Laundry berkedok salon esek-esek disegel polisi syariat
Polisi syariat Kota Banda Aceh menyegel sebuah laundry yang berkedok salon esek-esek di Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Saat penyegelan, tempat itu tidak berpenghuni dan pintu toko tergembok dari luar.
Penyegelan laundry yang juga membuka praktik rumah kecantikan menyita perhatian warga yang berada di lokasi tersebut. Apa lagi kawasan itu merupakan tempat padat penduduk. Laundry dan juga ada praktik rumah kecantikan itu milik Eka Safira Arsyid.
Pada waktu yang bersamaan Polisi Syariat Kota Banda Aceh juga menyegel sebuah rumah kos-kosan yang sudah pernah ditangkap pelaku mesum. Rumah kos-kosan tersebut merupakan bekas Wisma Kota Raja sudah tidak beroperasi lagi yang terletak di Lamteumen Timur di kecamatan yang sama.
Rumah kos-kosan itu milik Khairunnasuha saat ini berada di Medan, Sumatera Utara yang dikelola oleh Fitriani. Selama ini rumah kos-kosan itu yang memiliki 10 kamar lebih kerap dijadikan tempat pasangan mesum.
PLH Kasat Pol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif mengatakan, kedua tempat yang disegel tersebut pernah kedapatan memfasilitasi pelaku mesum dan khalwat. Selain itu kedua tempat usaha itu tidak memiliki izin operasional apapun.
"Kita sudah peringati sebelumnya tempat itu agar tidak disalahgunakan dan mengurus perizinan setelah menangkap beberapa pelaku mesum di dua lokasi itu," kata Evendi Abdul Latif di Banda Aceh.
Kata Evendi, di laundry dan rumah kecantikan yang disegel itu, petugas sudah pernah menangkap 2 pasang yang sedang melakukan mesum pada tanggal 4 September 2014 lalu. "Saat itu satu orang melarikan diri dan 3 orang lagi sekarang sedang diproses," jelasnya.
Sedangkan di rumah kos-kosan itu bekas Wisma Koeta Raja, katanya, pernah juga ditangkap dua pasang pelaku mesum yang ditangkap pada tanggal 7 September 2014. Lagilagi saat itu satu orang lolos melarikan diri dan selebihnya sekarang masih sedang diproses hukum.
"Penyegelan ini berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang SITU dan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat," imbuhnya.
Lanjut Evendi, pemilik rumah kos-kosan itu yang juga dijadikan tempat tinggal agar dalam waktu 3 hari terhitung sekarang untuk segera meninggalkan tempat itu. "Kita beri waktu 3 hari untuk mengosongkan rumah kos-kosan itu dan pemilik laundry diminta untuk menghadap petugas," tutupnya.
Rahasia Terlarang Tips Bikin Laundry SeX
lokalisasi
,
panti pijat
,
pelacuran
,
prostitusi
,
seks
,
sex
,
underground
Edit
0 komentar :
Post a Comment