Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Jakarta - Guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual, Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong, diduga memberikan obat kepada korban sebelum melakukan sodomi.
Namun polisi belum mengetahui jenis obat yang bisa korban tertidur setelah meminumnya itu. "Kami belum tahu spesifikasinya. Mereka mengistilahkan obat itu 'magic stone'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, Selasa, 15 Juli 2014.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan, menurut keterangan yang dipaparkan para korban dan penyidik, tersangka memberikan obat yang dimasukkan ke dalam minuman sebelum melakukan kekerasan seksual.
"Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang Kesehatan," kata Erlinda saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Juli 2014. Erlinda enggan memberitahukan jenis obat yang diberikan oleh tersangka. Namun diketahui obat tersebut dapat membahayakan anak-anak.
Erlinda menuturkan minuman yang dicampur obat itu diberikan kepada korban AK, AL, dan DA serta korban lainnya. Sebab, kata dia, korban kekerasan seksual di Jakarta International School bukan hanya tiga orang murid TK itu. "Polisi sudah tahu sebenarnya korban banyak sekali," kata Erlinda.
Tersangka memberikan obat itu kepada anak-anak, kata dia, saat mereka berada di ruang konseling yang terletak di dalam ruang guru. Neil dan Ferdi telah berstatus tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin malam, 14 Juli 2014. Mereka ditahan selama 20 hari.
Guru JIS Diduga Mencekoki Korban dengan Obat
Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka, Kamis, 10 Juli 2014. Mereka adalah Neil, berkewarganegaraan Kanada, dan Ferdinand Tjiong, warga negara Indonesia. Keduanya disangka terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga murid JIS.
"Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis malam, 10 Juli 2014. "Ada dugaan, mereka memberi obat kepada korban sebelum melakukan aksi pelecehan."
Rikwanto menjelaskan penyidik mengetahui dugaan pemberian obat itu berdasarkan keterangan salah seorang korban. Namun penyidik belum mengetahui jenis obat dan cara para tersangka memberi obat tersebut kepada korban. "Hal itu masih kami cari tahu."
Neil dan Ferdinand dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pekan depan. Mereka sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis kemarin, tapi tidak datang dengan alasan berada di luar kota. Meski mereka tidak datang, polisi menyatakan tidak khawatir kedua guru tersebut melarikan diri. "Kan ada pengacara," ujar Rikwanto.
Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus kekerasan seksual di JIS menjadi tujuh orang. Sebelumnya polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah petugas kebersihan sekolah dari perusahaan alih daya yang dipekerjakan JIS.
Adapun pihak JIS menyatakan terkejut dan kecewa atas keputusan polisi menetapkan dua guru JIS tersebut sebagai tersangka. "Kedua guru itu telah menunjukkan teladan yang baik dan profesional selama bekerja di JIS," kata Daniarti, juru bicara JIS, dalam keterangan tertulis melalui surat elektronik yang diterima Tempo, Kamis malam.
Menurut dia, pihak sekolah akan mendampingi kedua guru tersebut selama proses hukum dalam kasus ini. "Kami yakin hasil akhir penyidikan polisi akan menunjukkan bahwa kedua guru tersebut tidak bersalah."
Waspada Sodomi Di Sekolah !! Anak Dicekoki Obat Tidur !!!
investigasi
,
modus operandi
,
pendidikan
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
warning
Edit
0 komentar :
Post a Comment