Dibongkar, Bisnis "Brownies" Isi Ganja di Blok M Plaza
JAKARTA — Hati-hati dalam memilih kue cokelat dan brownies. Komplotan pengedar yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) ini kedapatan telah mencampur ganja ke dalam kue brownies dan cokelat yang dijualnya.
IR (38) dan empat temannya diringkus aparat BNN di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, karena melakukan tindak kejahatan narkoba dengan modus tersebut.
Bisnis yang dilakoni IR terungkap setelah adanya korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari karena menyantap kue yang dibuat IR dkk.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam kue tersebut.
Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya mencokok komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M Plaza.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, IR telah menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan.
"Dia merupakan otak jaringan ini. Dia belajar membuat kue brownies dan cokelat yang dicampuri ganja itu dari membaca di internet," kata Dedi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Selain IR, para tersangka lain yang ditangkap adalah OJ (21) dan AH (21). Keduanya berperan sebagai kurir dan juga pembeli.
Dua tersangka lainnya, yakni YG (23) dan HA (37), merupakan anak buah IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus setelah berhasil meringkus semua tersangka.
Satu unit apartemen milik IR di Kabupaten Tangerang digeledah oleh petugas. Dari lokasi, petugas menemukan empat bungkus dan dua baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta satu kotak cokelat.
Barang-barang itu digunakan IR untuk meracik brownies ganja tersebut. IR mengaku, selain menjual di toko, dia juga menyediakan layanan pembelian secara online.
"Untuk mendapatkan kue dan cokelat tersebut, para konsumen memesannya via telepon dan BBM," ujar Dedi.
Modus yang dijalankan IR, lanjut Dedi, tergolong baru. Para tersangka juga sempat berpindah-pindah toko sebelum menyewa di Plaza Blok M.
Di Indonesia, modus semacam ini baru ditemukan sebanyak 35 kasus, dari 356 kasus yang telah ditemukan di seluruh dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Jika Ada Makanan yang Rasa dan Efeknya Mencurigakan, Laporkan
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat agar tak segan-segan melaporkan apabila melihat jenis makanan yang memiliki rasa dan efek yang tak biasa saat dikonsumsi. Hal itu dianggap perlu dilakukan menyusul terungkapnya kasus penjualan brownies berbahan dasar ganja di Blok M Plaza.
"Kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jangan segan untuk melaporkan apabila melihat makanan yang (rasa dan efeknya) mencurigakan," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, Selasa (14/3/2015).
Seperti diberitakan, aparat BNN menangkap lima orang yang kedapatan menjalankan bisnis menjual kue brownies dan cokelat yang dicampuri dengan ganja, di lantai satu Blok M Plaza.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamarkan kios yang mereka sewa dengan berpura-pura berdagang aksesori.
Menurut Slamet, sampai sejauh ini belum ada bukti dan keterangan yang mengarah bahwa para pelaku menjual dagangannya itu di tempat-tempat lain, terutama di pusat belanja lainnya yang ada di Jakarta.
"Sampai sekarang saya belum menerima laporan dari penyidik kalau mereka juga menjual di tempat-tempat lainnya," ujar Slamet.
Setidaknya, sudah enam bulan para pelaku menjalankan bisnis kue terlarang itu. Kasus ini terungkap setelah seorang siswa SMP ditemukan tidur lelap selama dua hari.
Setelah diselidiki, siswa tersebut tertidur pulas akibat mengonsumsi brownies ganja dijual oleh para pelaku yang masing-masing berinisial IR (38), OJ (21), AH (21), YG (23), dan HA (37).
"Brownies" Ganja Dijual lewat Daring
JAKARTA — Selalu saja ada modus baru dalam memasarkan narkoba. Setelah sempat merebak cara menjual ganja dengan berkedok dodol, belakangan muncul lagi cara baru, yakni mengolah bahan tersebut layaknya kue brownies. Tiap loyang kue brownies dijual seharga Rp 200.000 dan dipasarkan lewat sistem daring, yaitu di situs belanja daring www.tokohemp.com.
Modus terakhir ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (13/4/2015), di Jakarta Timur, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku IR (38). Pria tersebut dibantu tiga rekannya yang berperan sebagai kurir dan penjaga toko.
Selain memproduksi kue ganja, IR juga membuka toko penyedia alat isap sabu, kertas untuk rokok ganja, dan suvenir dari bahan ganja di Blok M Plaza dengan nama Toko Hemp. Salah satu suvenir yang dijual di toko itu adalah sandal dari serat ganja. Hingga Senin malam, situs yang menawarkan produk tersebut belum diblokir pihak berwenang. T-shirt yang ditawarkan antara lain berisi tulisan ”Pengguna Ganja Bukan Kriminal”.
Saat dimintai keterangan di BNN, Senin, IR mengaku mulanya mengonsumsi ganja untuk meningkatkan nafsu makan. Sebagai pengidap HIV dan hepatitis C, dia mengaku nafsu makannya cukup meningkat setelah mengonsumsi ganja.
”Sebelumnya saya konsumsi ganja sebagai rokok. Tapi, itu kan rawan ditangkap polisi. Makanya, saya olah jadi kue,” kata IR.
Setidaknya, sudah enam bulan IR menjalankan bisnis kue terlarang itu. Semuanya dipasarkan lewat situs ganja miliknya di www.tokohemp.com. Pada 7 Februari lalu, pelanggan IR berinisial OJ (21) dan AH (21) ditangkap setelah membeli brownies ganja di areal parkir Blok M Plaza. Dari kedua pelanggan itu, penyidik BNN dapat menangkap IR serta dua anak buahnya, YG (23) yang berperan sebagai pembuat kue dan HA (37) sebagai penjaga toko.
Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Deddy Fauzi Elhakim menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, IR menjalankan usahanya membuat kue dan cokelat ganja itu di sebuah apartemen di Tangerang. Di apartemen itu ditemukan 4 kilogram ganja, 4 loyang daun ganja yang siap diolah menjadi kue, sejumlah peralatan memasak dan bahan kue, serta 1 kotak cokelat ganja isi 15 bola cokelat seharga Rp 200.000 yang siap dikirim. ”Kue dan cokelat ganja ini telah dipasarkan IR ke sejumlah kota di Indonesia,” ujar Deddy.
Kasus ini terungkap setelah seorang siswa SMP ditemukan tidur lelap selama dua hari. Setelah diselidiki, siswa tersebut tertidur pulas akibat mengonsumsi brownies ganja. Namun, Deddy enggan menjelaskan lebih detail terkait siswa SMP itu. ”Ini peringatan bagi kita bahwa pengedar narkoba menempuh berbagai cara, termasuk mengolahnya jadi makanan,” lanjutnya.
Deddy pun menyanggah pernyataan IR yang mengaku nafsu makan bertambah setelah konsumsi ganja. Menurut dia, itu hanya ilusi sebagai efek depresan yang ditimbulkan oleh ganja.
Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap enam kasus pengedaran narkoba selama dua minggu terakhir. Dari total barang bukti, dikumpulkan 510,9 gram sabu, 4.025 butir ekstasi, 555 kilogram ganja, dan 1.000 butir happy five.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengasumsikan, barang bukti sebanyak itu berpotensi dikonsumsi oleh setidaknya 2,2 juta pencandu.
Selain Kue "Brownies" Isi Ganja, IR Jual Alat Isap Sabu di Plaza Blok M
JAKARTA — Tak hanya kue berisi ganja saja yang jadi produk dagangan IR (38) bersama rekan-rekannya dengan membuka toko di Plaza Blok M, Jakarta Selatan. IR juga menjual beragam produk yang terkait narkoba. Mereka menyamarkan bisnisnya dengan berjualan pakaian dan sepatu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, sejumlah barang untuk mengonsumsi narkoba ditemukan di dalam toko IR yang berlokasi di lantai 1 pusat perbelanjaan tersebut.
"Di toko miliknya, IR menjual aksesori berlogo ganja, pipa rokok, bong, dan kertas papir untuk linting ganja," kata Dedi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Dedi mengungkapkan, IR menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan ini, tetapi dengan berpindah-pindah toko. Terakhir, ia menempati lantai 1 Blok M Plaza.
Selain kue dan barang-barang tadi, rupanya IR juga meracik sepatu yang terbuat dari ganja. "Ini sepatu dibuat dia dari serat ganja lho," ujar Dedi, sambil menunjukkan sepatu berwarna abu-abu.
Terkait temuan ini, pihak BNN menyarankan masyarakat untuk hati-hati. Karena sulit untuk mengetahui kue cokelat dan brownies yang aman, Dedi menyarankan warga untuk memilih kue yang dilebeli sertifikat BPOM sebagai pengawas obat dan makanan.
Sebelumnya, BNN membongkar penjualan brownies berisi ganja yang dilakukan oleh jaringan IR di Blok M Plaza. Beragam barang bukti disita dari dalam tokonya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pemesan Kue "Brownies" Isi Ganja hingga Kalangan Mahasiswa
JAKARTA — Brownies isi ganja yang diracik IR dan kawan-kawannya di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, ternyata digemari berbagai kalangan. Dari hasil penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemesannya bahkan sampai kalangan mahasiswa.
"Salah satu pemesannya itu mahasiswa sebuah kampus di Jagakarsa. Alamat pemesanannya ke kampus itu," kata Deputi Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Namun, Dedi tidak menyebut identitas mahasiswa tersebut. Kata dia, penjualan kue brownies ini juga menyasar ke sekolah. Wilayahnya tidak hanya di Jakarta, tetapi di luar Ibu Kota.
Menurut Dedi, dengan modus menjual secara online, BNN menduga bahwa IR dkk memang telah memiliki pelanggan khusus.
Namun, dia tak menampik kemungkinan adanya pelanggan yang tidak tahu dengan racikan berbahaya IR.
Demi meraup untung, IR juga membidik konsumen tanpa mengenal batas usia. Korban yang memakan kue brownies isi ganja dari IR dkk ini akan mengalami gejala depresan dan teler.
"Pelanggannya ya siapa saja yang berkenan membeli kue isi ganja ini," ujar Dedi.
IR dan empat kawannya ditangkap aparat BNN di lantai satu Blok M Plaza. IR kedapatan menjalankan bisnis menjual kue brownies dan cokelat yang dicampuri dengan ganja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Rahasia Terlarang Nikmatnya Brownies Ganja
bisnis
,
investigasi
,
kuliner
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment