Pemerkosa 300 Ayam di Tasik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta
Tasikmalaya - Terdakwa kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan vonis.
AS (17) bin Makil, warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini.
Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.
"Dia bersalah karena telah memperkosa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta memperkosa ayam-ayam milik warga yang telah mati," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding. "Saya tetap menerima keputusan hakim, namun tetap akan banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman," ungkapnya.
Selain Ratusan Ayam, Remaja Tasik Ini Juga Perkosa Domba
Tasikmalaya - Di persidangan, AS (17), remaja asal Tasikmalaya Jawa Barat, mengaku tidak mencabuli bocah, tapi juga memperkosa ratusan ayam dan domba. Pemilik ternak dihadirkan untuk mengkroscek kesaksian ini.
AS diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jl Siliwangi, Selasa (17/12/2013). Kesaksian AS mengenai pemerkosaan terhadap ayam dan domba disampaikan pekan lalu. Sejumlah warga pemilik ternak dihadirkan hari ini.
"Dia bilang memperkosa 300 ayam, kambing, dan domba. Kambing dan domba masih hidup," kata kuasa hukum AS, Ramadanil S Daulay, usai persidangan.
Perbuatan AS dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Awalnya, warga tidak menyadari ayam-ayamnya mati karena diperkosa. Apalagi kematiannya terkesan mendadak seperti terjangkit penyakit.
Sejumlah warga yang menjadi saksi membawa ayamnya. "Sekalian kami minta pertanggungjawaban," kata seorang warga, Agus.
Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin hakim ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Juga dihadiri jaksa Iis Sumartini.
Menu Baru Resto - Ayam Rasa Sperma ! Dahsyat !!
aneh
,
modus operandi
,
seks
,
sex
Edit
0 komentar :
Post a Comment