Rahasia Terlarang Kenapa Ente Musti STOP Kuliah Sekarang !!!

Pengusaha: Sarjana Digaji Rp 2,3 Juta, Buruh Lulusan SD Dapat Upah Rp 2,7 Juta

Jakarta -Permintaan kalangan buruh soal kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) yang terus naik tinggi kembali menuai kritikan. Bagi kalangan pengusaha UMP di Indonesia khususnya di Jakarta (Rp 2,7 Juta/bulan) sudah tak wajar, apalagi sudah di atas gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sarjana.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS golongan III A (lulusan Sarjana) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.317.600. Sedangkan gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

"Ya itu nggak realistis. Gaji sarjana yang masuk S-1 Rp 2,3 juta sementara lulus SD Rp 2,7 juta di (pabrik) garmen. Sekolah mahal, lama lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno dalam acara Seminar Percepatan, Pemetaan, Perencanaan, dan Pengembangan Tenaga Kerja di Hotel Aryaduta.

Menurut Benny permintaan buruh soal UMP sudah tak rasional, apalagi kenaikan UMP yang tinggi tak dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja para buruh. Ia juga mengkritik soal permintaan buruh yang meminta UMP dipatok dolar agar kenaikan UMP tetap tinggi.

"UMP pakai dolar juga nggak rasional karena kita harus cinta rupiah karena rupiah mata yang bermartabat di negerinya," katanya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyindir tuntutan kaum buruh yang kerap meminta upah tinggi. Gaji tinggi yang diminta buruh jauh meninggalkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sering nggak realistis. UMP lebih besar daripada PNS golongan tertentu. Kita akan kaji akar persoalan. Apa yang mungkin kita kembangkan dan rumuskan bersama serikat pekerja guna temukan formula terbaik," jelas Hanif.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :