Usai Bersetubuh, Siswi SMP Sembunyikan Pacar di Kolong Ranjang
KEPANJEN - Bagi orangtua yang punya anak remaja, awasilah anak Anda lebih baik lagi.
Pergaulan anak remaja saat ini, sepertinya sudah benar-benar kebablasan.
Salah satu contohnya terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu pagi (15/4/2015).
In (16), siswi SMP yang tinggal di desa itu kepergok menyembunyikan pacarnya, Wahyudi (23), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran di kamarnya.
Yudi kepergok bersembunyi di bawah kolong tempat tidur In.
Pengakuan Yudi kepada wartawan di Satreskrim Polres Malang, ia berada di kamar In, sejak Rabu dini hari pukul 01.00 WIB.
Ia masuk kamar In lewat jendela.
"Saya sebenarnya hendak mengembalikan Blackberry milik In yang baru diperbaiki," ujar Yudi di Polres Malang, Rabu (15/4/2015).
Dari rencana mengembalikan Blackberry, 'setan' pun hadir di pertemuan dua sejoli ini.
Sempat ngobrol-ngobrol sebentar, Wahyudi dan In pun akhirnya naik ranjang untuk berhubungan intim.
Setelah selesai bercinta, Yudi hendak pulang.
"Tapi jendelanya tiba-tiba tidak bisa dibuka karena dikunci oleh ibunya In," kata tersangka sambil tertawa kecut.
Wahyudi mengakui, In sempat panik ketika itu. In hampir menangis karena takut bila ia ketahuan ibunya.
"Piye iki mas. Sampean cepat keluar, nanti dikira maling. Tapi gimana, tidak bisa keluar," tutur Yudi menirukan kata-kata In malam itu.
Sampai pada Rabu pagi, ulah dua sejoli itu akhirnya benar-benar ketahuan.
Wahyudi mengakui, ia dan In sebenarnya bukan kali pertama ini saling berhubungan intim.
"Kami pacaran sudah delapan bulan. Kami memang sudah pernah beberapa kali berhubungan laiknya suami istri," kata Wahyudi.
Meski saling mencintai, tapi orangtua In, tak suka dengan Wahyudi.
Ada dua alasannya. Pertama, In masih sekolah.
Kedua, Wahyudi tak punya pekerjaan mapan. Maklum, Wahyudi hanya kuli bangunan.
Meski demikian, In tak peduli. Dia bahkan pernah minggat demi Wahyudi.
Pengakuan In, ia menyayangi Wahyudi karena setia.
Kisah asmara Yudi dan In sendiri sudah terjalin sejak awal 2014.
Bunga cinta mulai bersemi ketika Wahyudi membeli pulsa di rumah In.
Karena sudah tahu nomer ponsel masing-masing, mereka akrab, lalu saling jatuh cinta.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, menjelaskan Yudi melanggar Pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya: minimal lima tahun penjara.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment