Tipu-tipu via Online Shop, Omset Kelompok Sidrap Capai Rp 10 M
Jakarta - Lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku memanfaatkan situs jual beli online dengan omset mencapai Rp 10,1 miliar selama setahun operasi.
"Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli OLX, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
"Semuanya berasal dari Sidrap, Sulsel dan ada satu tersangka berinisial AS berstatus sebagai mahasiswa," imbuh Mujiyono.
Mujiyono menjelaskan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini.
"Laporannya macam-macam, ada yang tertipu jual-beli online, ada juga yang tertipu hadiah undian Teh Gelas dan setelah diselidiki ternyata pelakunya kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp 10,1 miliar," jelas Mujiyono.
Mujiyono mengungkap, modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. "Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya," imbuhnya.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut.
"Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim karena memang tidak ada barangnya juga," cetusnya.
Sementara Mujiyono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berahti-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. "Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti kagi dalam jual beli online," tambahnya.
Para pelaku masing-masing berperan sebagai pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan (otak kejahatan), penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Para pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Marketing Communication OlX, Hermanto yang dimintai tanggapannya mengapresiasi upaya polisi yang menangkap para pelaku. Hermanto juga mengimbau pembeli untuk berhati-hati dalam bertransaksi.
"Kita selalu menyarankan untuk (agar) pembeli jangan melakukan transfer, melakukan ketemuan (COD) jangan sendiri," kata Hermanto.
Pihak OlX juga telah memberikan imbauan kepada user baik melalui blog, media sosial dan situs OlX itu sendiri. Sementara soal pemasangan iklan, ia akui pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan dengan menerapkan sejumlah ketentuan dalam beriklan.
"Kami ada ketentuan beriklan, seperti salah satunya itu iklan harus original bukan duplikasi dan kalau foto tidak asli pasti kita tolak. Kita ada digital untuk mengetahui keaslian sebuah foto yang diiklankan," imbuhnya.
Senada, Yuna Eka Kristina dari PT CS2 Pola Sehat selaku pemegang produk Teh Gelas juga mengimbau konsumen untuk berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Teh Gelas, seperti kupon undian berhadiah.
"Komitmen kami untuk menjaga kenyamanan konsumen, tahun 2015 lalu kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Jelas konsumen kami yang dirugikan karena mendapat info palsu dan menyesatkan dan mungkin dirugikan juga sejumlah materil. Yang pasti Teh Gelas tidak memungut apapun, apabila ada yang meminta uang harap informasikan ke customer service kami atau laporkan ke aparat polisi," papar Yuna.
Komplotan Penipu Dari Sidrap
Begini Menterengnya Rumah Bos Tipu-tipu via Online Shop Asal Sidrap
Jakarta - Komplotan penipuan asal Sidrap, Sulawesi Selatan, meraup omzet sekitar Rp 10,1 miliar selama satu tahun melakukan tipu-tipu via online shop. Bos komplotan, Hendra (34), bahkan memiliki rumah mewah yang diduga hasil kejahatan.
"Rumahnya besar, bentuknya panggung tapi dari kayu jati dan di bawahnya itu garasi," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Dari foto yang detikcom peroleh dari penyidik, rumah milik tersangka Hendra berbentuk rumah panggung. Sekeliling bangunan rumah panggung itu berbahan kayu jati.
Tampak dua unit mobil yang diparkir di garasi di bawah rumah panggung tersebut. Menurut Suharyanto, rumah Hendra merupakan rumah yang paling mewah dibanding tetangga lainnya di Kecamatan Due Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Sementara rumah milik Robbi berdiri tegak terbentuk dari tembok bercat hijau dan kuning dengan ketinggian dua lantai.
Selain itu, tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan pribadinya, seperti membeli mobil. Penyidik menggelar barang bukti 3 unit mobil hasil sitaan dari kelompok ini yakni Honda CRV bernopol DP 471 AC, Honda Freed bernopol DP 1216 MA dan Daihatsu Grand Max bernopol DD 8921 OC.
"Tersangka Hendra ini punya dua yakni mobil Honda CRV warna putih dan mobil Daihatsu Grand Max warna biru," imbuh Suharyanto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku, selain dengan pasal 378 KUHP juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk hasil kejahatan lainnya, termasuk rumahnya, apakah hasil kejahatan atau bukan-masih kami telusuri, termasuk rekening mereka akan kita blokir," ujar Mujiyono.
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
Para pelaku melakukan tipu-tipu melalui situs jual-beli online, seolah-olah menjual peralatan elektronik, gadget, mobil dan motor bekas dan lainnya. Kelompok ini juga melakukan penipuan dengan modus mengirimkan kupon undian berhadiah dari Teh Gelas.
Rahasia Terlarang Sukses Berbisnis Di Online Shop !! Miliaran Rupiah Dijamin Segera Di Kantong !!!
info jakarta
,
investigasi
,
jakarta
,
modus operandi
,
penipu
,
penipuan
,
polisi
,
reportase
,
scam
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment