Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jakarta: Khoe Seng Seng, penulis pembaca yang digugat PT Duta Pertiwi dari Sinar Mas Group, akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis, 30 Mei 2013. “Besok akan dipertemukan di pengadilan untuk hukuman denda Rp 1 milyar,” ujar Seng Seng saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Seng Seng menulis surat pembaca di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 tentang ketidakjelasan status rumah toko yang dibelinya di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertiwi merupakan pengembang dari ruko tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung pukuk 09.00, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan meminta dirinya sebagai termohon eksekusi untuk membayar Rp 1 miliar secara tunai kepada pemohon eksekusi, yaitu PT. Duta Pertiwi. “Saya tidak bisa membayar tunai, kemungkinan harta saya yang akan dieksekusi,” ujar Seng Seng.
Seng Seng menyatakan, dirinya tidak mau membayar, karena merasa dirugikan dan keputusan Mahkamah Agung dirasa berat sebelah. “Mahkamah Agung tidak mendengar keluhan saya, hanya PT. Duta Pertiwi yang didengar,” ujar dia.
Namun, Seng Seng mengatakan, apabila harus membayar, maka dirinya akan meminta membayar dengan cara mengangsur. “Rp 300 ribu per bulan,” ujar Seng Seng.
Dalam surat pembaca yang ditulisnya, Seng Seng mengeluhkan atas status tanah miliknya yang disebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata hanya diakui sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Atas tulisan tersebut, PT. Duta Pertiwi melaporkan Seng Seng beserta sejumlah rekannya yang juga ikut menulis surat pembaca ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Akibatnya, Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana. Gugatan Pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk masalah pidana, Seng Seng bersalah dan dihukum selama enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Namun, setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dibebaskan dari hukuman karena dianggap tidak bersalah.
Sedangkan masalah pidananya, Seng Seng diputuskan harus membayar denda Rp 1 miliar setelah bergulir ke Mahkamah Agung.
Hati - Hati Menulis Keluhan di Surat Pembaca - Denda 1 Milyar !!
investigasi
,
modus operandi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
warning
Edit
0 komentar :
Post a Comment