Mereka Tak Berdaya atas Hak Milik Sendiri ...
Raut wajah Her (46) menyiratkan kemarahan. Dia tak percaya atas apa yang menimpanya, sekaligus geram tapi tak berdaya. ”Toko itu saya beli Rp 8 miliar Desember 2013, tetapi sejak itu saya tidak bisa memanfaatkannya,” kata Her menunjuk ruko miliknya.
Seperti Her, sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di kompleks Ruko Indobangun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, resah karena ruko dan lahan parkir mereka dikuasai sejumlah orang beberapa bulan terakhir. ”Kami bahkan tidak bisa parkir di area parkir kami sendiri,” ujarnya.
Her menambahkan, saat menyurvei ruko sebelum memutuskan pembelian November-Desember 2013, sejumlah pengguna area parkir menyatakan akan segera pergi. Namun, mereka tetap menggunakan halaman ruko dan tak mau pergi.
”Mereka (preman) minta uang keamanan sampai ratusan ribu rupiah. Saya akhirnya membatalkan renovasi dan ruko kosong. Namun, sejumlah orang merusak dan mengganti gembok dan kunci pintu, lalu memanfaatkan lantai satu untuk menaruh sepeda motor,” kata Her.
Sejumlah pemilik ruko yang ditemui di Jalan Taman Mandiri Indah Kelapa Gading, Jumat pekan lalu, menyebutkan, ada 14 ruko dari total 56 ruko di kompleks Ruko Indobangun yang dikuasai orang lain. Sejumlah ruko yang dikuasai itu telah kosong selama bertahun-tahun dan dalam penguasaan bank.
Her menambahkan, sejumlah pemilik ruko menjadi seperti tamu di ruko dan lahan parkirnya sendiri. Mereka harus membayar parkir ke preman. Preman bahkan menguasai beberapa lantai dari total empat lantai ruko untuk dijadikan warung atau kontrakan.
”Satu kamar disewakan Rp 350.000 per bulan. Sangat murah untuk ukuran kawasan Kelapa Gading dan dengan ruko yang diapit jalan-jalan strategis seperti Ruko Indobangun ini,” kata Her.
Selain halaman ruko, preman juga menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir sepeda motor. Sejumlah pemilik ruko menduga 38 halaman ruko dikuasai untuk parkir kendaraan.
Para korban mengaku telah berkirim surat ke sejumlah instansi empat kali dalam kurun tiga bulan terakhir, yakni 4 Maret, 24 Maret, 21 April, dan 12 Mei. Surat pengaduan itu antara lain dilayangkan ke kantor kelurahan, kecamatan, wali kota, provinsi, serta kepolisian, dari tingkat polsek, polres, hingga polda.
Namun, tak satu pun bersambut. Mereka merasa diabaikan. Her dan beberapa pemilik memberanikan diri melaporkan perusakan dan penguasaan paksa itu kepada kepolisian.
Lintas instansi
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Sutriyono menyatakan telah mendeteksi kelompok-kelompok yang menguasai ruko tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut.
”Kami (kepolisian) tidak bisa menindak orang atau kelompok tanpa dasar. Selama ini, pemilik resmi ataupun masyarakat belum ada yang melapor dan baru belakangan ini lapor,” ujarnya.
Menurut Sutriyono, seorang korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara atas perusakan ruko. Atas laporan itu, polisi menyegel dua ruko yang dilaporkan dirusak, Senin pagi.
Setelah itu, dua orang lain yang mengaku sebagai pemilik ruko melapor ke Polsek Kelapa Gading, Senin siang. ”Penyidik tengah mengecek dokumen-dokumen kepemilikan. Jika mereka dihalangi masuk ke rukonya, kami akan selidiki dan cari siapa yang menghalangi,” ujarnya.
Sutriyono mempersilakan pemilik ruko dan warga umumnya untuk melaporkan intimidasi, ancaman, atau kekerasan yang menimpa mereka ke kepolisian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan.
Namun, selain kepolisian, kasus yang menimpa sejumlah pemilik ruko terkait instansi lain, seperti dinas perhubungan, kecamatan, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi. Karena itu, lanjut Sutriyono, pihaknya mengundang perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan pemimpin wilayah untuk bertemu mencari solusi.
Her dan sejumlah pemilik ruko kini menunggu dengan cemas. Akankah mereka bisa tinggal dan beraktivitas di ruko milik sendiri? Semoga.
Preman Kuasai Ruko di Kelapa Gading
JAKARTA — Para pemilik ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya Blok C 3 dan C 31 Kelapa Gading meresahkan penguasaan ruko milik mereka yang justru dikuasai oleh para preman setempat. Terlebih lagi, ruko mereka menjadi lahan parkir untuk para pengunjung dan para karyawan yang bekerja di Mall Kelapa Gading yang berada tepat di samping ruko tersebut.
Salah satu pemilik ruko, Herry (46), mengungkapkan bahwa sejak bulan Februari, dua ruko miliknya, yang ia beli pada bulan Desember 2013 dengan harga sekitar Rp 8 miliar, diambil alih oleh para preman setempat dengan cara menggergaji dan mengganti gembok ruko.
Kemudian, kata dia, para preman tersebut mengganti gembok asli dengan gembok lain dan ditempeli kertas dengan tulisan "PT INDOBANGUN PROPERTINDO dengan no Hp 0813 9889 0463."
"Itu kejadian tanggal 18 Februari 2014, saat saya sedang melakukan pengecekan ruko," ujar Herry, Jumat (6/6/2014).
Malamnya, dia meminta tolong kepada koordinator keamanan RW 18 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, saat berada di lokasi, preman tersebut berdalih tidak berniat untuk menguasai ruko tersebut.
"Saat itu ia berjanji secara lisan tidak ada pendudukan ruko/penguasaan ruko oleh preman setempat," ujarnya.
Pada 25 Februari 2014 siang, ia kembali melakukan pengecekan dan mendapati ruko miliknya sudah menjadi tempat parkir liar untuk motor-motor. Tidak terima ruko menjadi tempat parkir liar, ia meminta petugas keamanan menyelesaikan masalah tersebut, tetapi justru berujung pada keributan.
"Intinya, Beny CS (preman) meminta uang mundur untuk keluar dari ruko punya saya. Ia sempat berbicara, "Silakan lapor ke polsek atau polres, saya tidak takut. Bilangin sama polisinya cari Beny di sini," ucap Herry menirukan ucapan preman tersebut.
Akhirnya disepakati bahwa setelah motor-motor selesai parkir pukul 23.00 WIB, gembok di ruko miliknya dapat diganti kembali dengan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.
"Waktu mengganti gembok, saya mendapati di dalam ruko seperti instalasi lstrik sudah diganti dan dibongkar," ujarnya.
Lalu, pada 12 Mei 2014, ia kembali melakukan pengecekan rutin dan mendapati gembok ruko berlantai 4 miliknya sudah diganti lagi, dan lantai dasar tempat tersebut kembali dijadikan area parkir liar.
"Saya langsung membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading, tetapi mereka tidak dapat menerima laporan tersebut karena kasus pengerusakan tanah dan bangunan itu masuk dalam Pasal 167 KUHP dan di polsek tidak ada unit yang menanganinya sehingga disarankan untuk melapor di Polres Metro Jakarta Utara," tutupnya.
Dikuasai Preman, Harga Ruko Menjadi Turun
JAKARTA, Hery (46), pemilik dua ruko di kompleks ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya Blok C 3 dan C 31, Kelapa Gading, merasa dirugikan oleh kehadiran preman di ruko tersebut.
Ia menuturkan, sejak lokasi itu dikuasai preman, harga jual dua ruko miliknya menjadi turun. Ruko itu dibelinya dengan harga di atas Rp 8 miliar. "Harga ruko sekarang turun jadi Rp 5 miliar, padahal saya beli lebih dari segitu," ungkap Hery, Senin.
Menurut Hery, dia tidak mengetahui keberadaan preman di tempat tersebut ketika membeli ruko pada Desember 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua ruko di kompleks ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya Blok C 3 dan C 31, Kelapa Gading, diberi garis polisi pada Senin (9/6/2014).
Dua ruko Blok C 3 dan C 31 disegel setelah pemiliknya membuat laporan ke kepolisian karena dua ruko tersebut diduduki oleh sejumlah preman dan dijadikan lahan parkir para pengunjung dan karyawan Mal Kelapa Gading.
Waspada Sebelum Membeli Ruko di Kelapa Gading !!!
investigasi
,
modus operandi
,
pemalakan
,
pemerasan
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment