Rahasia Terlarang Salon Plus Plus Surabaya

Ini Modus Operandi Salon Plus-plus, Penyedia Mahasiswi

SURABAYA – Salon penyedia layanan plus-plus yang diungkap Polda Jatim modusnya tak jauh beda dengan salon plus lain yang pernah terungkap.

Menurut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, inilah modus operandinya. 
Grand salon & perawatan yang berada di Ruko jalan Ambengan I W Surabaya beroperasi layaknya salon pada umumnya.

Namun, di lantai dua tempat itu, disediakan layanan plus-plus dengan tarif hingga Rp 1,5 juta.

Pelanggan yang datang ke salon dipersilahkan memilih perempuan pemijat atau terapis yang duduk berjejer di sofa.

Setelah memilih, pelanggan dipersilahkan masuk ke kamar pijat bersama perempuan yang dipilihnya.

Setelah keduanya masuk, kamar pun ditutup. Di dalam kamar, perempuan terapis mulai meijat.

Saat itulah, terapis menawarkan layanan plus-plus ke pelanggan. Jika pelanggan bersedia, setelah pijat langsung dilayani di kamar itu juga.

Setelah selesai, pelanggan keluar dan membayar ke kasir. Termasuk biaya pijat dan layanan plus-plus yang sudah dinikmati.

Untuk pijat, tarifnya hanya Rp 150 ribu, dan layanan esek-eseknya Rp 1,5 juta.

Untuk layanan pihat, pengelola hanya mendapat 15 persen saja. Tapi untuk layanan plus-nya, germo atau pengelolanya bisa mendapat bagian 30 sampai 40 persen.

Pelacuran Mahasiswi Berkedok Salon, Pijat Saja Rp 150 Ribu, 'Dilayani' Rp 1,5 Juta

SURABAYA - Praktek prostitusi di salon plus-plus dan pelacuran para mahasiswi di Surabaya terbongkar. Germo salon plus dan penjual para mahasiswi itu ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Pertama yang terbongkar adalah prostitusi berkedok salon dan spa di Ruko jalan Ambengan, Surabaya. Dari penggerebekan di sana, petugas mengamankan delapan orang pelacur dan seorang mami atau germonya. Germo yang sekarang ditahan di Polda Jatim itu adalah Mami Ayu (43), warga Ambengan, Surabaya.

"Delapan perempuannya hanya menjadi saksi. Sedangkan si mami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (11/12/2014).

Bisnis salon dan spa plus pelacuran itu sudah berlangsung selama beberapa bulan. Modusnya, untuk pelayanan pijat biasa hanya Rp 150 ribu. Jika ingin mendapat pelayanan plus, tarifnya naik sepuluh kali lipat menjadi Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Di salon itu, Mami Ayu sudah menyediakan kamar-kamar yang dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga, kamarnya cukup memadai untuk dipakai sebagai ajang mesum. Dan para terapisnya, sengaja dilatih untuk menawarkan layanan plus kepada para tamu.

Setiap kali ada pelanggan, Mami Ayu mendapat bagian 30 sampai 40 persen. Terapis tidak bisa main-main dengan harga karena Mami Ayu juga menyediakan kasir di tempat bisnisnya tersebut.

"Yang dapat banyak terapisnya. Saya cuma kebagian 30 atau 40 persen saja," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Berawal dari terungkapnya prostitusi berkedok salon dan spa, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, terbongkar pula prostitusi para mahasiswi yang dikoordinir oleh seorang germo berinisial ER, pria 32 tahun asal Surabaya.

"Pria ini ditangkap di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, dia sedang mengantarkan anak buahnya untuk menemui dan melayani seorang tamu yang membookingnya," ungkap Awi Setiyono.

Tarif untuk sekali kencan dengan mahasiswi, Papi ER mematok harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Kencan dilakukan di sebuah hotel yang dipilih pemesan, dan biaya sewa hotel dibayar oleh si pemesan.

Menurut ER, dia biasa memasarkan mahasiswi-mahasiswi binaannya lewat Facebook dan Blackberry Messenger (BBM). Pria hidung belang yang tertarik, terlebih dulu memesan ke ER, dan membayar uang bookingan lewat transfer bank.

"Setelah uang ditransfer, baru ditentukan hotelnya," aku ER. Dari nilai yang disepakati, Papi ER mengaku mendapat bagian 30 persen.

"Tapi saya hanya sebagai perantara saja," dalihnya di sela menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis siang.

Bisnis prostitusi dengan menyediakan para mahasiswi tersebut sudah dilakoni ER selama empat bulan terakhir.

Dia tidak menyebut berapa jumlah anak buahnya, hanya yang terungkap dalam pemeriksaan, dia kerap memasarkan empat orang mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Akibat perbuatannya itu, Mami Ayu dan Papi ER sama-sama mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 tentang menyediakan dan menarik keuntungan dari aktivitas pelacuran.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :