Cara Mengecek No BPOM Asli Suatu Produk
Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak. Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Caranya mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut :
Ketik atau klik url http://www.pom.go.id/ di browser
Manfaatkan fitur "CARI" yang ada di web tersebut, dan masukkan no BPOM produk yang Anda inginkan.
Atau mudahnya, jika tidak ditemukan hasil dari penelusuran nomor yang Anda masukkan, maka produk tersebut terindikasi sebagai produk dengan pencantuman No BPOM Palsu.
Untuk selanjutnya, silakan cari produk yang Anda inginkan di sana.
Kemudian berselancarlah sepuasnya menikmati apa-apa yang terdapat di sana
Arti & Makna Nomor Registrasi BPOM
Nomor yang diterbitkan oleh Badan POM memiliki arti khusus;
TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi
Quote:Penerbitan nomor kode produksi : misalnya TR0907035
TR = menunjukkan kode “tradisional dalam negeri”
09 = menunjukkan “tahun pembuatan”
07 = menunjukkan “bulan pembuatan”
03 = menunjukkan produksi ke berapa pada bulan tersebut
5 = menunjukkan jumlah produksi (dalam ribuan) pada bets ybs.
F.A.Q.
Tanya:
Cara menuliskan No BPOM-nya bagaimana? Misal POM CD 1006502524
Bagaimana menuliskannya di pencarian?
CD1006502524 ? POMCD1006502524? atau angkanya saja?
Jawab:
Tulis saja cukup nomornya saja, jika terdapat hasil, maka dipastikan No BPOM yang tercantum di produk itu asli, dan apabila tidak terdapat hasil pencarian, maka produk tersebut terindikasi menggunakan No BPOM palsu.
Tanya:
Mau nanya nih. Kan baru-baru ini kami mengadakan kerjasama bisnis dengan teman berupa pembelian lotion dari US, banyak juga sih, lusinan. Nah, sekarang tuh barang ditahan sama bea cukai, diminta izin POM nya. Gimana tuh ya? padahal belinya bukan untuk dijual, tapi untuk pakai pribadi. Banyak sih yang ikutan
Jawab:
Dalam hal import seperti ini, didapat informasi kalau makanan, kosmetik, atau apapun apabila HS Code terkena Lartas (Larangan Pembatasan) Import, mau banyak atau sedikit atau sample mesti ada izin import dari instansi yg dimaksud dalam Lartas dan pasti akan diminta oleh Bea dan Cukai.
Tanya:
Kalau maksudnya NA apa ya?
Jawab:
NA itu kode untuk kosmetika/obat yg dijual secara on-line sist. Selengkapnya bisa dicek di http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi/
Tanya:
Bagaimana sih rangkaian proses registrasi kosmetik itu?
Jawab:
Untuk membuat sebuah produk kosmetik maka produk tersebut harus di daftarkan ke Badan POM. Ada serangkaian proses panjang yang biasanya disebut proses registrasi produk. Umumnya bisa berlangsung 1- 3 tahun tergantung produknya.
Kok lama sekali? tentu karena untuk keluar nomor registrasinya perlu banyak dokumen, validasi, formula, stabilitas produk, dan kandungan bahan tersebut aman atau tidak, lolos uji dan sebagainya. Kalau sudah keluar nomor registrasinya akan diberi barcode.
Inget huruf depannya saja. Kalo CD artinya Cosmetic Dalam Negeri. CL artinya Cosmetic dari Luar negeri.
Sejak adanya Harmonisasi ASEAN 2010 dimana barang import dapat masuk lebih leluasa ke negara-negara ASEAN maka untuk memudahkan masuk dan meregistrasi maka dibentuk suatu sistem dari pemerintah dimana produk impor yang masuk tidak membutuhkan waktu yang panjang dan berliku. Cukup hanya didaftarkan saja dan tidak dilakukan pengetesan bahan tersebut (hanya kelengkapan dokumentasi dan data pendukung). Keamanan produk tersebut dijamin oleh negara pembuat bukan negara yang dituju.
Misalnya Produk A dibuat oleh negara Filipina dan sekarang produk A masuk ke Indonesia maka produk A cukup didaftarkan saja ke Badan POM dan mendapat nomor notifikasi ( disingkat NA). Jika sudah mendapat nomor maka bisa dijual di Indonesia, soal keamanannya diserahkan pada produsen pembuat dinegara Filipina dan bukan dari BPOM.
Jika beredar sudah dipasaran BPOM kita akan mengambil sample di pasaran produk A ( disebut post market surveillance) dan dicek apakah ada kandungan bahan berbahaya atau tidak. Jika ada, maka produk tersebut dapat ditarik kembali dari pasaran. Itulah cara kerja registrasi dengan sistem NA ( Notifikasi). Saya berharap sudah mengerti apa itu Notifikasi
Sekarang tidak tidak perlu ragu kalo produknya kok beda yang satu CL dan NA.
Nomor registrasi dengan sistem NA baru berjalan 2 tahun ( sejak 2010), tentu saja bisa terjadi 2 nomor registrasi tetapi itu satu produk yang sama. CL=Cosmetik Luar negeri tentu saja produk tersebut dapat menggunakan nomor registrasi NA. Sepanjang tidak ada berita penarikan kembali maka produk tersebut masih aman dan dapat digunakan dengan baik. Terimakasih
Selalu inget sebelum menggunakan produk kosmetik untuk selalu mengecek nomor registrasi di Badan POM atau di dengan sistem Notifikasi Kosmetika. Jadilah pembeli yang smart dan tidak mudah terlena oleh euforia iklan sesaat.
Tanya:
Tentang Produk MD & ML?
Jawab:
Khususnya Produk MD dan ML (Makanan dan Minuman), mungkin informasi berikut ini berguna bagi Anda.
Info no Registrasi MD/ML:
Contoh : MD 233311200300
Jadi Dibacanya : MD = Merk Dalam Negeri
2 = Jenis Kemasan (Kode nya dari No 1-9)
333 = Kode Jenis Pangan (Ada ratusan kode pangan)
11 = Kode urut Propinsi
200 = Kode Urut Produk dari Pabrik tersebut
300 = Kode Urut Pabrik dari propinsi tersebut
wuih, yg 2 tahunan repot juga brarti yah ngurusnya
gan, nanya lagi dong
kalo ane perhatiin beberapa jajan2 produksi rumahan tp masuk minimarket/supermarket tu ga ada no. BPOM nya, adanya Izin Depkes P-IRT..... itu bedanya apa? dan kenapa mesti dibedain?
memang seperti itu yang sudah berlaku, hampir sebagian besar ijin kan seperti itu. misal: SKCK aja juga berlakunya terbatas waktu dan harus diperbarui kan? begitu juga lainnya.
Iijin BPOM berbeda dengan ijin Depkes P-IRT karena beda instansi yang mengeluarkan ijin edar.
Ijin BPOM diperoleh dari produsen yang mengajukan nomor ijin ke BPOM dengan melampirkan sampel dan data yang diperlukan kemudian dilanjutkan survey lokasi dan lain-lainnya. kadang prosesnya lama.
sedangkan nomor ijin Depkes dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat (kota/kabupaten), dengan cara produsen mengajukan sampel produk dan juga survey lokasi dan persyaratan lainnya. Prosesnya biasanya sekitar 2 bulan atau lebih.
tetap ijin BPOM lebih kuat dari sekedar ijin Depkes P-IRT. CMIIW
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
2 komentar :
Terkait dengan nomer izin depkes. Bagaimana cara mengecek kebenaran nomer depkes bukan bpom ? Trimakasih
Terkait dengan nomer izin depkes. Bagaimana cara mengecek kebenaran nomer depkes bukan bpom ? Trimakasih
Post a Comment