Tak Bisa Berikan Mobil Warna Merah, Dealer Didenda Rp 482 Juta
Jakarta - Beda di Bekasi, beda pula di Ambon. Di Bekasi uang calon pembeli mobil dibawa kabur sales dealer, sedangkan di Ambon pihak dealer tidak bisa memberikan mobil sesuai yang telah diperjanjikan padahal uang telah disetor.
Kasus bermula saat sebuah dealer bekerjasama dengan bank nasional membuka program pembiayaan pembelian mobil. Program ini membuat Amus Besan (40) kepincut dan mengambil satu unit kendaraan warna merah jenis city car pada 12 Mei 2013 seharga Rp 175 juta. Dua pekan berlalu, Amus menandatangani penyelesaian administrasi kredit dengan janji dari pihak dealer bahwa mobil akan dikirimkan sepekan kemudian.
Sepekan berlalu, mobil tidak kunjung dikirim. Setelah dicek, ternyata pihak dealer tengah mengecat sebuah mobil city car warna silver dengan cat warna merah. Amus tidak terima karena dia mengharapkan mobil warna merah asli dari pabriknya. Berhari-hari ditunggu, mobil warna merah tidak kunjung dikirim. Kesabaran Amus pun habis. Merasa dirugikan, Amus menggugat dealer ke meja hijau.
Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan gugatan tersebut. Dealer dinilai telah melakukan wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas ingkar janji perjanjian pembelian mobil city car warna merah.
"Memerintahkan tergugat II membayar ganti rugi materil sebesar Rp 232 juta dan immateril Rp 250 juta," putus majelis PN Ambon sebagimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11/2014). Duduk sebagai ketua majelis Sabar Simbolon dengan anggota Halimah Umarternate dan Ahmad Bukhori.
Home
/
bisnis
/
cara
/
tips
/
Rahasia Terlarang Tips Cara Komplain Ke Dealer Mobil dan Dapat Uang Banyak
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment