Izin Penerbangan di Natuna Dipegang Singapura, KSAU Terus Ingatkan Kemenhub
Jakarta - Pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI hingga saat ini masih dikuasai oleh Singapura. Sehingga izin terbang pesawat di Indonesia pun masih dikendalikan oleh negeri seribu satu larangan tersebut.
UU Penerbangan mengatur izin penerbangan atau FIR (Flight Information Region) di Indonesia didelegasikan kepada Singapura. Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menyatakan sudah sering kali meminta Kemenhub agar FIR dikelola Indonesia.
"Namanya FIR itu domainnya di Kemenhub. Kita sudah ajukan berkali-kali, bagaimana ini," ungkap Agus di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakut, Kamis (27/8/2015).
Dengan pendelegasian pengurusan FIR, artinya Singapura-lah yang mengatur segala perizinan mengenai penerbangan di Indonesia. Itu termasuk di wilayah-wilayah perbatasan seperti di Natuna.
Meski demikian, Agus mengaku tak pernah meminta izin Singapura saat terbang ketika ia masih membawa pesawat tempur F-16. Aksinya pun tak mendapat teguran atau sanksi dari pihak otoritas setempat ketika melintasi ruang udara Natuna hingga Selat Malaka.
"Saya kebetulan terbang F16 nggak pernah minta izin. Nggak pernah ditegur juga. Saya namanya flight di situ bolak-balik nggak pernah ditanya tuh," ucap Agus.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo membenarkan bahwa pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur oleh Singapura. Pasalnya menurut standar internasional, Indonesia masih belum memiliki kapasitas.
"Wilayah udara di atas Natuna itu kan diatur oleh Singapura sampai di atas Tanjung Pinang, karena pada waktu itu belum ada bandar udara di sekitar situ, jadi diserahkan kepada Singapura untuk mengendalikan safety dan efisiensi," jawab Suprasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Basarnas, Kemayoran, Jakpus, Kamis (27/8).
Walau pengendalian izin udara berada di Singapura, Suprasetyo menegaskan untuk urusan kedaulatan tetap berada di tangan Indonesia. Saat ini pemerintah masih berusaha meningkatkan sistem dan infrastruktur sehingga otoritas penerbangan internasional, ICAO, yakin Indonesia sudah bisa mengendalikan wilayah udara di negaranya sendiri.
"Kita sedang memperbaiki peralatan dan sebagainya. Sehingga ICAO meyakini Indonesia sudah bisa mengendalikan itu," kata Suprasetyo.
Lalu butuh waktu berapa lama untuk Indonesia siap mengelola FIR?
"Ya UU penerbangan mengatakan 15 tahun sejak disahkan, tapi itu masih lama. Sekitar tahun 2020," ucap Suprasetyo yang enggan menjelaskan lebih rinci lagi.
Masalah manajemen pengaturan udara ini juga disoroti oleh pengamat penerbangan Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Ia mengingatkan pentingnya dimensi wilayah udara dalam pertahanan kedaulatan negara. Salah satu yang rawan adalah wilayah perbatasan di Selat Malaka.
"Sejak 1946, wilayah kedaulatan kita itu berada di bawah kekuasaan pihak asing. Semua penerbangan di antaranya dari Natuna ke Tanjung Pinang hingga Pekanbaru mesti dapat izin terlebih dulu dari negara lain yaitu otoritas penerbangan Singapura," terang Chappy, Rabu (29/7).
Sejak 2007, telah terjadi banyak kecelakaan pesawat terbang sehingga membuat status Indonesia kini berada dalam kelompok negara dengan kategori 2 penilaian Federal Aviation Administration (FAA). Ini memperlihatkan kelas negara yang belum memiliki persyaratan keselamatan terbang internasional sesuai standar ICAO.
"Indonesia sampai sekarang masih di-baned oleh otoritas penerbangan Uni Eropa dan dilarang sama sekali untuk terbang ke wilayah Amerika Serikat. Ini tidak disertai upaya memadai dalam mempersiapkan infrastruktur penerbangan yang didugung sumber daya manusianya," tutur mantan KSAU itu.
Chappy pun mengingatkan agar pemerintah menaruh perhatian terkait permasalahan ini. Apalagi sejauh ini meski masuk sebagai dimensi yang strategis, wilayah udara Indonesia pengelolaannya belum memiliki dasar konstitusional dengan alasan wilayah udara belum masuk di UUD 1945 yang sudah 3 kali diamandemenkan.
"Bila kita ingin tetap jaga kehormatan, kebanggaan bangsa ini, maka kita harus bekerja keras agar wilayah udara Indonesia tercantum dalam konstitusi kedaulatan NKRI," tandas Chappy.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment