4 Jenis Pernikahan Modern yang Jarang Dijumpai
Kebanyakan negara di dunia mengenal pernikahan sebagai bentuk perjanjian sepasang pria dan wanita yang saling mencintai, dimana diatur lewat aturan hukum negara yang berlaku serta agama yang dianut. Namun demikian, nampaknya mulai bermunculan berbagai jenis pernikahan lain yang cukup membuat masyarakat, terutama di belahan negara Timur, mengerutkan dahi.
Berikut ini beberapa jenis pernikahan modern yang rata-rata hanya terjadi di negara Barat, dilansir dari situs Dailymail.
1. Parenting Marriage (Menikah sebagai orang tua)
Tujuan dari pernikahan ini adalah menyediakan rumah yang nyaman, menyenangkan, dan ekonomi keluarga yang stabil bagi anak-anak. Pasangan tidaklah harus saling mencintai, yang penting selalu ada untuk anak. Waktu pernikahan pun memiliki periode tertentu. Misalnya perjanjian sampai anak berusia 18 tahun, lulus dari universitas, atau yang lainnya.
2. Living Alone Together Marriage (Menikah tapi tinggal terpisah atau sendiri-sendiri)
Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang berorientasi karier, atau memiliki anak dari hubungan sebelumnya dimana tak ingin mengambil risiko menggabungkan keluarga sebelumnya dengan keluarga pasangan baru. Meski terdengar aneh, namun pernikahan jenis ini menawarkan win-win solution bagi keinginan pribadi pasangan. Meski begitu, pernikahan ini terbilang berisiko karena terlalu banyak kecurigaan serta pengaturan perjanjian yang tidak murah.
3. Safety Marriage (Menikah demi keamanan)
Pada prakteknya, modus pernikahan ini sudah lumayan banyak diketahui oleh banyak orang. Modus pernikahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan finansial dan gaya hidup dari seorang pasangan. Pasangan yang dimanfaatkan, dapat memanfaatkan balik untuk kepentingan di luar finansial, seperti seks atau nama baik.
4. Open Marriage (Pernikahan secara terbuka)
Pernikahan ini memperbolehkan masing-masing pasangan untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Pernikahan ini biasanya memiliki masalah pada kecemburuan, perasaan tak menentu, atau malu, dan risiko kalau pasangan dapat berpotensi tertarik dengan orang lain.
Jenis pernikahan tersebut tentunya hanya untuk menjadi pengetahuan semata. Di Indonesia sendiri, pernikahan telah diatur secara sah lewat hukum negara dan hukum agama masing-masing pasangan, yang tentunya sebagai warga negara yang baik perlu ditaati sebagaimana mestinya.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment