Takut Meninggal, Sutan Bhatoegana Minta Izin Periksa Kawat Gigi ke Hakim
JAKARTA — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kembali mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim tindak pidana korupsi. Ia mengaku takut terjadi sesuatu yang buruk jika ia tidak segera memperbaiki kawat di giginya.
Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan, Sutan dapat berobat ke dokter yang disediakan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Sutan mengatakan bahwa tidak ada dokter spesialis yang dapat menangani perawatan kawat yang terpasang di giginya.
"Di rutan enggak ada dokter gigi dan keloid. Susah nanti behel-nya copot lagi," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Artha mengatakan, Sutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengobatan secara tertulis untuk meminta rekomendasi tersebut. Namun, Sutan berkukuh telah menyerahkan permohonan tertulis.
"Setelah dari sini, saya nunggu penjaga tahanan minta rujukan berobat. Dia bilang, enggak ada. Besok lagi ke sana, enggak ada. Meninggal saya nanti," kata Sutan.
"Tidak ada orang meninggal karena behel. Lagian sudah tua ngapain pakai behel?" sahut Artha.
"Loh, tetanus, Bu. Ibu ini hakim, bukan dokter gigi," kata Sutan.
Akhirnya, majelis hakim mempertimbangkan pemberian rekomendasi kepada dokter gigi untuk pengobatan Sutan. Sutan mengaku melakukan kontrol kesehatan gigi setiap hari Rabu.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut ialah empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
0 komentar :
Post a Comment