Ahok Cs Jadi Tersangka Judi Online di Batam, Ini Modusnya
Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka judi online di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Hermas alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Mereka mengunakan transaksi secara online dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Berikut modus yang dilakukan Ahok Cs dalam menjalankan operasi judi online-nya.
Polisi menangkap keduanya di Komplek Ruko Tanah Mas, Blok A No 1, Sei Panas, Batam, 2 November 2013.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan me-relay saluran-saluran tivi nasional saat pertandingan bola berlangsung.
"Siaran langsung bola dimanfaatkan oleh para tersangka, sementara server berada di salahsatu negara, tanpa sepengetahuan stasiun tivi," kata Arief di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/11/2013). Diketahui negara yang dimaksud adalah di Filipina.
Para player (sebutan untuk para penjudi), diminta untuk mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan.
"Setelah transfer untuk deposit, maka akan player mendapat username dan password," papar Arief.
Setelah itu, mereka dapat menyaksikan pertandingan yang disiarkan relay melalui server www.sbobet.com ke www.indobet.com dan www.raja303.com.
Bagi mereka yang menang dalam pertaruhan pertandingan, maka uang akan ditransfer. Namun rekening yang digunakan tidak sama seperti saat para player mendepositkan uangnya.
"Di sinilah siklus peredaran uang yang bisa dikenakakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Arief.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kepri. Bareskrim masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari otak dari judi tersebut.
"Kita ingin ungkap siapa asli penyelenggaranya. Yang ditangkap adalah orang bayaran," ujarnya.
Penyidik saat ini memblokir 141 rekening yang digunakan tersangka untuk menampung deposit uang para pemain judi. "Dari rekening diketahui mengalir kemana. Mudah-mudahan bisa terungkap dari rekening tersebut" kata Arief.
Selain pasal perjudian seperti diatur dalam pasal 303 KUH Pidana, para tersangka juga dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang TPPU.
Kelola judi online, Ahok dan Abun ditangkap polisi
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok. Keduanya ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada 2 November 2013 yang lalu.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah pemain yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.
Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekeningnya. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B.
"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B digunakan untuk uang. Bisa jadi pembayaran untuk yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian dipindahkan ke rekening B dibayar untuk kemenangannya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Menurut Arief, perbuatan mereka tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, mereka menggunakan sarana elektronik dan dapat dikenakan UU ITE pasal 303 KUHP dan UU TPPU.
Arief menjelaskan, modus mereka adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh televisi, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun televisi tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SBOBET.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," paparnya.
Arief menambahkan, praktik judi online ini sudah dilakukan mereka sejak 2008. Karena tempatnya tersembunyi para tim penyidik pun sempat kewalahan untuk mencari. Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berpura-pura ikut bermain dan membayar pada mereka, serta melakukan cek dan ricek ke lapangan dalam waktu yang berkala.
"Kalau mengenai omzet (para pelaku) belum tahu, karena harus buka rekening. Rekening itu sedang diblokir dan berapa yang harus dibayarkan, dan lain-lain. Itu harus dibuka komputer-komputer yang datanya di server tadi. Ada 15 komputer, 1 komputernya 500 gb (gigabyte), sehingga total ada 7,5 tb (terabyte)," katanya.
Ungkap Judi Online Sbobet.com
JAKARTA - Jangan mudah percaya dengan Situs judi online. Sebab, menang atau kalah pasti sama-sama rugi. Hal itu dibuktikan oleh penyidik cyber crime Mabes Polri yang ditugasi ikut taruhan di situs judi online sbobet.com. Mereka rugi sampai tiga kali lipat karena uang kemenangan judi tidak sebanding dengan taruhannya.
Dua orang penyidik itu ditugasi ikut taruhan setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kakitangan bandar judi online di Batam. Mereka adalah Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Keduanya merupakan anak buah Bandar judi sbobet.com yang berbasis di Filipina.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, dua penyidik pun ditugasi untuk ikut taruhan bola. "Karena tidak ada anggaran untuk taruhan, jadi mereka Cuma pasang Rp 200 ribu," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto kemarin. hasilnya, mereka pun menang taruhan dan mendapat hadiah Rp 50 ribu. Nah, uang taruhan yang sudah disetor tidak bisa kembali. Tentu saja mereka merugi.
Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmat Widodo mengungkapkan, kedua orang yang ditangkap itu bertugas me-relay semua siaran olahraga dari seluruh stasiun TV di Indonesia. tentu saja, relay tersebut dilakukan secara illegal. Hasil relay kemudian dikirim ke Filipina untuk dijadikan tayangan live streaming bagi para petaruh.
Kemudian, mereka ditugasi pula menyediakan rekening untuk menampung uang taruhan dari para player. "Kami menyita 140 rekening, dan di salah satu rekening itu ada transaksi sekitar Rp 100 miliar," ungkapnya.
Rekening untuk menampung uang taruhan berbeda dengan rekening untuk membayar hadiah bagi para petaruh. Untuk omzetnya, penyidik belum bisa memastikan. Namun, dari jumlah rekening yang disita, bisa diperkirakan omzetnya sangat besar.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mendapati dua situs berbahasa Indonesia yang berafiliasi dengan situs judi tersebut. yakni, indobet.com dan raja303.com. yang menyulitkan penyidik, semua server judi online itu berada di Filipina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, baik Ahok maupun Abun kini mendekam di tahanan Polda Kepri. Pihak Mabes Polri kini ikut menangani kasus tersebut dengan memberikan tiga jerat hukum. Yakni, pasal 303 KUHP tentang Perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Tindak Pidana Pencucian uang.
Judi Online Terbesar di Indonesia Digerebek !!!
investigasi
,
modus operandi
,
penipu
,
penipuan
,
reportase
,
scam
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment