Pakai Facebook Nama Cewek, Eko Raup Rp 150 Juta
SURABAYA - Eko Prasetyo berhasil meraup uang hingga Rp 150 juta hanya gara-gara menggunakan nama cewek dalam akun Facebooknya.
Warga Lumajang ini memakai nama Deby di jejaring sosialnya, dan dilengkapi identitas seorang perempuan. Dia lalu berkolaborasi dengan istrinya, Indah Suyanti.
Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut berkolaborasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah.
Yakni menipu teman Facebook yang bernama Bambang. Pria ini adalah seorang petugas medis di sebuah klinik swasta di Sumatera Selatan.
Dari pertemanan itu, Bambang berhasil dikelabui oleh Eko dan Indah. Sampai akhirnya, Bambang berulang kali mengirimkan uang hingga bernilai sekitar Rp 150 juta.
Tapi, penipuan ini akhirnya terungkap setelah Bambang melapor ke polisi. Akhirnya suami istri yang baru menikah Agustus 2014 lalu itupun diringkus petugas Polda Jatim.
Sekarang, perkara ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Saya awalnya sama sekali tidak curiga. Profil di Facebooknya cewek. Dan pernah beberapa kali saya telepon, yang mengangkat juga seorang perempuan," ujar Bambang saat bersaksi dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (2/4/2015).
Sidang dipimpin hakim Mustofa ini majelis hakim menghadirkan Eko dan Endah. Dua terdakwa ini juga dimintai keterangan oleh majelis hakim.
"Memang, saya memakai akun atas nama cewek Pak hakim," jawab Eko.
Akun Facebook tersebut diakui milik temannya bernama Irin, termasuk foto-fotonya.
Hanya namanya saja yang diganti dengan nama Deby. Dia mengaku bahwa perbuatannya itu awalnya cuma iseng.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sembako di Pasar Lumajang ini tak menyangka ulah isengnya malah mengantarkan dia dan istrinya ke dalam penjara.
Diakui Eko, setiap meminta uang ke Bambang dia selalu menceritakan kebutuhuan pribadinya.
Mulai biaya hidup sampai kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Karena, dengan nama Deby, dirinya mengaku berprofesi sebagai dokter.
Dengan cara itu, dia berhasil mengelabui korban. Berulangkali dia bisa mendapat kiriman uang dari Bambang bernilai jutaan yang akhirnya sampai sekitar Rp 150 juta. Uang itu dikirim ke nomor rekening istrinya,
Sedang terdakwa Indah, mengaku tidak mengetahui kalau uang yang masuk dalam rekeningnya itu merupakan uang dari hasil rayuan suaminya ke korban. Tapi, dia mengaku bahwa selama ini sering menerima telepon dari Bambang.
"Saya tidak tahu apa apa, kalau saya tanya uang dari siapa, suami saya cuma tertawa. Dan saya memang sering angkat telpon tapi cuma bilang halo lalu saya matikan," dalih perempuan dalam kondisi hamil empat bulan ini.
Perkara ini dilaporkan oleh Bambang ke Polda Jatim pada Oktober 2014 lalu. Dan dalam prosesnya, kasus sudah mulai disidangkan.
Pada sidang perdana, pasutri ini didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Rahasia Terlarang Tips Dapat Duit Gede Dari Facebook
cara
,
investigasi
,
modus operandi
,
penipu
,
penipuan
,
reportase
,
scam
,
seks
,
sex
,
telisik
,
telusur
,
tips
,
warning
Edit
0 komentar :
Post a Comment