Uang Muka Pembelian Mobil di Pameran Dibawa Kabur, Tanggung Jawab Siapa?
Jakarta - Niat hati ingin memiliki mobil baru, tapi apa daya uang muka pembelian Rp 43 juta dibawa kabur oleh sales. Lalu, siapa yang bertanggung jawab?
Pengalaman pahit yang dialami Carolina Naibaho itu bermula saat ia tengah jalan-jalan di sebuah mal di Cikarang pada 26 Juli 2012. Di mal itu tengah digelar sebuah pameran mobil yang diselenggarakan oleh sebuah dealer yang berkantor di Bekasi. Carolina lalu melihat-lihat dan tertarik membeli mobil hatchback.
Usai menanyakan berbagai kelebihan dan kekurangan sebuah produk hatchback ke sales supervisor berinisial BEF, Carolina tertarik membeli salah satu produk itu. Maka dibuatlah kuitansi tanda pemesanan sebesar Rp 3 juta dan uang pun berpindah tangan. Setelah itu, Carolina menambahkan uang muka Rp 40 juta pada 9 Agustus 2012 sehingga total uang yang diserahkan sebesar Rp 43 juta.
Namun setelah ditunggu berhari-hari, mobil idaman Carolina tidak kunjung dikirim ke rumahnya. Setelah habis kesabaran, Carolina komplain dengan dealer mobil tersebut. Betapa kagetnya saat dijawab pihak dealer jika yang Rp 43 juta tidak pernah sampai ke kas dealer dan dibawa kabur BEF.
Pihak dealer mengaku telah melaporkan BEF ke polisi dan tidak mau bertanggung jawab atas uang Rp 43 juta Carolina. Karena tidak ada titik temu, Carolina lalu membawa kasus ini ke ranah hukum.
Gayung bersambut. Pada 5 Juni 2014 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta memenangkan Carolina dan menghukum pihak dealer untuk mengembalikan uang Carolina. Tapi pihak dealer mengadakan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Apa kata majelis hakim?
"Membatalkan putusan BPSK. Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA).
Duduk sebagai ketua majelis Eka Budhi Prijatna dengan anggota I Wayan Kawisada dan Budhi Prijatna. Dalam putusan yang diketok pada 1 September 2014 itu, majelis menyatakan kasus itu bukan kasus sengketa konsumen karena perjanjian konsumen belum terlaksana secara tuntas sehingga belum ada perjanjian konsumen.
"Melainkan termasuk sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan peradilan umum vide putusan MA RI Nomor 334 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 tanggal 23 Agustus 2013," putus majelis hakim secara bulat.
Waspada Uang DP Mobil Dibawa Kabur Sales Saat Pameran
investigasi
,
modus operandi
,
penipuan
,
reportase
,
scam
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment