Jual Produk Pakai Merek dan Logo Arsenal, Pengusaha Indonesia Digugat The Gunners
Jakarta - Klub papan atas Liga Inggris Arsenal FC dilaporkan sedang menggugat pengusaha lokal di Indonesia karena berjualan dengan memakai nama merek dan lambang mereka.
Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tiga nama pengusaha lokal yang digugat tersebut adalah Surjit Kaur, Amarjit Singh Johal, dan Manjit Singh Johal. Mereka dituduh "membonceng" ketenaran Arsenal.
Dalam berkas gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip, Arsenal FC melalui kantor kuasa hukum General Patent International Ludiyanto, S.H. & Associates merasa tersaingi dengan pendaftaran merek dagang Arsenal dan gambar meriam oleh ketiga pengusaha lokal tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Merek milik ketiga pengusaha lokal ini didaftarkan dengan No. 542063 dan diperpanjang dengan agenda No. R002012016824 untuk melindungi barang di kelas 18, yaitu tas, koper, dompet, payung, tongkat, cambuk, pakaian kuda, dan pelana. Arsenal FC juga menyertakan pihak Ditjen HKI selaku tergugat II.
Arsenal FC memandang Surjit Kaur Cs mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Arsenal miliknya.
Arsenal merupakan perusahaan incorporated di Inggris dan Wales yang terdaftar bernomor 109244. Arsenal sejak 1886 sampai saat ini telah membesarkan namanya dengan promosi besar-besaran dan terus-menerus melalui berbagai media baik domestik maupun internasional. Atas usahanya ini, Arsenal FC menjadi salah satu klub sepakbola terkenal bertaraf internasional. Hal ini juga diakui oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Merek dagang Arsenal dan gambar meriam milik penggugat sudah didaftarkan puluhan tahun lalu sebagai merek klub sepakbola Arsenal FC. Merek ini juga merupakan bagian dari badan hukum penggugat yaitu The Arsenal FC, Ltd yang dikenal seluruh dunia persepakbolaan sebagai bukti indentitas di mata internasional.
Selain di Inggris, merek Arsenal milik penggugat juga terdaftar di negara lain seperti Amerika, Kanada, Taiwan, Thailand, Afrika Selatan, Meksiko, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Indonesia. Merek ini didaftarkan untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 5, 14, 16, 18, 21, 24, 25, 28, 33, 35, 36, 38, 39, 41, dan 43. Dengan demikian, Arsenal FC memiliki hak khusus menggunakan mereknya dengan tujuan membedakan hasil produksinya dengan produk pihak lain.
Pendaftaran merek Arsenal ketiga pengusaha lokal dinilai bertentangan dengan pasal 4 jo pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek Arsenal milik tiga pengusaha lokal ini banyak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
Padahal, masih banyak kata lain dan logo gambar meriam yang bisa didaftarkan sebagai merek. Kata Arsenal dan logo bukan kata yang lazim digunakan dalam pergaulan bangsa Indonesia sehingga mustahil tergugat menciptakan merek Arsenal begitu saja.
Guna melengkapi gugatannya, Arsenal FC sudah mendaftarakan merek dagang Arsenal dengan gambar meriam di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan agenda No. D002013034962 dan D002013034958 tanggal 18 Juli 2013 untuk melindungi barang yang termasuk kelas 18.
Saat ini, persidangan telah berjalan dan sayangnya tidak ada perwakilan dari ketiga pengusaha lokal tersebut.
Pengusaha lokal kerap harus berhadapan dengan banyak merek internasional pada kasus sengketa merek.
Beberapa bulan lalu, Rumah mode kenamaan Emilio Pucci International BV berseteru dengan pengusaha lokal, Tedy Darmawan. Rumah mode ini menggugat pembatalan merek Emilio Pucci milik Tedy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kemudian, produsen minuman keras asal Swedia, The Absolut Companie Aktiebolag, melayangkan gugatan kepada pengusaha lokal, Jie Kong karena telah menggunakan merek yang mirip dengan penggugat, yaitu ABSOLUT. Absolut Companie merasa sangat keberatan dengan tindakan Jie Kong karena merek penggugat adalah merek terkenal.
Ada lagi, Adidas yang menggugat pengusaha lokal karena memiliki persamaan merek dengan Adidia.
Hati - Hati Meniru Merek Dagang Internasional
cara
,
modus operandi
,
tips
,
warning
Edit
0 komentar :
Post a Comment