Korupsi di RI, Dari Nilep Honor Penggali Kubur hingga Jualan Putusan
Jakarta - Gurita korupsi telah menjalar ke segala lapisan masyarakat dengan beragam profesi. Uang yang dikorup dari bilangan jutaan rupiah hingga triliunan rupiah. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutus dua PNS DKI yang menilep honor penggali kubur.
Berdasarkan catatan, korupsi tersebut beragam, baik yang merugikan keuangan negara secara langsung atau jualan jabatan sebagai pejabat negara. Berikut beberapa di antaranya:
1. Korupsi Honor Penggali Kubur
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakbar, Hermanto Tulus Abadi dan Bendahara Sudin Pemakaman Jakbar, Kuwat menyunat honor penggali kubur 2010-2011. Honor penggali kubur sejatinya Rp 300 ribu per lubang, tetapi yang diserahkan hanya Rp 200 ribu. Hermanto lalu dibui 2,5 tahun penjara dan Kuwat selama 2 tahun penjara.
2. Korupsi Rakyat untuk Orang Miskin
Di Garut, Jawa Barat, beras untuk orang miskin juga dikorup pada 2012. Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda (46), Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali (44), Kades Majasari, Tatang Koswara (58), Kades Cipareuan, Ata Sutisna (57) mengkorup dana raskin untuk warga miskin setempat dengan jumlah bervariasi. Para kades itu lalu mengantongi uang hasil korupsi bervariasi, dari Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Para kades itu lalu dihukum bervariasi dari 1 tahun hingga 2,5 tahun penjara.
3. Korupsi Biskuit untuk Bayi Gizi Buruk
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Agus Takaria diadili karena memark up dana biskuit untuk bayi guzu buruk di wilayahnya. Biskuit dan gula satu paket seharusnya dibeli Rp 3 ribuan, tetapi oleh Agus dinaikkan menjadi Rp 13 ribu. Negara dirugikan miliaran rupiah di kasus ini. Mahkamah Agung (MA) menghukum Agus selama 4,5 tahun penjara.
4. Korupsi Putusan
Hakim sebagai benteng terakhir keadilan juga malah ikut korupsi. Seperti terlihat di kasus Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Ketiganya bersama paniteranya, Syamsir Yusfan menerima suap dari OC Kaligis. Tripeni-Amir-Dermawan dihukum 2 tahun penjara dan Syamsir dihukum 3 tahun penjara.
Kejahatan di kelas ini yang paling fenomenal adalah yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dengan palu Ketua MK, Akil jualan putusan ke berbagai pihak. Akhirnya, Akil dihukum penjara seumur hidup alias meringkuk di penjara hingga mati.
5. Korupsi Proyek Alquran
Proyek kitab suci Alquran juga tak luput dari incaran 'tikus-tikus' anggaran. Anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya menggerogoti anggaran pengadaan kitab suci ini. Zulkarnaen lalu dihukum 15 tahun penjara dan anaknya 8 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari dan dihukum 10 tahun penjara.
6. Korupsi Membobol Bank
Kejahatan perbankan menjadi kejahatan yang jamak terjadi di seluruh dunia. Adapun di Indonesia, kejahatan perbankan terbesar masih dipegang oleh Adrian Waworuntu dengan membobol BNI 46 sebesar Rp 1,2 triliun. Adrian bermain dengan orang dalam pada 2001 silam.
Alhasil, Adrian dipenjara seumur hidup dan harus meninggal dunia di dalam penjara. Adrian dan Akil Mochtar merupakan terpidana korupsi dengan hukuman terlama di Indonesia.
7. Korupsi Dana Masjid
Selain dana Alquran, dana pembangunan masjid juga dikorup. Ketua Yayasan Pendidikan Islam Drs Adi Sucipto M.Ag dihukum 6 tahun penjara di kasus korupsi. Adi mengkorup bantuan dari Pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang mengalir ke 17 yayasan untuk pembangunan masjid dan sarana pendidikan.
Rahasia Terlarang Sukses Korupsi
cara
,
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
politik
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
tips
Edit
0 komentar :
Post a Comment