Rahasia Terlarang Tips Cara Sewa PSK Maroko


TERLAMBAT  Bunggggg!!!!

19 PSK Asal Maroko Ditangkap di Puncak

BOGOR - Penangkapan 19 perempuan asal Maroko oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor dilakukan di empat lokasi di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Lokasi penangkapan ada di Cisarua, di empat titik, salah satunya yang kedapatan banyak jumlahnya di Ciburial," kata Kasubib Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur, saat ditemui di Kantor Imigrasi, Rabu (3/12/2014) malam.

Menurut Bambang, dari jumlah 19 orang yang tertangkap dalam operasi gabungan antara Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor tersebut diduga jumlah perempuan Maroko yang diduga berprofesi sebagai PSK di wilayah Puncak masih banyak.

"Ini saja kita nangkap sudah ada 19 orang, tapi juga masih banyak yang melarikan diri," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dari pengakuan dua perempuan Maroko yang tertangkap lebih dulu dalam proses penyelidikan yang dilakukan petugas Imigrasi, mereka tinggal berkelompok, dimana satu kelompok jumlahnya bisa enam orang.

Menurut Bambang, belum diperoleh data lengkap apa niat mereka datang ke Indonesia, karena rata-rata menggunakan paspor sebagai turis.

Pihak Imigrasi juga tengah mendalami, apakah ada yang membackup para perempuan Maroko ini untuk bisa masuk ke Bogor dan menjadi PSK.

"Kita sedang dalami itu, apakah ada penyalurnya dan siapa yang mendatangkan mereka, akan kita selidiki," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman menjelaskan, keberadaan perempuan Maroko tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.

Rata-rata usia perempuan Maroko yang menempati kawasan Puncak tersebut antara 20 sampai 30 tahun. Mereka bekerja melayani wisatawan asing yang ada di kawasan tersebut.

Untuk sekali pakai, mereka dikenai tarif mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk "short time". Cara memesan mereka juga bermacam-macam ada yang melalui perantarannya yang merupakan orang lokal, ada juga yang menjajakan diri sendiri.

Mereka kerap keluar setiap magrib dan melakukan pesta setiap malamnya, sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketertiban umum, ancaman mereka dideportasi dan dicekal," kata Herman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi menangkap 19 perempuan asal Maroko dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di kawasan Puncak.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :