Waspada Jualan Tanpa Manual Book Bahasa Indonesia !! Penjara Menanti Anda Bonus Manual Book Bahasa Tarzan !

Lika-liku Dian & Rendy: Penjual iPad yang Dibui

Jakarta - Sempat dipenjara, lalu dibebaskan, kini Dian dan Rendy kembali menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang menuntut alumnus ITB itu dihukum 5 bulan penjara. Gara-garanya hanya karena keduanya menjual iPad tidak bermanual book bahasa Indonesia.

Berikut catatan panjang perjalanan berliku kasus hukum tersebut:

24 November 2010
Dian dan Rendy ditangkap polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

3 Mei 2011
Dian dan Rendy dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

30 Juni 2011
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina menyatakan kasus tersebut melanggar aturan.

"Dalam Surat Edaran Permendag, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie.

2 Juli 2011
Kasus ini disayangkan banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono.

Juli 2011
Polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Dimas Fery Anuragan kepada hakim menyatakan alasan penangkapan tersebut. Dimas sendiri adalah lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2008. Atas prestasinya saat itu, Dimas mendapatkan penghargaan tertinggi berupa medali Adhi Makayasa.

"Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," jawab Dimas. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Rendy dikabulkan.

16 Agustus 2011
Jaksa Penuntut Endang Ernawati SH menuntut Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara dengan hukuman 5 bulan penjara.

25 Oktober 2011
PN Jakpus membebaskan keduanya. Alasan majelis hakim yaitu dakwaan pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti. Sebab, iPad tidak termasuk dalam perangkat yang harus mempunyai buku panduan berbahasa Indonesia.

Dakwaan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi juga tidak terbukti karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Sebab, yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.

2 Mei 2013
Jaksa mengajukan kasasi

4 Juni 2013
Berkas kasasi diedarkan ke tiga hakim hakim agung yang mengadili yaitu Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.

18 Desember 2013
Ketiga hakim agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Dalam kasasinya, jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara.

24 Maret 2014
MA melansir putusan tersebut.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :