Misteri Tersembunyi Istana Maimun

KPI Hentikan Sementara Siaran Kuis Kebangsaan dan Indonesia Cerdas

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program siaran 'Indonesia Cerdas' dan 'Kuis Kebangsaan' yang ditayangkan oleh dua stasiun televisi (TV) swasta. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan materi dua program tersebut.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Pasal yang dilanggar yaitu P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3).

"Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI," ujar Judhariksawan dalam keterangan pers.

Judha mengatakan, sanksi tersebut diputuskan saat sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Kamis (20/2), namun tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV. Padahal, lanjut Judha, KPI sudah melayangkan surat untuk meminta kehadiran dari RCTI dan Global TV dalam sidang tersebut.

"Dalam dua program tersebut di dapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut Judha, yang menjadi pelanggaran yaitu kata kunci kuis tersebut yang berbunyi "Bersih, Peduli, Tegas" yang merupakan tagline Partai Hanura. "Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi pada 13 Februari lalu," katanya.

Agar program 'Indonesia Cerdas' dan 'Kuis Kebangsaan' tersebut bisa tayang lagi, jelas Judha, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya. Upaya perubahan program tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye Partai Hanura 'Bersih, Peduli, Tegas' dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya.

"Dalam hal ini calon anggota legislatif Partai Hanura, sebagai pembaca kuis. Selain itu KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut," jelasnya.

"KPI berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang melanggar ketentuan dalam P3 & SPS. Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi dan atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran," tambahnya.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :