Kiprah Sindikat Pencetak Uang Palsu Ini Terungkap di Tempat Karaoke
Bandung - Polisi meringkus sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu yang beraksi di Kota Bandung. Kiprah kawanan ini terungkap di tempat karaoke.
"Mereka ini mengaku sudah tiga bulan membuat dan mengedarkan upal," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung.
Terbongkarnya ulah pelaku yaitu Jeri (38), Cecep (46) dan Sopian (47) bermula saat manajemen karaoke Nav di Jalan Sukajadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, melaporkan telah menerima pembayaran upal senilai Rp 900 ribu pada 23 Juli 2015. Kapolsek Sukasari Kompol Asep Kamaludian memerintahkan anak buahnya menyelidiki kasus tersebut dengan memerika kamera CCTV di tempat karaoke guna mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.
Rupanya Cecep dan Jeri kembali lagi menyambangi karaoke Nav pada 10 Agustus lalu. Kanitreskrim Polsek Sukasari AKP Achmad Gunawan bergerak ke lokasi setelah pengelola Nav mengontaknya lantaran mengenali wajah salah satu pelaku.
"Anggota menyergap kedua pelaku di tempat karaoke tersebut. Besoknya, satu pelaku lagi berhasil ditangkap," ujar Yoyol.
Yoyol menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda guna menyebarluaskan upal jenis kertas pecahan Rp 100 ribu. Jeri bertugas membuat upal, Cecep pengedar dan Sopian sebagai pengecer.
"Modusnya membuat upal menggunakan kertas duslak serta alat printer dan sablon. Setelah upal jadi, pencetak menjual upal kepada pembeli dan pengecer," tuturnya.
Menurut Yoyol, sindikat pelaku kejahatan tersebut mengaku sudah memproduksi upal senilai Rp 80 juta. Sistem penjualan upal ini perbandingannya satu-dua atau Rp 100 ribu uang asli ditukar dengan Rp 200 ribu upal. Pihak Bank Indonesia (BI) memastikan kertas berupa gambar uang itu bukan asli.
"Secara kasat mata nampak asli. Tapi kalau seksama dilihat, terutama logo BI, jelas sekali bedanya. Uang asli saat diterawang itu logo BI warnanya putih, kalau upal ini logo BI berwarna hitam," ucap Yoyol.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan Jefri, polisi menemukan barang bukti 60 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau Rp 6 juta. Polisi menyita barang bukti antara lain berupa dua unit printer, tiga alat papan sablon terdiri dari dua papan sablon nomor seri dan satu papan sablon gambar gedung DPR, tinta, lembaran kertas film serta plastik bergambar WR Supratman, satu lampu ultraviolet, satu lem dan dua telepon genggam.
"Upal memang saya cetak sendirian. Saya edarkan di wilayah Bandung Raya dan Jawa Tengah," ucap Jeri yang berkerja di salah satu hotel ternama di Kota Bandung.
Pelaku lainnya, Cecep, mengaku memanfaatkan upal ini untuk keperluan pribadi. Dia mendapatkan upal dari Jefri dengan perbandingan Rp 1 juta uang asli ditukar menjadi Rp 2 juta upal. "Saya belanjakan upal buat belanja sembako dan rokok. Pernah juga bayar untuk karaoke," kata Cecep.
Kini ketiga pria tersebut ditahan di sel Mapolsek Sukasari. Polisi menjeratnya dengan Pasal 244 jo 245 KUHPidana tentang Pemalsuan Mata Uang dan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Waspada Sindikat Uang Palsu Bandung
investigasi
,
modus operandi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment