Waspada Dukun Palsu Pembesar Kontol Gentayangan

Dukun Pembesar Alat Vital Pria Digerebek Saat Layani Pasien

Situbondo - Seorang dukun pembesar alat vital di Situbondo ditangkap aparat kepolisian. Junaidi (45) diringkus polisi di tempat praktiknya, di Jalan Sucipto.

Saat digerebek, si dukun yang dikenal dengan nama Didi Dongkrak itu sedang melayani pasiennya asal Kecamatan Mangaran.

Dari tempat praktik si dukun yang hanya lulusan SD itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan medis. Mulai alat suntik, obat-obatan, 8 botol minyak rambut jenis urang-aring, sebotol serbuk jamu, dan 2 buah alat pengukur kelamin pria. Bersama semua barang bukti tersebut, si dukun Junaidi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

"Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki keahlian medis. Kami sudah menerima laporan dari beberapa pasiennya," kata Kapolres Situbondo, AKBP Hadi Utomo, Kamis (28/5/2015).

Keterangan yang dihimpun detikcom, salah satu pasien si dukun yang jadi korban berinisial AN. Alat vital pria ini malah terus-menerus mengalami ereksi setelah menjalani terapi di tempat praktik si dukun Didi Dongkrak. AN pun akhirnya melapor ke polisi, hingga langsung dilakukan penggerebekan.

Ironisnya, Junaidi sendiri mengaku sudah sekitar 24 tahunan membuka praktik pembesar alat vital. Tarifnya pun murah meriah, hanya berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per pasien.

Tak heran, setiap bulannya tersangka mengaku ada sekitar 20 pasien yang datang ke tempat prakteknya. Sementara alat-alat yang digunakan dalam praktiknya, Junaidi menuturkan, dirinya mendapatkan dari hasil membeli di apotek-apotek di Situbondo.

"Hanya sebagian bahan yang saya racik sendiri. Sebelum disuntik, alat vital pasien biasanya saya pijat terlebih dahulu. Tidak langsung besar, harus berhubungan badan dulu satu atau dua kali. Saya tahunya dari belajar sendiri," tutur Junaidi.

Akibat perbuatannya, Junaidi kini harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo. Sang dukung terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 98 (2) Jo UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Sub pasal 73 ayat (2) Jo pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Karena tidak menutup kemungkinan ada pasien lain yang juga menjadi korban," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :