Waspada Perusahaan Investasi Emas Bodong !!!

Hati-hati Perusahaan Investasi Emas Bodong, Ini Ciri-cirinya!

JAKARTA - Saat ini banyak perusahaan menawarkan investasi berbentuk emas batangan. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan yang akan dituju sebagai agen investasi emas.

Perencana Keuangan dari Salama Mitra Investa, Endy Kurniawan mengatakan, banyak perusahaan mengajak masyarakat untuk berinvestasi emas dengan menawarkan melalui internet (online), sehingga diperlukan kejelian masyarakat dalam melihat profif perusahaan tersebut.

Untuk mengetahui perusahaan tersebut telah mendapatkan izin regulator, kata Endy, masyarakat bisa melihat situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di Bappebti, akan terlihat apakah perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin atau tidaknya.

"Yang paling gampang itu, kalau perusahaannya menawarkan returnnya di atas 20 persen per tahun. Ini sudah bodong pastinya, kalau di bawah 20 persen masih mungkin," ucap Endy, Jakarta.

Sementara untuk masyarakat yang baru akan mulai investasi emas, menurut Endy, diperlukan penyisihan uang sebesar Rp 500 ribu per bulan, kemudian merencanakan jenis investasinya yang tidak akan dijual dalam jangka setahun atau dua tahun.

"Terakhir, pelih perusahaan yang sudah memang terpercaya," ucapnya.

OJK Catat 218 Perusahaan Investasi Bodong


MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan usaha dari otoritas berwenang alias bodong. Perusahaan investasi yang t‎idak mengantongi izin usaha ini dikategorikan ilegal dan kegiatan usahanya melawan hukum.

Beberapa karakteristik yang bisa dicermati dengan investasi ilegal ini diantaranya, menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar dan cenderung tidak wajar. Selain itu, investasi tersebut juga tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran (TV dan Radio), namun lewat internet atau online dan domisili usaha tergolong tidak jelas karena customer tidak bisa berinteraksi secara fisik.

Sifatnya juga cenderung berantai atau "member get member", dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri, dan menggunakan publik figur, pejabat, tokoh agama dan artis.

Tidak hanya itu, kategori investasi ini juga cenderung menjanjikan bonus barang mewah, hingga tur ke luar negeri dan mengaitkan investasi dengan ibadah serta memberikan kesan seolah-olah bebas risiko.

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan sebagian besar perusahaan investasi yang ilegal juga dapat dideteksi dengan melihat kegiatannya seperti memberikan kesan seolah-olah perusahaan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar.

Kemudian juga bisa dilihat dari izin usahanya, karena banyak yang memiliki izin tapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. "Kegiatan seperti ini sudah banyak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, untuk itu perlu edukasi yang menyeluruh," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas dan rasional terhadap penawaran produk yang semakin beragam dan canggih.

Anto memberi contoh perusahaan yang sudah diidentifikasi diantaranya Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSAY, Local Wisdom (Locwis).

Kepala Kantor Regional OJK Wilayah VI Sulampua, Adnan Juanda menambahkan di bawah wilayah kerja Sulampua sendiri pernah ada juga yang teridentifikasi dan pernah dilaporkan k‎e kantor OJK Sulteng.

"Perusahaan investasi yang ilegal atau bodong ini memang harus diperketat pengawasannya. Masyarakat juga harus lebih cermat," jelasnya.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :