabean yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk seperti CIF (harga barang) US$ 1.400, pembebasan US$ 250, CIF setelah pembebasan US$ 1.150, lalu nilai tukar atau kurs disesuaikan pada saat itu, misalnya Rp 13.000, maka nilai pabean (CIFxkurs) yakni Rp 14.950.000.
Perhitungan bea masuk (tarif x nilai pabean), yaitu bea masuk (tarif 10%)= 10% x Rp 14.950.000= Rp 1.495.000. Lalu perhitungan nilai impor digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dalam rangka impor. Nilai impor Rp 14.950.000 + Rp 1.495.000=Rp 16.445.000 atau (nilai pabean+bea masuk).
Untuk penghitungan PDRI (tarif x nilai impor) seperti PPN (tarif 10%) yakni, 10% x Rp 16.445.000= Rp 1.644.500. Untuk PPh Pasal 22 (tarif 7,5%) yakni 7,5% x Rp 16.455.000= Rp 1.233.375. Jadi, total PDRi Rp 1.644.500 + Rp 1.233.375= Rp 2.877.875.
Total bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan dari membawa satu pakaian baru seharga US$ 1.400, yaitu Rp 1.495.000 + Rp 2.877.875= Rp 4.372.875.
Tas Mewah
Contoh Ani, bawa barang dari luar negeri sebuah tas kulit dengan harga US$ 10.000, maka tarif untuk bea masuk sebesar 17,5% atau Rp 22,6 juta, tarif PPN 10% atau Rp 15,1 juta, tarif PPh 20%, sedangkan tarif PPNBM 0%. Hitungan ini juga bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 68,2 juta.
iPhone X
Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPnBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.
0 komentar :
Post a Comment