Kasus Kartel Tarif SMS, Konsumen Dirugikan Rp 2,8 Triliun
Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum empat operator seluler miliaran rupiah. Di kasus ini, konsumen dirugikan triliunan rupiah.
Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilakukan sejumlah provider seluler di Indonesia. Pasal 5 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Atas laporan ini, KPPU lalu bergerak untuk menelisik jejak kartel tarif SMS tersebut. KPPU membidik kartel tarif SMS pada 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif. Kurun waktu tersebut, enam operator seluler mereguk untung sebesar Rp 133 triliun. Dari jumlah tersebut, konsumen seharusnya membayar lebih murah apabila tidak ada kartel tarif SMS.
"Dengan menggunakan selisih antara pendapatan pada harga kartel dengan pendapatan pada harga kompetisi SMS off-net dari keenam operator, kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun," ujar KPPU dalam keputusan nomor Nomor 26/KPPU-L/2007.
Kerugian ini dihitung dari hilangnya kesempatan konsumen untuk memperoleh harga SMS yang lebih murah dan hilangnya kesempatan konsumen untuk menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama. Selain itu, konsumen juga mendapatkan kerugian intangible konsumen lainnya serta terbatasnya alternatif pilihan selama kurun 2004 hingga April 2008.
"Majelis komisi menilai bahwa kartel yang terjadi tidak dapat menghilangkan secara faktual kerugian yang nyata bagi konsumen pada pasar bersangkutan," kata majelis komisi yang terdiri dari Dedie SS Martadisastra, Erwin Syahril dan Nawir Messi.
Atas temuan ini, KPPU memutuskan empat operator seluler bersalah karena melakukan kartel harga dan dihukum masing-masing Terlapor I (PT Excelkomindo Pratama, Tbk) sebesar Rp 25 miliar, Terlapor IV (PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk) sebesar Rp 18 miliar, Terlapor VI (PT Bakrie Telecom) sebesar Rp 4 miliar dan Terlapor VII (PT Mobile-8 Telecom, Tbk) sebesar Rp 5 miliar.
Atas keputusan KPPU ini, para operator keberatan dan menyatakan banding ke PN Jakpus. Dalam putusan nomor perkara 03/KPPU/2008/PN.JKT.PST, PN Jakpus membalik keadaan. Dalam vonis yang dibacakan pada 27 Mei 2008, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPPU itu.
Mendapati keputusan ini, giliran KPPU yang mengajukan kasasi ke MA. Memori kasasi KPPU masuk ke MA pada Mei 2015 dan sampai ke meja hakim agung pada 15 Januari 2016. Lalu apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan kasasi KPPU," demikian lansir MA dalam websitenya, Selasa (1/3/2016).
Perkara ini diadili oleh hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD sebagai ketua majelis, dan hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha selaku hakim anggota. Putusan nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 diketok pada 29 Februari 2016 kemarin.
Rahasia Terlarang Jurus Sukses Berbisnis Pulsa
bisnis
,
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment