Rahasia Terlarang Pesta Seks PEJABAT !! HWEBATTT !!

Selain Suka Pesta Seks, Pejabat Kemenhub Juga Selingkuhi Pembantunya

Jakarta - S, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang gemar melakukan pesta seks ternyata juga berselingkuh dengan pembantu mereka. Bahkan si pembantu kini tinggal di sebuah apartemen dengan anak kecil yang diduga hasil hubungan gelap mereka.

Hal ini dibuktikan dengan sebuah foto perempuan dengan seorang anak kecil. "Itu mantan pembantu Ibu dulu. Anak kecil itu anaknya," kata kuasa hukum perempuan berinisial N itu, Rusdianto, usai melapor ke kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Balita berjenis kelamin laki-laki itu diduga N sebagai anak suaminya dengan pembantunya itu. Ia pun tak habis pikir kenapa sang suami bisa sampai menjalin hubungan dengan sang pembantu.

"Sekarang mereka (pembantu dan anaknya) tinggal di apartemen di kawasan Taman Anggrek," ujarnya.

N yang juga hadir di Komnas Perempuan tak membantah apa yang dikemukakan pengacaranya. Hubungan S dengan oknum pembantu ini pun menjadi salah satu bahan laporan N dalam melapor ke Kementerian Perhubungan Darat.

"Ini jadi bahan laporan kita, kalau misalnya S ini mengakui benar ada nikah siri, tetap bisa disebut pelanggaran etik karena tidak meminta izin sebelumnya," urai Rusdianto.

S dilaporkan ke Kementerian Perhubungan dengan tuduhan melanggar etika sebagai pejabat negara. Ia kerap melakukan pesta seks dengan PSK dan mendokumentasikan aksi bejat itu di telepon selulernya.

"Sampai saat ini masih kita periksa. Itu Irjen yang tahu, saya terus terang kurang mengikuti," kata Wamenhub Bambang Susantono kepada wartawan di Teluk Bayur, Sumatera Barat pada Rabu (19/3) lalu.

N telah menempuh jalur perceraian namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan cerainya dengan alasan bukti foto pesta seks itu tidaklah cukup.

Ini Jeritan Hati Istri Pejabat Kemenhub Saat Tahu Suaminya Suka Pesta Seks

Jakarta - Menjadi istri yang suaminya gemar pesta seks tentu tak pernah terbayangkan oleh N sebelumnya. Sang suami, S, yang merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan itu telah mengoyak perasaannya sebagai perempuan.

N syok saat melihat satu persatu foto tak senonoh yang memperlihatkan kegiatan hubungan badan antara suaminya dengan beberapa wanita dalam satu frame. Ia pun lantas mengajukan permohonan cerai. Sayang, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan cerainya.

"Saya meminta Bapak (S) jujur dan datang ke pengadilan agama agar semuanya bisa beres. Bapak harus mengakui semuanya," kata N usai melapor di depan kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Majelis hakim menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. N pun heran kenapa sang suami terus mempertahankan rumah tangga mereka jika memang sudah tak mungkin diteruskan.

N nampak tegar saat melapor ke Komnas Perempuan. Ia terus memegangi telepon genggamnya sambil sesekali melihat pesan yang masuk. Menurutnya peristiwa ini telah membuat ia semakin tegar. Pihak keluarga pun mendukungnya untuk terus mencari keadilan.

"Sejauh ini mungkin hanya ini yang saya tempuh. Meminta bantuan ke Komnas Perempuan agar laporan saya di Dirjen Perhubungan bisa cepat diproses," jelas perempuan berambut pendek itu.

"Kalau sanksi terserah peraturan dari tempat kerjanya (Dirjen Perhubungan). Kalau kira memang ingin menyelesaikan masalah dan kita merasa benar jangan pernah mundur dan perjuangankan terus," lanjutnya.

Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.

Istri Laporkan Pejabat Kemenhub yang Suka Pesta Seks ke Komnas Perempuan


Jakarta - Istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), N, yang tahu suaminya, S, gemar melakukan pesta seks terus memperjuangkan haknya. Hari ini, wanita berambut pendek itu datang melapor ke Komnas Perempuan.

Ibu dua anak itu nampak datang ke kantor Komnas Perempuan dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia nampak tegar meskipun luka di hatinya tentu tak sederhana jika dijabarkan.

Ibu dua anak itu datang ditemani kuasa hukumnya, Rusdianto. Ia terlihat membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti perbuatan bejat suaminya.

"Ini kan diskriminasi terhadap wanita. Dia tidak ditempatkan sejajar dalam kehidupan sehari-hari. Setiap hari ditekan oleh suaminya sendiri," ujar kuasa hukumnya, Rusdianto di Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Menurut Rusdianto, N minta bantuan kepada Komnas Perempuan agar pengaduan dia sebelumnya ke Dirjen Perhubungan dapat didengar.

"Haknya dikembalikan lagi, diberi kesempatan untuk mengambil jalannya sendiri. Agar pengaduannya ke Dirjen didengar. Meskipun pada ujungnya untuk pengabulan di pengadilan agama," jelas Rusdianto. Saat ini keduanya masih berada di Komnas Perempuan untuk menyampaikan laporan.

N sebelumnya telah melaporkan perbuatan suaminya ke atasannya pada awal Maret 2014 lalu. Namun hingga kini belum ada titik terang, padahal pengaduan itu bukanlah yang pertama. Pengaduan pertama dilakukan pada 9 Desember 2013, lalu surat konfirmasi 29 Desember 2013 dan ketiga 21 Januari 2014.

Derita Istri Pejabat Kemenhub yang Suaminya Gemar Pesta Seks


Kuasa hukum N melaporkan ke Irjen Kemenhub (Iqbal/detikcom)
Jakarta - Entah mimpi apa yang dialami oleh N, seorang istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Wanita tersebut menggugat cerai suaminya, S, karena menghianati janji perkawinan sebab sang suami gemar melakukan pesta seks dengan PSK.

S dan N sudah menikah selama 10 tahun dan mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya kehidupan kelurga tersebut sangat harmonis, tetapi beberapa tahun belakangan ini keharmonisan itu diterpa angin ribut.

Adalah foto pesta seks sang suami bersama wanita lain yang membuat keharmonisan mereka hancur. Tak lama setelah mengetahui sifat buruk suaminya, N pun langsung melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

"Gugatan cerai itu dilakukan karena istri merasa sakit hati dengan perbuatan suami. Bayangkan saja kalau Anda di posisi dia," ujar kuasa hukum N, Rusdianto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/3/2014).

Rusdianto juga bercerita, gugatan cerai sang istri pun bukan karena masalah materi ataupun harta. Namun, gugatan itu dilakukan demi martabat sang istri yang tidak rela diinjak-injak oleh sang suami.

"Selain itu dari aspek kesehatan, coba Anda pikirkan suami yang ganti-ganti pasangan. Bagaimana aspek kesehatannya. Bagaimana sisi penyakitnya? Apa mau tertular?" tuturnya.

Tetapi realita di pengadilan tidak mendukung N untuk bercerai. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai meski pihaknya sudah memberikan barang bukti berupa foto pesta seks yang dilakukan oleh suami.

Menanggapi putusan sang hakim, N mengaku kecewa. Dia mengatakan putusan hakim yang menyatakan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina adalah hal keliru.

"Ini yang kita pertanyakan, padahal unsur perdata sudah dipenuhi," keluh Rusdianto menirukan ungkapan kekecewaan N.

Punya Bukti Foto Pesta Seks, Istri PNS Kemenhub Laporkan Suaminya ke Irjen

Kuasa hukum N melaporkan ke Irjen Kemenhub (Hasan/detikcom)
Jakarta - Setelah gugatan cerai ditolak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, N (isri) membuat laporan ke Irjen Kemenhub tempat N (suami) bekerja. Dalam laporan itu, N melampirkan bukti pesta seks suaminya itu.

Ibu dua anak itu tiba di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (7/3/2014) siang didampingi kuasa hukumnya Rudianto. Keduanya menyerahkan berkas pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenhub.

Dalam laporan itu disertakan bukti-bukti perilaku sang suami yang kerap 'jajan' menyewa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK).

"Persoalan awal perilaku suami klien saya sudah diketahui kurang lebih kalau dari bukti Blackberry sejak tahun 2011," kata kuasa hukum Rudianto kepada wartawan usai aduannya diterima staf Irjen dan Dirjen Kemenhub.

Menurutnya, pengaduan ke Dirjen bukanlah yang pertama, pihaknya pertama membuat pengaduan pada 9 Desember 2013, lalu surat konfirmasi 29 Desember 2013 dan ketiga 21 Januari 2014.

"Setelah itu 14 hari kemudian tidak ditanggapi juga. Saya buat somasi ke Menteri Perhubungan dan semua surat saya sampai detik ini tak ada tanggapan positif," ujarnya.

"Kemarin kami berkunjung ke sini untuk tanyakan surat kami tak ditanggapi, Dijawab salah seorang di sini harusnya ditujukan ke Irjen. Oleh sebab itu, ya sudah saya buat kembali surat resmi ke Irjen dan diterima staff Irjen Pak Prakas," imbuh Rudianto.

Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub.

"Walaupun gambar tersebut sangat tak senonoh, tak beretika dan tak sepantasnya dilakukan seorang suami," ujarnya.

"Dia (Irjen) periksa S ini. Dia lihat, sesuaikan dengan peraturan di sini dengan sanksinya, apakah sanksi ringan, sedang, berat. Saya serahkan pada kewenangan mereka," harap Rudianto.

Hakim Akui Foto Pesta Seks Tak Sesuai dengan Norma Islam, Tapi Bukan Zina

Jakarta - Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengakui S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian.

"Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti detikcom kutip dari berkas putusan, Kamis (6/3/2014).

Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.

"Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam," ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.

Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.

"Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti," ucap majelis.

Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :