Jual Kedua Putrinya kepada Hidung Belang, Seorang Ibu Ditangkap
MEDAN - Farida alias Bunda (36), warga Medan Denai, ditangkap Unit IV Renakta Polda Sumut karena menjual kedua puterinya kepada lelaki hidung belang. Aksi Farida berakhir setelah polisi menyamar menjadi calon pembeli.
"Jadi, waktu deal-deal-an itu, petugas kita yang menyamar diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Saat bertemu, anggota kita diminta untuk memilih kedua puteri tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Begitu uang diserahkan, petugas pun langsung menangkap tersangka. Saat ini, tersangka bersama kedua puterinya, masing-masing E (17) dan TA (24) masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Kita akan pastikan lagi, apakah tersangka hanya menjual anaknya atau ada yang lainnya," kata Nainggolan.
Dia menyebutkan, tersangka ini bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan perdagangan manusia.
"Kalau terbukti, bisa dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Nainggolan.
Dalam kasus ini, tersangka pun bisa terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat hendak diwawancarai dalam gelar perkara, tersangka yang mengenakan baju hitam hanya terdiam. Dia sesekali terlihat menggelengkan kepalanya.
Rahasia Terlarang ABG Sintal Medan
lokalisasi
,
panti pijat
,
pelacuran
,
prostitusi
,
seks
,
sex
Edit
0 komentar :
Post a Comment